Seperti dijelaskan di awal, besaran tunjangan kinerja tergantung kepada instansi yang ditempati sebagai PNS.
Perbedaan tidak hanya antara instansi pusat dengan daerah namun antar instansi vertikal seperti Kementerian Lembaga juga tidak sama tergantung pencapaian reformasi di K/L tersebut.
Besaran Tunjangan kinerja K/L diatur dalam Perpres sedangkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) PNS Daerah dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Mekanisme penentuan TPP PNS Daerah diatur dalam Keputusan Mendari Nomor 061-5446 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Intinya Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan TPP dengan kriteria sengai berikut:
- TPP berdasarkan beban kerja.
- TPP berdasarkan prestasi kerja.
- TPP berdasarkan tempat bertugas.
- TPP berdasarkan kondisi kerja.
- TPP berdasarkan kelangkaan profesi, dan/atau
- TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.