Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Gaji PNS

Potongan Gaji PNS

25/09/2022
Reading Time: 2 mins read
0

PNS juga dikenakan potongan atas gaji atau penghasilan yang diterima. Potongan-potongan bisa dilakukan sepanjang ada dasar hukum yang mengaturnya.

a. IWP (Iuran Wajib Pegawai)

Iuran dari gaji pokok dan tunjangan keluarga PNS untuk iuran pensiun, iuran tabungan hari tua, dan iuran jaminan kesehatan

Dasar Hukum:

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 56 tahun 1974 Tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri Pasal 1 ayat (1)

Untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan, maka dari setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dipungut iuran sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan setiap bulannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan perincian sebagai berikut :

  1. 4,75 % untuk iuran dana pensiun
  2. 2% untuk iuran pemeliharaan kesehatan (BPJS)
  3. 3,25% untuk iuran tabungan hari tua (THT)

b. Taperum

Dasar Hukum:

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan PNS

Besarnya pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil setiap bulan adalah sebagai berikut:

  • Golongan I Rp. 3.000,-
  • Golongan II Rp. 5.000,-
  • Golongan III Rp. 7.000,-
  • Golongan IV Rp. 10.000,-

c. Potongan Beras

Potongan Beras Bulog adalah potongan yang dikenakan bagi pegawai negeri yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura yang jumlah potongannya sebesar tunjangan beras tersebut.

d. Potongan Pajak Penghasilan

Penghasilan yang diterima oleh PNS dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 21, nmaun pajak penghasilan tersebut tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS.

Penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS ini ada dalam formulir 1721-A2

Lanjut: Uang Makan PNS
SendShareTweetShare

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"