Perlu dipahami Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dikenal lagi istilah jabatan struktural eselon I hingga eselon V.
Jabatan dalam UU ASN ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Jabatan dalam ASN meliputi:
Jabatan Administrator
Adalah jabatan (pejabat) bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Administrator terdiri dari:
- Administrator (eselon III)
- Pengawas (eselon IV)
- Pelaksana (eselon V)
Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan fungsional terdiri dari:
- Jabatan Fungsional Keahlian, dengan jenjang:
a. Ahli utama
b. Ahli madya
c. Ahli muda
d. Ahli pertama.
- Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri dari :
a. Penyelia
b. Mahir
c. Terampil
d. Pemula.
Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah jabatan yang berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah, JPT terbagi menjadi:
- Pimpinan Tinggi Utama (eselon I)
- Pimpinan Tinggi Madaya (eselon I)
- Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II)
Dalam konteks pemberian tunjangan jabatan, maka jabatan administrator dan JPT mendapatkan tunjangan struktural sesuai Perpres No 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural, dengan besaran sebagai berikut:
Sementara besaran tunjangan jabatan fungsional ditetapkan dengan Perpres, besaran bisa berbeda untuk tiap jabatan fungsional (JF) meski berada pada jenjang yang sama.
Sampai saat ini ada lebih dari 200 jabatan fungsional dengan berbagai rumpun jabatan yang telah ditetapkan dengan ketetapan Kemenpan dan RB.
Sebagian besar sudah mendapatkan tunjangan jabatan berdasarkan Perpres sebagai dasar hukum pembayaran.
Jenjang yang sama bisa berbeda nilai nominalnya tergantung lampiran Perpres-nya.
Salah satu contoh besaran tunjangan jabatan fungsional
Perpres No. 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Komputer.
Lanjut: Tunjangan Beras