Take Home Pay anggota Polri selama sebulan terdiri dari gaji bulanan sebagai penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur. Sesuai sebutannya penghasilan yang tidak teratur tergantung intensitas kegiatan Kepolisian yang dijalani anggota Polri berdasarkan satuan kerja atau satuan fungsinya.
Di bawah ini akan diuraikan setiap komponen gaji dan penghasilan Polisi, sehingga mendapat gambaran yang cukup jelas mengenai penghasilan seorang anggota Polri.
[lwptoc title=”Daftar Isi” itemsFontSize=”95%”]
GAJI POKOK
Dasar Hukum
PP No 17 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua belas atas peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang peraturan gaji Anggota Polri.
Golongan I – Tamtama
Bharada
Bharatu
Bharaka
Abripda
Abriptu
Abrip
Golongan II – Bintara
Bripda
Iptu
Brigpol
Bripka
Aiptu
Aipda
Golongan III – Perwira pertama (Pama)
Ipda
Iptu
AKP
Gol IV – Perwira Menengah (Pamen)
Kompol
AKBP
Kombespol
Gol IV – Perwira Tinggi (Pati)
Brigjen
Irjen
Komjen
Jenderal
TUNJANGAN KELUARGA
Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.
Tunjangan Istri/Suami
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang beristeri/suami. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan isteri/suami adalah :
Diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah
Besarnya tunjangan isteri/suami adalah 10 % dari gaji pokok
Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia
Untuk memperoleh tunjangan isteri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
Tunjangan Anak
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) dengan ketentuan :
Belum melampaui batas usia 21 tahun
Tidak atau belum pernah menikah
Tidak mempunyai penghasilan sendiri
Nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan.
Ketentuan lain:
Maksimal diberiakan untuk 2 (dua) orang anak sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk anak angkat.
Besarnya tunjangan anak adalah 2 % per anak dari gaji pokok;
Tunjangan anak diberhentikan pada bulan berikutnya setelah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;
Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;
Batas usia anak seperti tersebut diatas dapat diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
– dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/ perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah
– masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut sekurang-kurangnya satu tahun
– tidak menerima beasiswa.
Untuk memperoleh tunjangan anak harus dibuktikan dengan:
Surat Keterangan Kelahiran Anak dari Kantor Catatan Sipil/lurah/camat setempat
Surat Keputusan Pengadilan yang mensahkan perceraian dimana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda
Surat Keterangan dari lurah/camat bahwa anak-anak tersebut adalah perlu tanggungan si janda/duda
Untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang suami/isterinya meninggal dunia ? Surat Keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat
Tunjangan Anak Angkat
Tunjangan anak untuk anak angkat maksimal 1 anak
Tunjangan anak angkat dibayarkan mulai bulan diterimanya surat kelahiran (tidak boleh berlaku surut)
Ayah kandung anak tersebut telah meninggal dunia (surat keterangan kematian)
Ayah kandung tersebut bukan PNS
Anak tersebut tidak lagi menjadi tanggungan ayahnya (ada surat keputusan dari pengadilan negeri bahwa anak tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada ibu)
Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia, pemerintah perlu menaikkan gaji pokok Anggota...
Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah perlu menaikkan gaji pokok...
Discussion about this post