Tunjangan Yang Dipersamakan Dengan Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Tenaga Kependidikan,
- Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran,
- Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan,
- Tunjangan Hakim,
- Tunjangan Panitera,
- Tunjangan Juru Sita dan Juru Sita Pengganti,
- Tunjangan Pengamat Gunungapi bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II,
- Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Ketentuan tentang tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan pada dasarnya sama dengan tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan Kompensasi Kerja (Risiko Bahaya Atas Pekerjaan)
Diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya dituntut tanggungjawab yang tinggi dan senantiasa dihadapkan dengan dampak resiko bahaya kesehatan atas dirinya (tidak dapat digolongkan ke dalam Tunjangan Struktural maupun Fungsional
meliputi:
- Tunjangan Pengelola Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI,
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan BPTN,
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi,
- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Permasyarakatan, Tunjangan Pengamanan Persandian,
- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional
Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
Tunjangan khusus yang diberikan kepada pegawai negeri yang ditugaskan secara penuh dalam melaksanakan atau mendukung tugas pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan sesuai dgn ketentuan perundang-undangan.
Pulau-pulau kecil terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yg menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dgn hukum internasional dan nasional.
Wilayah perbatasan adalah wilayah negara kesatuan republik indonesia yangg secara geografis bersinggungan langsung dgn garis batas antar negara yang meliputi kawasan perbatasan darat yang berada di kecamatan dengan Malaysia, Timor leste, dan Papua Nugini
Besaran Tunjangan
1. TNI (Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010)
Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.
Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
2. Polri (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012)
Sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar;
Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat.
Tunjangan Khusus Papua
Dasar Hukum: Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Propinsi Papua
Tunjangan khusus yang diberikan kepada PNS maupun CPNS yang bekerja/bertugas di daerah Provinsi Papua, istilah lainnya disebut sebagai tunjangan kemahalan.
Daftar Tunjangan Khusus Papua
Besaran tunjangan khusus Papua bagi CPNS ditetapkan 80%
Tunjangan PPh
PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD:
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur PNS, TNI dan Polri setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD
Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk dalam penghasilan kena pajak yakni PPh pasal 21. Namun pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (perhitungan sama dengan karyawan swasta)
Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS ini ada dalam formulir 1721-A2.
Pembulatan
Dasar Hukum: Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-2/A/522/0193 tanggal 7 Januari 1993 tentang Pembayaran Gaji Pokok Baru bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Untuk memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran gaji pegawai, maka dalam perhitungan pembayaran gaji diadakan pembulatan.
Angka pembulatan dicantumkan agar gaji yang diterima pegawai jumlah bersihnya menjadi bulat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Unsur penghasilan diadakan pembulatan ke atas menjadi satuan rupiah (Rp 1,00);
- Unsur potongan diadakan pembulatan ke bawah menjadi nol rupiah (Rp 0,00);
- Jumlah akhir dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah (Rp 100,00).