PNS juga dikenakan potongan atas gaji atau penghasilan yang diterima. Potongan-potongan bisa dilakukan sepanjang ada dasar hukum yang mengaturnya.
a. IWP (Iuran Wajib Pegawai)
Iuran dari gaji pokok dan tunjangan keluarga PNS untuk iuran pensiun, iuran tabungan hari tua, dan iuran jaminan kesehatan
Dasar Hukum:
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 56 tahun 1974 Tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri Pasal 1 ayat (1)
Untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan, maka dari setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dipungut iuran sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan setiap bulannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan perincian sebagai berikut :
- 4,75 % untuk iuran dana pensiun
- 2% untuk iuran pemeliharaan kesehatan (BPJS)
- 3,25% untuk iuran tabungan hari tua (THT)
b. Taperum
Dasar Hukum:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan PNS
Besarnya pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil setiap bulan adalah sebagai berikut:
- Golongan I Rp. 3.000,-
- Golongan II Rp. 5.000,-
- Golongan III Rp. 7.000,-
- Golongan IV Rp. 10.000,-
c. Potongan Beras
Potongan Beras Bulog adalah potongan yang dikenakan bagi pegawai negeri yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura yang jumlah potongannya sebesar tunjangan beras tersebut.
d. Potongan Pajak Penghasilan
Penghasilan yang diterima oleh PNS dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 21, nmaun pajak penghasilan tersebut tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS.
Penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS ini ada dalam formulir 1721-A2