Gaji pokok PNS tahun 2022 diatur atau berpedoman pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Artinya belum ada kenaikan gaji PNS sejak diumumkan Presiden Jokowi pada pidato kenegaraan 17 Agustus 2018 di DPR.
Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Lanjut: Tunjangan Keluarga