Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran tunjangan beras kepada pegawai negeri sipil diberikan sebanyak 10 kg/bulan sedangkan kepada anggota TNI/Polri sebanyak 18 kg/bulan, atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Besaran tunjangan beras kepada anggota keluarga pegawai negeri diberikan sebanyak 10 kg/orang/bulan atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Banyaknya jumlah orang yang dapat diberikan tunjangan beras adalah pegawai yang bersangkutan ditambah jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji.
Dasar Hukum:
Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Pasal 1 (2) Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan pensiun/ penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp 7.242,00 per kilogram.
Tunjangan Beras diberikan kepada PNS dan keluarganya yang masuk dalam daftar gaji dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang.
Sebagai contoh PNS status menikah dengan 2 orang anak maka perhitungannya: 10 x 4 x Rp 7.242 : Rp 289.680
Lanjut: Tunjangan Lain-lain