Uang Makan hanya berlaku bagi PNS yang instansi pusat dengan besaran yang sama yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM).
Besaran Uang Makan PNS.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015
- Golongan I dan II sebesar Rp. 35.000
- Golongan III sebesar Rp. 37.000
- Golongan IV sebesar Rp. 41.000
Uang makan diberikan kepada PNS yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
Tarif Pph Pasal 21 :
- Golongan I dan II tidak dikenakan Pph Pasal 21.
- Golongan III dikenakan Pph Pasal 21 dengan tarif sebesar 5%.
- Golongan IV dikenakan Pph Pasal 21 dengan tarif sebesar 15%.
Sementara bagi PNS Pemda uang makan bisa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.