Sampai saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang paling diidamkan masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari banyaknya pendaftar saat lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka.
Salah satu faktor keinginan kuat menjadi PNS adalah adanya jaminan hingga hari tua dari negara. Yakni, adanya uang pensiun yang diberikan setiap bulan hingga meninggal. Apalagi, gaji PNS juga tidak begitu terdampak jika ada krisis misalnya adanya pandemi Covid-19. Besaran yang diterima masih sama meski kondisi keuangan negara sangat terpengaruh dengan adanya pandemi ini.
UU No. 5/2014 tentang ASN pasal 79 menyebutkan pemerintah wajib membayar gaji dengan adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Lalu, berapakah besaran gaji PNS saat ini?
Komponen gaji PNS terdiri atas Penghasilan dan Potongan.
Penghasilan:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Beras
- Tunjangan Khusus
- Tunjangan Pajak Penghasilan dan Pembulatan
Potongan:
- Iuran Wajib Pegawai (IWP)
- Pajak Penghasilan
- Taperum
- Potongan Lain-lain
Komponen penghasilan di atas berlaku sama untuk semua PNS baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Namun ada faktor yang menyebabkan besaran yang diterima seorang PNS berbeda meskipun mempunyai golongan, pangkat dan jabatan yang sama.
Komponen yang mempengaruhi selisih gaji PNS tersebut karena adanya:
Besaran tunjangan kinerja tergantung kepada instansi yang ditempati sebagai PNS.
Perbedaan tidak hanya antara instansi pusat dengan daerah namun antar instansi vertikal seperti Kementerian Lembaga juga tidak sama tergantung pencapaian reformasi di K/L tersebut.
Besaran tunjangan kinerja PNS pusat diatur dalam Perpres, antar K/L bisa berbeda.
Tunjangan kinerja daerah sering disebut dengan istilah TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Bagi pemerintah daerah tunjangan kinerja sangat dipengaruhi dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah), sehingga daerah yang mejadi pusat bisnis atau mempunyai kekayaan sumber alam yang besar berefek pada pemberian tunjangan kinerja daerah yang besar pula.
Tidak heran daerah dengan PAD tinggi TPP yang diterima PNS bisa lebih besar daripada daerah dengan PAD yang terbatas.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Daerah bisa juga dalam bentuk uang makan, bisa diberikan atau tidak tergantung kebijakan Pemda setempat.
Berbeda dengan PNSD, aturan pemberian uang makan PNS Pusat sudah seragam berdasarkan nilai rupiah yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan.
Untuk lebih lebih memahami gaji PNS, berikut penjelasan lengkap atas komponen gaji PNS, serta simulasi gaji yang diterima.
1. Gaji Pokok PNS
Gaji pokok PNS tahun 2022 diatur atau berpedoman pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Artinya belum ada kenaikan gaji PNS sejak diumumkan Presiden Jokowi pada pidato kenegaraan 17 Agustus 2018 di DPR.
Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.
Tunjangan Istri/Suami
Yang dimaksud dengan tunjangan istri/suami adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang beristeri/suami. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan isteri/suami adalah :
- diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah.
- besarnya tunjangan isteri/suami adalah 10 % dari gaji pokok.
- tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia.
- untuk memperoleh tunjangan isteri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
Tunjangan Anak
Yang dimaksud dengan tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) dengan ketentuan:
- belum melampaui batas usia 21 tahun.
- tidak atau belum pernah menikah.
- tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
- nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan.
- Jumlah anak diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang, besarnya tunjangan anak adalah 2 % per anak dari gaji pokok.
3. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum adalah Tunjangan yang diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan umum berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2006
- Golongan I Rp 175.000
- Golongan II Rp 180.000
- Golongan III Rp 185.000
- Golongan IV Rp 190.000
4. Tunjangan Jabatan
Perlu dipahami Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dikenal lagi istilah jabatan struktural eselon I hingga eselon V.
Jabatan dalam UU ASN ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Jabatan dalam ASN meliputi:
Jabatan Administrator
Adalah jabatan (pejabat) bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Administrator terdiri dari:
- Administrator (eselon III)
- Pengawas (eselon IV)
- Pelaksana (eselon V)
Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan fungsional terdiri dari:
- Jabatan Fungsional Keahlian, dengan jenjang:
a. Ahli utama
b. Ahli madya
c. Ahli muda
d. Ahli pertama.
- Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri dari :
a. Penyelia
b. Mahir
c. Terampil
d. Pemula.
Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah jabatan yang berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah, JPT terbagi menjadi:
- Pimpinan Tinggi Utama (eselon I)
- Pimpinan Tinggi Madaya (eselon I)
- Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II)
Dalam konteks pemberian tunjangan jabatan, maka jabatan administrator dan JPT mendapatkan tunjangan struktural sesuai Perpres No 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural, dengan besaran sebagai berikut:
Sementara besaran tunjangan jabatan fungsional ditetapkan dengan Perpres, besaran bisa berbeda untuk tiap jabatan fungsional (JF) meski berada pada jenjang yang sama.
Sampai saat ini ada lebih dari 200 jabatan fungsional dengan berbagai rumpun jabatan yang telah ditetapkan dengan ketetapan Kemenpan dan RB.
Sebagian besar sudah mendapatkan tunjangan jabatan berdasarkan Perpres sebagai dasar hukum pembayaran.
Jenjang yang sama bisa berbeda nilai nominalnya tergantung lampiran Perpres-nya.
Salah satu contoh besaran tunjangan jabatan fungsional
Perpres No. 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Komputer.
5. Tunjangan Beras
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran tunjangan beras kepada pegawai negeri sipil diberikan sebanyak 10 kg/bulan sedangkan kepada anggota TNI/Polri sebanyak 18 kg/bulan, atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Besaran tunjangan beras kepada anggota keluarga pegawai negeri diberikan sebanyak 10 kg/orang/bulan atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Banyaknya jumlah orang yang dapat diberikan tunjangan beras adalah pegawai yang bersangkutan ditambah jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji.
Dasar Hukum:
Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Pasal 1 (2) Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan pensiun/ penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp 7.242,00 per kilogram.
Tunjangan Beras diberikan kepada PNS dan keluarganya yang masuk dalam daftar gaji dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang.
Sebagai contoh PNS status menikah dengan 2 orang anak maka perhitungannya: 10 x 4 x Rp 7.242 : Rp 289.680
6. Tunjangan Lain-lain
Tunjangan Yang Dipersamakan Dengan Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Tenaga Kependidikan,
- Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran,
- Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan,
- Tunjangan Hakim,
- Tunjangan Panitera,
- Tunjangan Juru Sita dan Juru Sita Pengganti,
- Tunjangan Pengamat Gunungapi bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II,
- Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Ketentuan tentang tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan pada dasarnya sama dengan tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan Kompensasi Kerja (Risiko Bahaya Atas Pekerjaan)
Diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya dituntut tanggungjawab yang tinggi dan senantiasa dihadapkan dengan dampak resiko bahaya kesehatan atas dirinya (tidak dapat digolongkan ke dalam Tunjangan Struktural maupun Fungsional
meliputi:
- Tunjangan Pengelola Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI,
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan BPTN,
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi,
- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Permasyarakatan, Tunjangan Pengamanan Persandian,
- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional
Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
Tunjangan khusus yang diberikan kepada pegawai negeri yang ditugaskan secara penuh dalam melaksanakan atau mendukung tugas pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan sesuai dgn ketentuan perundang-undangan.
Pulau-pulau kecil terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yg menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dgn hukum internasional dan nasional.
Wilayah perbatasan adalah wilayah negara kesatuan republik indonesia yangg secara geografis bersinggungan langsung dgn garis batas antar negara yang meliputi kawasan perbatasan darat yang berada di kecamatan dengan Malaysia, Timor leste, dan Papua Nugini
Besaran Tunjangan
1. TNI (Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010)
Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.
Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
2. Polri (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012)
Sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar;
Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat.
Tunjangan Khusus Papua
Dasar Hukum: Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Propinsi Papua
Tunjangan khusus yang diberikan kepada PNS maupun CPNS yang bekerja/bertugas di daerah Provinsi Papua, istilah lainnya disebut sebagai tunjangan kemahalan.
Daftar Tunjangan Khusus Papua
Besaran tunjangan khusus Papua bagi CPNS ditetapkan 80%
Tunjangan PPh
PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD:
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur PNS, TNI dan Polri setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD
Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk dalam penghasilan kena pajak yakni PPh pasal 21. Namun pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (perhitungan sama dengan karyawan swasta)
Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS ini ada dalam formulir 1721-A2.
Pembulatan
Dasar Hukum: Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-2/A/522/0193 tanggal 7 Januari 1993 tentang Pembayaran Gaji Pokok Baru bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Untuk memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran gaji pegawai, maka dalam perhitungan pembayaran gaji diadakan pembulatan.
Angka pembulatan dicantumkan agar gaji yang diterima pegawai jumlah bersihnya menjadi bulat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Unsur penghasilan diadakan pembulatan ke atas menjadi satuan rupiah (Rp 1,00);
- Unsur potongan diadakan pembulatan ke bawah menjadi nol rupiah (Rp 0,00);
- Jumlah akhir dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah (Rp 100,00).
7. Potongan Gaji
PNS juga dikenakan potongan atas gaji atau penghasilan yang diterima. Potongan-potongan bisa dilakukan sepanjang ada dasar hukum yang mengaturnya.
a. IWP (Iuran Wajib Pegawai)
Iuran dari gaji pokok dan tunjangan keluarga PNS untuk iuran pensiun, iuran tabungan hari tua, dan iuran jaminan kesehatan
Dasar Hukum:
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 56 tahun 1974 Tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri Pasal 1 ayat (1)
Untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan, maka dari setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dipungut iuran sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan setiap bulannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan perincian sebagai berikut :
- 4,75 % untuk iuran dana pensiun
- 2% untuk iuran pemeliharaan kesehatan (BPJS)
- 3,25% untuk iuran tabungan hari tua (THT)
b. Taperum
Dasar Hukum:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan PNS
Besarnya pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil setiap bulan adalah sebagai berikut:
- Golongan I Rp. 3.000,-
- Golongan II Rp. 5.000,-
- Golongan III Rp. 7.000,-
- Golongan IV Rp. 10.000,-
c. Potongan Beras
Potongan Beras Bulog adalah potongan yang dikenakan bagi pegawai negeri yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura yang jumlah potongannya sebesar tunjangan beras tersebut.
d. Potongan Pajak Penghasilan
Penghasilan yang diterima oleh PNS dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 21, nmaun pajak penghasilan tersebut tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS.
Penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS ini ada dalam formulir 1721-A2
8. Uang Makan PNS
Uang Makan hanya berlaku bagi PNS yang instansi pusat dengan besaran yang sama yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM).
Besaran Uang Makan PNS.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015
- Golongan I dan II sebesar Rp. 35.000
- Golongan III sebesar Rp. 37.000
- Golongan IV sebesar Rp. 41.000
Uang makan diberikan kepada PNS yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
Tarif Pph Pasal 21 :
- Golongan I dan II tidak dikenakan Pph Pasal 21.
- Golongan III dikenakan Pph Pasal 21 dengan tarif sebesar 5%.
- Golongan IV dikenakan Pph Pasal 21 dengan tarif sebesar 15%.
Sementara bagi PNS Pemda uang makan bisa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
9. Tunjangan Kinerja/TPP
Seperti dijelaskan di awal, besaran tunjangan kinerja tergantung kepada instansi yang ditempati sebagai PNS.
Perbedaan tidak hanya antara instansi pusat dengan daerah namun antar instansi vertikal seperti Kementerian Lembaga juga tidak sama tergantung pencapaian reformasi di K/L tersebut.
Besaran Tunjangan kinerja K/L diatur dalam Perpres sedangkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) PNS Daerah dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Mekanisme penentuan TPP PNS Daerah diatur dalam Keputusan Mendari Nomor 061-5446 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Intinya Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan TPP dengan kriteria sengai berikut:
- TPP berdasarkan beban kerja.
- TPP berdasarkan prestasi kerja.
- TPP berdasarkan tempat bertugas.
- TPP berdasarkan kondisi kerja.
- TPP berdasarkan kelangkaan profesi, dan/atau
- TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.