Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.
Tunjangan Istri/Suami
Yang dimaksud dengan tunjangan istri/suami adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang beristeri/suami. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan isteri/suami adalah :
- diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah.
- besarnya tunjangan isteri/suami adalah 10 % dari gaji pokok.
- tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia.
- untuk memperoleh tunjangan isteri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
Tunjangan Anak
Yang dimaksud dengan tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) dengan ketentuan:
- belum melampaui batas usia 21 tahun.
- tidak atau belum pernah menikah.
- tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
- nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan.
- Jumlah anak diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang, besarnya tunjangan anak adalah 2 % per anak dari gaji pokok.
Lanjut: Tunjangan Umum