Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Gaji PNS

Uang Makan PNS

25/09/2022
Reading Time: 1 min read
0

Uang Makan hanya berlaku bagi PNS yang instansi pusat dengan besaran yang sama yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM).

Besaran Uang Makan PNS.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015

  1. Golongan I dan II sebesar Rp. 35.000
  2. Golongan III sebesar Rp. 37.000
  3. Golongan IV sebesar Rp. 41.000

Uang makan diberikan kepada PNS yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan.

Tarif Pph Pasal 21 :

  1. Golongan I dan II tidak dikenakan Pph Pasal 21.
  2. Golongan III dikenakan Pph Pasal 21 dengan tarif sebesar 5%.
  3. Golongan IV dikenakan Pph Pasal 21 dengan tarif sebesar 15%.

Sementara bagi PNS Pemda uang makan bisa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Lanjut: Tunjangan Kinerja/TPP
SendShareTweetShare

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"