Berdasarkan Perpres No 19 tahun 2008 dan Surat Keputusan: 70/KMA/SK/V/2008 pada bulan Mei 2008 MA mulai membayar tunjangan khusus kinerja Hakim dan PNS di lingkungan MA. Dan Perpres tersebut berlaku surut mulai September 2007, artinya jumlah remunerasi yang diterima merupakan akumulasi/rapelan dari bulan tersebut. Pemberlakuan remunerasi di MA masih 70 %, dan akan terus dievaluasi pelaksanaannya.
Berikut Tabel Tunjangan Hakim di MA :
NO | JABATAN | TUNJANGAN |
1 | Ketua Mahkamah Agung | 31,100,000 |
2 | Wakil Ketua Mahkamah Agung | 25,800,000 |
3 | Ketua Muda Mahkamah Agung | 24,200,000 |
4 | Hakim Agung Mahkamah Agung | 22,800,000 |
5 | a.Ketua pengadilan Tinggi | 13,000,000 |
b.Ketua Pengadilan Tinggi Agama | 13,000,000 | |
c.Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara | 13,000,000 | |
d.Ketua Penggadilan Militer Utama | 13,000,000 | |
e.Ketua Pengadilan Tinggi Militer | 13,000,000 | |
6 | a. Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A | 7,400,000 |
b. Ketua Pengadilan Agama Kelas I A | 7,400,000 | |
c. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara | 7,400,000 | |
d. Ketua Pengadilan Militer tipe A | 7,400,000 | |
7 | a. Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B | 6,200,000 |
b. Ketua Pengadilan Agama Kelas I B | 6,200,000 | |
c. Ketua Pengadilan Militer Tipe B | 6,200,000 | |
8 | a. Ketua Pengadilan Negeri Kelas II | 5,100,000 |
b. Ketua Pengadilan Agama Kelas II | 5,100,000 | |
9 | a. Wakil ketua Pengadilan Tinggi | 11,500,000 |
b. Wakil ketua Pengadilan Tinggi Agama | 11,500,000 | |
c. Wakil ketua Pengadilan Tinggi Tata Usa Negara | 11,500,000 | |
d. Wakil ketua Pengadilan Militer Utama | 11,500,000 | |
e. Wakil ketua Pengadilan Tinggi Militer | 11,500,000 | |
10 | a. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA | 6,600,000 |
b. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IA | 6,600,000 | |
c. Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara | 6,600,000 | |
d. Wakil Ketua Pengadilan Militer Tipe A | 6,600,000 | |
11 | a. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB | 5,800,000 |
b. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I B | 5,800,000 | |
c. Wakil Ketua Pengadilan Militer Tipe B | 5,800,000 | |
12 | a. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas II | 4,800,000 |
b. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II | 4,800,000 | |
13 | a. Hakim Pengadilan Tinggi | 10,200,000 |
b. Hakim Pengadilan Tinggi Agama | 10,200,000 | |
c. Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara | 10,200,000 | |
d. Hakim Pengadilan Militer Utama | 10,200,000 | |
e. Hakim Pengadilan Tinggi Militer | 10,200,000 | |
14 | a. Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A | 5,400,000 |
b. Hakim Pengadilan Agama Kelas I A | 5,400,000 | |
c. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara | 5,400,000 | |
d. Hakim Pengadilan Militer Tipe A | 5,400,000 | |
15 | a. Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B | 4,500,000 |
b. Hakim Pengadilan Agama Kelas I B | 4,500,000 | |
c. Hakim Pengadilan Militer Tipe B | 4,500,000 | |
16 | a. Hakim Pengadilan Negeri Kelas II | 4,200,000 |
b. Hakim Pengadilan Agama Kelas II | 4,200,000 |
weeeee….hakim memang gajinya kecil tpi gayanya terlalu tinggi & sombong, bikin putusan aja gak mau maunya yuruh PP aja, seharusnya yg jadi hakim diangkat dari PP aja….. hakim kaya gitu pecat saja pak KMA….
Santai aja mas BRO, Hakim dan Seluruh PNS yang ada di MA ikhlas dengan keputusan SBY….
Apa yang bisa diharapkan dari Presiden yang doyan nyiptain lagu???
Mikirin gaji naik, kerja yang penting,….PNS mah enak kerja santai gaji gede…lahhh kami nelayan, petani harus mencari sesuap nasi diladang atau dilautan berpanas ria, gak kayak kalian hanya mencari sesuap berlian 😈
kalo dilihat dari struktur penghasilan hakim diatas, ternyata sudah sangat mencukupi, tetapi kenapa yang digembar-gemborkan di media massa selalu GAJI POKOK….! mestinya ada pembahasan yang lebih detil tetanng penghasilan hakim ini di tivi (tvone dengan ilc-nya), gaji hakim sudah sangat tinggi jangan minta naik lagi, pikiran juga pns ditempat lain…..!
Ternyata masih banyak yg kurang bersyukur……
Gaji hakim yg notabene PNS sudah sangat mencukupi…ada Gaji, Tunjangan Hakim, remunerasi, belum lg pembagian dari PNBP yg masuk.Bagi Ketua Pengadilan Negeri msh ditambah honor dari Pemkab yg dimbilkan dari dana rumah tangga Bupati/Walikota. coba tengok PNS lain yg golongan III/d dgn jabatan eselon IV yg cuma terima 3,5 jt/bln… pokok permasalahan hakim didaerah terletak di MA, dimana promosi dan mutasi tidak berjalan dgn baik..masih banyak “kepentingan” yg berlaku…. sebaiknya dibenahi dulu Institusi MA….. Bagi bapak-bapak hakim bekerjalah dgn hati nurani dan iklhas…..
Masih banyak PNS yg lebih sengasara dari bapak-bapak hakim.
menunggu… dan menunggu…. smoga segera terwujud dan menjadi rizqi yang barokah. amin
BUAT MARKUS :
knp ya markus gampang bgt ngomong kyk gt….trlalu cepet amat memvonis 90% hakim korup 10% hakim jujur…..emg ad buktinya kah yg 90% itu??? dosa bung klo ga ad buktinya…apalagi yg difitnah itu 90% (5400 hakim/org)
NB : klo ngomong dipikir dulu bung….n klo pun ad hakim korup dilaporin aj ke pihak yg berwenang….gampang kn??jd ga usah memvonis semua hakim kyk gt….
sudahla ngk usa difikirkan lagi tentang remonerasi, uda capek, lelah, yang ktannya remon mau naek 2011 apa buktinya,,..
wah.. wah.. wah.. ternyata markus = Makan Rakus, hahahahahaha…
satu lagi hakim itu harus jujur kata kode etik, memangnya lho pada jujur semua apa,mana ada manusia yang tidak berbohong, jd intinya pintar-pintarlah kalian hakim itu cari uang, jgn bisa mengeluh, kalau ada kesempatan hajar, kesempatan tidak dtg dua kali pak..bu..biarkan orang ngomong apa yang penting kebutuhan tercukupi. salam dari markus = mafia kasus.
hakim = HUBUNGI AKU KALAU INGIN MENANG itu singkatannya, bullshit semua hakim itu, 6000 ribu hakim di indon paling cuma 10% yg ngak terima uang, yang lainnya pada terima, ngak usah munafiklah. kencing aja bayar pakk…apalagi bicara putusan, hakim pn, pt, ma, sami mawon ketemu di akhirat ajalah…
iiiiiiiiiiiiiiiiiiih amit amit sebel
Jangan Percaya semua issu, yang bilang dpt TPN atau yang bilang tidak dapat TPN, semua belum ada yang jelas, RUU Protokel dan RUU Kepegawaian blm disahkan, nanti setelah disahkan, baru kt ngasi koment.
denger-denger hakim tingkat pertama dan banding tidak menerima TPN…benerkah kabar tersebut???
ayahku pensiunan hakim sejak tahun 1999, tidak/belum pernah meraskan remunerasi…tapi sejak 3 tahun ini pensiun bapak saya tidak pernah ikut dinaikkan, meskipun pns atau pensiunan pns lain selalu naik, sungguh tidak adil…pensiunan hakim sekarang jauh di bawah pns lain….dan ayah saya tidak pernah menikmati remunerasi.. penegak keadilan, tapi mengalami ketidak adilan…
kasihan melihat nasib para Jurusita serta Pegawai Mahkamah Agung terutama di Daerah yang diharapkan, tunjangan Remonerasi untuk biaya anak sekolah tidak ada, yang diharapkan adalah tunjangan remonerasi akan tetapi sampai saat ini sudah masuk tiga bulan ini belum juga turun padahal janjinya pemerintah setiap tanggal 15 setiap bulannya turun nyatanya tidak turun sampai saat ini.
10 juta dari eyangmu?? Mana mau pemerintah ngasi kenaikan gaji hakim, takut kalau Hakim berubah jadi Malaikat!!
kalau bicara kinerja Hakim, kita selalu dibandingkan dengan Hakim di Negara lain yang katanya hebat dan adil, akan tetapi pemerintah lupa gaji Hakim Negara lain lebih hebat juga dari gaji Hakim Indonesia…
Sabar dikit lah …. sekarang kabarnya sudah diteken pak pres, level terbawah di atas 10, cukup kan?
10 juta dari eyangmu?? Ogah Pemerintah naikin gaji hakim, ntar Hakimnya berubah jadi Malaikat!!
TPN bikin gregetan… selalu infonya dimeja presiden… dari 2007 sampe dah maret 2011… untung masih ada IMAN, tawakkal ajalah, nek iyo mosok ora nek ora mosok iyo.. oh hidup besok entahlah…
amin… amin….amin….
Seolah-olah hakim dimiskinkan agar mudah disuap…semoga para hakim tetap menjalankan tugas dgn jujur adli n amanah….Amieennn
Tabel yang disodorkan yang akurat dong, selama ini kata suami saya hanya menerima sebesar 70 % saja, dan kata suami saya juga, remunerasi Panitera Pengadilan Banding lebih tinggi dari hakim tingkat pertama, seharusnya remunerasi itu lebih diutamakan hakimnya, artinya, meskipun ia seorang panitera tingkat banding tunjangan remunerasinya harus berada di bawah hakim tingkat pertama, karena jabatan panitera tingkat banding lebih muda diperoleh dibandingkan hakim, bahkan kata suami saya pula saat ini tunjangan wakil panitera tingkat banding lebih tinggi dari tunjangan ketua pengadilan kelas IA. apa ini tidak salah…?
Mas2 dan mbak2 kalau dilihat pemerintah dari zaman soeharto sampai SBY gak pernah memperdulikan gaji para hakim….disebut sebagai pejabat negara..juga bukan..mungkin lebih pantes disebut sebagai pejabat wakil tuhan di dunia….remunerasinya diakhirat jutaan kali lipat…
Toh SBY malah memperhatikan gajinya yyang tak kunjung naik selama 7 tahun…padahal gapoknya 65 juta perbulan belum termasuk uang operasional diatas 2 miliyah….
Memang menyedihkan hidup di negara yang tak mengenal bakti para hakim…..yang hanya digaji 2 juta +2,9 perbulan……
Ya Allah………….
Ya dong pak SBY…masa tuh 70 % melulu…..kapan 1000 % nya… soalnya kakaku seorang hakim kasihan tuh… kerja pagi pulang malam…. perhatikan donk kesejahteraannya……………………
coba inget dong waktu mau daftar jadi PNS. klo kasian bantuin dong jangan dimintain aja remun nya. klo memang ga sejahtera merasa ga cukup suruh berhenti aja … banyak tuh gantinya..
menyambung sodara woi diatas….hidup ini realistis,hidup itu butuh uang..tapi satu yang ga bisa dinilai dengan uang,,yaitu kejujuran.hakim itu harus jujur,hakim itu profesi yang sangat berat.hadist mengatakan,2 dari 3 orang hakim akan masuk neraka.
yang menjadi soal,persoalan perut itu tidak bisa dikompromi.Seorang hakim yang tugasnya berat,yang harus memutus suatu perkara,antara yang benar dan yang slah, dikejar keluarga terugat,keluarga tersangka,bahkan terancam dibunuh,hanya digaji paling besar 5 juta.Itu tidak realistis,tidak sebanding dengan resiko yang ditanggung.
Masih banyak diluar hakim2 yang jujur diluar sana,dan saya pun tidak emmungkiri jika masih banyak yang nakal.
Saya sangat bangga dengan ayah saya yang menjadis eorang hakim yang jujur,dengan pengabdiannya hampir selama 30 tahun,dengan pangkat IV B yang disebut sebagai pejabat negara.Alhamdulilah sekarang ini sudah memiliki sebuah rumah berukuran 10x5meter di sebuah gang sempit.memiliki sebuah sepeda motor supra keluaran tahun 2003.tagihan bank yang hampir 2juta/bulannya untuk membayar utang2 karena mengkuliahkan 2 org kakak saya yang kini sudah jadi sarjana.
dan saya kini kuliah di fakultas hukum,melihat penghasilannya hanya segitu saya menjadi pikir2 utk menjadi seorang hakim! ga sebandinng dengan resiko nya!
“Jangan kau tanyakan apa yang sudah negara berikan untukmu.. Tp Tanyakanlah apa yang sudah kau berikan untuk Negaramu…”
Para hakim itu juga manusia kog…mau Pns kah atau pejabat negara kah…it semua manusia kog. Brapapun gaji yg diberikan, tetap aja KKN nya gak hilang.
Syukurin aja deh apa yg ada…ud syukur ‘loe dpt pekerjaan jd hakim…msh bnyk org2 yg menganggur&kehilangan pekerjaan..dan hidupnya di bawah grs kemiskinan…jd bersyukurlah dan bersyukur….
Numpang….Numpang….Entri kesedihan kami dikiiit pakde operator…
Pakde,,,,KAPAN PNS Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di remunerasi-kahn juga????
OoooAllah….Kulo dadi pengamat cuaca resiko kerokan istri trusss sesudah dinas malam,,,belum masuk angin-angin duduk,belum rawan kena resiko ledakan tabung gas balon pibal,,,belum lagi tidak dapat rumah dinas selama dinas 4 tahun ngabdi di daerah…
Piye toh ono guru diperhatikan kesejahteraannya trus2an, wong aku dinas masih koyok umar bakrieeee….
Bisuuuk sa’ wayahe Indonesia bakal kena badai,hujan salju atau peringatan gempa tsunami, aku ora gelem informasikan ke seluruh masyarakat sebagai peringatan dini.Orak sudiiiiiii….!!!Selamatkan brutu masing-masing…rek(ngambek…:P)
Podo wae ngarepku….!!!
Aku niat remunerasi untuk “NGAMPRAH NENG BANK KUDU AMBIL BTN….”
Nak Saiki aku ngontrak umah dari jaman biyen sampai saiki (NOMADEN)….
Piye carane PNS iso dapet Umah klo ndak wani NGAMPRAH BANK,,,pakdeeee…..????
Lah,klo gaji masih golongan 2c,aku piye carane ngambil BTN lah wong neng MATARAM – NTB, deplover BTN ngasih harga diatas 150jt,trusss sisa Gaji kurang memadai untuk dipotong cicilan BTN….
Walah-talaaaaaahhhh…..KUALAAAAATTTT….BISUUUUUKKKKK….ONO GEMPA/TSUNAMI UNTUK WILAYAH INDONESIA TENGAH-TIMUR,,,AKU ORAK SUDIIIII INFORMASIKAN SEBAGAI PERINGATAN DINI….ORAK SUDIIIIIIIIIIIIII…..!!!!!(xixixixixixiiiiiiii…..)
Byar podo dipateni alammmm….
negara ini negara mimpi, jangan pernah percaya lagi terhadap janji2 dari negara ini, sungguh menyakitkan, emang kita itu apaan? murahan banget.. hampir gak punya harga diri di negara ini…
gaji hakim indonesia adalah terendah diseluruh dunia,
tapi coba tengok kode etik & PPH sangat rumit n berat, hidup bermasyarakta saja sngat di batasi seakan-akan hakim adalah manusia yg sudah tidak butuh lgi apa2 dari org lain, coba kita bayangkan qt harus hdp mandiri total dgn gaji yg sangat menyedihkan…
kayaknya hanya lillahitaala saja yg bisa membuat para hakim ut bekerja lebih baik… kalu ingat gaji maka itu hanya akan melemehkan kinerja saja,,,
jadi wahai para hakim, biarlah deretan angka-angka itu menjadi impian bgi yg lain tpi hakim hmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmm gak jelasssssssssssssss
apa gak ada yang curiga sama MA masak remun keluar 3 bulan sekali bahkan lebih, memang uangnya pada kemana tu??
kalau ke bank bunganya ngalir kemana hayoo??
Yang dibayar untuk hakim itu bukan kinerja. Tapi moral yang dibayar. Ga usah banyak cingkonek lah pemerintah. Haruslah dikaji dulu yang baik, baru bisa disebut tunjangan moral. Bukan tunjangan kinerja. Hakim ga terikat dengan absen datang dan pulang. Tapi bagaimana ia menerima tunjangan agar tidak lagi lirik kanan lirik kiri. Cuma itu koq dibikin susah…
Hakim selalu jadi sorotan, dituntut harus bersih dan jujur,tapi gaji dan trunjangan gak pernah diperhatikan, pemerintah selalu mengulur-ulur janji, sudah remun turunnya gak setiap bulan, kadang 3 bulan kadang 4 bulan baru turun 2 bulan duh kasian deh nasibmu hakim bagi telur diujung tanduk.
Mati aja kalian hakim2 tu, Kalian tun PENJAHAT NEGARA yang layak MASUK NERAKA…!!!
Mati aja kalian hakim2 tu, Kalian tu bukan PENJAHAT NEGARA yang layak MASUK NERAKA…!!!
Ketika berbicara masalah tugas, hakim (pengadilan) paling disoroti, dan mereka disebut-sebut PEJABAT NEGARA… tapi klo sudah berbicara gaji dan tunjangan, hakim gak bakal diliat-liat,,gak bakal diperhatikan…karena mereka (katanya) BUKAN PEJABAT NEGARA
Padahal, meski mereka dengan segala macam kritikan bahkan hinaan tetap melakukan pembenahan-pembenahan disemua lini dan meningkatkan kualitas kerja…toh gak juga m’dapat perhatian..
Cocoklah lagu Projet POP kalau semua ini ‘HANYA MIMPI’
pak pemerintah jangan tidur terus nanti terlalu gemuk jadi beri2 pikirin dong kami juga
hakim tu hanya keset kaki pemerintah, gak lebih.
gak usah yakin deh implementasinya, coba buka draft RUU protokoler pejabat negara, hakim gak masuk disitu, padahal Lurah aja masuk, artinya, emang pemerintah tidak punya iktikad baik untuk menghargai hakim sebagai pejabat negara.
Kalo diundang-undangnya kayaknya si oke, dalam suatu pasal disebutkan:
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. tunjangan jabatan; dan
b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara.
(5) Hakim pengadilan diberi jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
Nanub dalam kenyataannya terutama utk hakim tk bawah mengenai:
rumah jabatan milik negara; jaminan kesehatan; sarana transportasi milik negara.
dan jaminan keamanan, masih belum ada realisasinya. entah kapan. entah kapan, kapan entah, entahlah……..
kachian……dech hakim
wah enak yg dpt remun,…. dinas kesehatan kapan ini dpt remun???…. pdhl kerjane kontak ma penyakit terus. tonolg diperhatikan dong.
sabar mas har.. muda2han 2013.
Siapa suruh jadi hakim tak seindah yang dibayangkan, rasa aman gak ada jaminan Fasilitas minim ,kalo pindah belum tentu dapat rumah dinas (ngontrak lagi) remunerasi 70 % ga tiap bulan lagi…..tapi harus dituntut profesional salahdikit tiada ampun………..Nasib nasib Hakim Indonesia merdeka
Walah..walah…kenapa semuanya rata2 pada g’ bersyukur dgn gaji dan pendapatan yang didapat…(memang betul kata orang kalau rakyat indonesia ini pada kurang syukur).
Coba lihat saudara2 kita yg bekerja di pasar sana, tiap hari masuk “kantor”, jualan juga belum pasti laku, pungutan preman dimana-mana, anak-istri kadang ikutan bantuin jualan….lha klu PNS kerjanya paling banter 21 hari sebulan, blum potong cuti bersama, cuti pribadi, bolos, dll, namun pendapatan tiap bulan udah dapat dipastikan ada trus ditambah bagi mereka yg dapat tunjangan2 lain (remu kek, fasilitas in kek ato apalah namanya).
Apa ya msh “kurang”…?
Kalau semua pada mencela dan bilang msh kurang ini itu, kok g’ pada BRENTI aja jadi hakim ato PNS…?!
Saya sendiri sekarang msh CPNS di MA RI(gaji 80%) tp rasanya Alhamdulillah cukup2 aja kok…daripada 2 tahun kemarin jadi pengangguran sehabis tamat kuliah dan untuk dapat kerjaan, susahnya minta ampun. Tes sana-sini pada g’ lulus2….
So please deh bapak -ibu sekalian…tolonglah…kalau ingin membanding-bandingkan nasib…lihatlah saudara2 kita yg lebih dibawah sono, yg mayoritas lebih susah dan memprihatinkan hidupnya…
muda2han terus bersukur dan tetap bersyukur. wlaupun sudah bertahun2 di MA. jangan jadi terbalik …
Sabaar,, sabaarr,,,
remunerasi 70% pun turunya tidak pasti, kita harus menunggu uuuuuuuuuu tanpa ada kepanstian apa lagi 100% mimpi kale ye…………!
bgmana nasebku skrg remunnya tambah ga jelas
dimana letak keadilan jika pengadilan tidak mampu berbuat adil sama pegawainya ,kini beritanya hebat dimedia tentang tunjangan pejabat negara bagi hakim tetapi kenyataan pahit pns naik gaji hakim tidak ikut naik karena pejabat negara , katanya pejabat negara tetapi tidak diberikan fasilitas sebagai pejabat negara dimana keadailan itu berada ? tolong donk sirami kami dengan air bersih nan sejuk
Bagaimana Nasib Remunerasi di Kementrian Hukum dan HAM , setelah menteri keuangan Sri Mulyani pindah Alih Tugas di World Bank.. apakah hanya menjadi angan angan saja dan mimpi indah..disiang bolong…? diharap harap… mohon penjelasannya. terima kasih.
walaupun langit akan runtuh,keadilan harus di tegakkan…ck ck ck ck ck ck ck…gagah nian ya kata-kata itu…
sudah hampir 2 tahun masih tetap 70% kapan ya terima 100%?
HAKIM= Hidup Anda Kasihan ikut Menyedihkan, begitulah nasib Mu sebagai pejabat Negara bagai macan ompong, hidup segan mati tak mau, gaji disunat untuk sumbang inilah itulah, ( Infak Kata Bapak diatas ) kamuflase untuk mengokohkan kursi kekuasaan selama menjabat agar fasilitas enak tidak pindah tanggan
HAKIM= hidup anda kian tak menentu
kamu masih enak mas. disyukuri aja deh. aku yang honorer 17 tahun di bawah MA sampai detik ini masih klebek-klebek.
oke..
remunerasi bagi hakim yang kini sedang berjalan menurut saya masih kecil,masih lebih besar gaji tukang cuci piring di kapal asing yang bisa sampai 8juta sebulann..bagaimana keadlian di negeri ini bisa ditegakkan???..banyak hakim-hakim yang nakal,cari pendapatan lebih sana-sini,,persoalannnya klasik,soal perut,meskipun masih banyak hakim yang jujur dan masih bersyukur dengan tunjangan yang di dapatkan sekarang.namun dengan keujujurannya tersebut, apa yang mereka dapatkan?hanya hidup sederhana sekedar menopang hidup, untuk menyekolahkan anak-anaknya pun hakim yang jujur tidak mampu, ini saya rasakan sendiri sebagai naka seorang hakim yang meemang hidupnya lurus-lurus saja, dan asya melihat teman-teman ayaha saya yang juga hakim, malahan golongannya lebih rendah taraf hidupnya lebih bahkan terkesan berlebihan,darimana mereka mendapatkan itu/??….
persoalannya bukan soal remunerasi lagi, naikkan saja gajinya..saya yakin mafia peradilan di negeri ini sedikit-demi sedikit akan berkurang, namun tidak mungkin akan menghilang. apalagi sekarang ada isu bahwa remunerasi akan dicabut, namun akan menjadi konyol apabila tidak diiringi dengan kenaikan gaji yang layak. dengan dicabutnya remunerasi tanpa diiiringi kenaikan gaji justru akan membauat para penegak hukum akan semakin “kreatif” untuk mendapatkan penghasilan lebih. maki banyak lagi mafia hukum..kenapa kita tidak mencontoh dengan negara tetanga, ambl saja malaysia, yan penegakkan hukumnya lebih baik.sekali lagi ini bukan masalh berapa besar remunerasi, namun berilah penghargaan bagi para penegak hukum kita..untuk mewujudkan amanat pancasila, amanat uud 45, dan cita-cita hukum NKRI.
Naikkan gaji atau tunjangan ? keduanya memiliki konsekuensi berbeda, kalau dinaikkan gajinya (gaji pokok) maka akan melekat sampai dia menjalani pensiun shg semakin menguras anggaran pemerintah. Sedangkan pemberian tunjangan (remunerasi) diberikan selama dia menduduki suatu job grade/jabatan (berbasis kinerja). Untuk saat ini dengan anggaran negara yg terbatas, nampaknya pemberian remunerasi lebih masuk akal.
Banyak masyarakat yang menuntut suatu keadilan, tapi tidak paham dengan makna keadilan dimaksud, kalau keadilan diartikan dengan memberikan kepuasan kepada para pihak yang berperkara, itu SALAH BESAR!! keadilan tidak identik dengan kepuasan, keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, misal, jika hakim memvonis nek Minah hukuman percobaan 3 bulan, dan nek Minah tidak perlu menjalani hukumannya lagi, itu sudah adil karena sudah berdasarkan pasal 14a KUHP, hakim sudah memilih hukum yang paling ringan untuk nek minah, tapi apakah memberikan kepuasan? tentu tidak, kenapa tidak divonis bebas?, yah karena nek minah sudah mengakui mencurinya, unsur2nya terpenuhi, jika divonis bebas, malah hakim telah berbuat tidak adil, karena mengenyampingkan amanat UUUD 45, itulah keadilan, keadilan dengan menempatkan sesuatu pada tempatnya, bukan untuk memberi kepuasan, karena hakim bukanlah alat pemberi kepuasan, tapi pemberi keadilan.
Kalau berdasarkan hukum formatif semua terpenuhi. Bagaimana dengan rasa keadilan masyarakat/publik, misalnya kasus mbok Minah, Prita dll ? Apakah rasa keadilan publik bisa kohern dengan hukum positif ?
hhmmm..mempertentangkan hal tersebut sudah jadi perdebatan klasik..yg pasti hakim itu berjalan diatas rel kebenaran dan yang benar itulah yg adil,..jadi bukan untuk memuaskan kelompok orang tertentu,..norma hukum bisa dilenturkan agar sesuai rasa keadilan tapi bukan dengan membabi buta dengan mengatas namakan rasa keadilan karena tindakan demikian akan melahirkan ketidak adilan itu sendiri..
siapa bilang gaji tidak berhubungan dengan kinerja? kita ambil contoh, KPK, gajinya luar biasa, 10x lipat dari gaji hakim, tunjangannya luar biasa, remunerasinya juga 10x lipat dari hakim, anggota DPR/DPRD, gak usah dibahas lagi deh, takehome paynya Ruaaar biasa, Hakim MK, uiiih.. mantaaap…eksekutip? hmmm.. semua sudah tau, fasilitas lunak dan anggaran berlipat, lihat tetangga masing2, jadi siapa bilang tidak ada hubungannya?
Penegak hukum itu luar biasa, walaupun gajinya kecil, tapi mereka tetap tulus bekerja untuk negeri ini, gak percaya? coba rasain sendiri deh, negara kita masih utuhkan? kita masih merasa aman keluar rumah dan tidur dirumahkan? sel2 penjara penuhkan? hayooo, jasa siapa semua itu? jasa para yudikatipkan? tuh tandanya penegak hukum kita hebat moralnya, hanya segelintir orang yang rakus, sedikiiiit sekali, hampir semua kita adalah anak2 para penegak hukum, apakah anak tentara, polisi, pegawai peradilan, maupun kejaksaan, coba tanya ortu kita masig2 deh..
sabar.. yang sabar ya.. Eksekutip, DPR, ICW, tolong engkau perhatikan kesejaahteraan penegak hukum, setelah itu silahkan engkau hujat..
keadilan dan tunjangan adalah hal yang saling berkaitan, menaikkan tunjangan itu mantaapppppppppppppp.
oh pemerintahqu, tolonglah engkau buka matamu,, please,.. jangan engkau siksa penegak hukum dengan ketidak adilanmu,, wahai negaraku.. engkau kaya, dan engkau telah memperhatikan eksekutip dan legislatip dengan bijaksana, kapankah engkau akan memperhatikan penegak hukum dengan bijaksana? Oooh Tuhanku.. kuberdiri diatas takdirmu, mengabdi bagi negaraku.. dengan hanya mengharapkan yang halal bagiku.. Oh Tuhanqu,, dikala pertengahan bulan, aqu sudah tak punya apa2 lagi yang bisa kuberikan untuk isteri dan anak2ku.. ku berdiri diatas hutang, tanpa menghiraukan suap sedikitpun demi kecintaanqu kpd negeri qu,, Oooh Tuhan.. Oooh Tuhan qu,, kapankah negeriku akan memperhatikanku?? jgn siksa kami dikarenakan perbuatan segelintir orang yang rakus, apakah dosaku dan dosa kami yang mengabdi dengan tulus untuk negeri ini.. kutak tahu harus bagaimana lagi,, ku hanya bisa menahan tangis.. dikala isteriku berkata,, Pa.. uang belanja sudah habis, Pa.. uang sekolah anak2 gimana? Pa.. listrik belum dibayar.. Pa.. anak kita sakit.. dan Pa.. lainnya.. Ya Tuhan.. kutak ingin rumah mewah, kutak ingin mobil mewah, kuhanya ingin ku bisa memenuhi kewajibanku sebagai kepala keluarga untuk keluargaku,, kapankah negeriku bisa melihat ini semua? dikala Meneteri, DPR maupun DPRD bergonta ganti mobil dinas tiap lima tahun? pejabat daerah sibuk menambah falitas mobil dinas dan renovasi gedung atau rumah yang masih bagus? apakah penegak hukum tiada artinya dinegeri ini? apakah kami hanya sekumpulan debu yang tiada memiliki arti??,, hiks.. hiks.. hiks..
Wah, kalo semua mogok, siapa yang kerja????????
Mosok seorang Ketua Pengadilan tunjangannya kalah dengan tunjangan seorang Gayus dan jajaran komplotannya….itupun yang diterima aparat peradilan cuma 70% sampai sekarang dan tersendat-sendat lagi kadang terima 2 bulan sekali kadang 4 bulan dan sekarang belum dapat2X sudah 4 bulan. Apakah yang terjadi?????????, Panitera, Panmud, Panitera Pengganti dan jajaran dibawahnya yang notabene berpangkat diatas Gayus kalah dengan tunjangan Depkeu,…Bagaimana mau adil..????????????? Apa kata dunia???????????Silahkan anda katakan ..,kritik dan saran apapun kita terima dengan lapang dada….SAlam keadilan dan kedamaian..
dha kwalik wudele, guru dianak tirikan. kenapa pgri diam? mari kita minta keadilan.
kalo perlu mogok ngajar.
kapan ya kejaksaan dapet remun…..hakim aja dapet masak jaksa kagak seh?????
Lord Action menyatakan: power tends to corrupt and absolute power corrupt absoltely,
disamping pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan penegak hukum dgn serius supaya tidak sewenang2 dalam mempergunakan kewenangan absolutnya, pemerintah juga harus memberlakukan azas pembuktian terbalik (pembuktian negatip) pada delik pidana suap, walaupun delik pembuktian negatip ini tidak dikenal dalam sistem hukum anglo saxon ataupun eropa kontonental, namun khusus untuk delik pidana suap, pembuktian terbalik (negatip) ini dapat diberlakukan dalam sistem hukum di Indonesia.
beban pembuktian terbalik bukan untuk semua delik, hanya berlaku untuk psl 12b dan 38b yaitu yang berkaitan dengan delik suap.
nasib… oh nasib… mengapa remunerasi hrs tersendat-sendat… kita berdo’a smoga tetap kuat, mempertahankan prinsip yang sehat agar keluarga selamat dunia akhirat.
ya apalagi mau dikata, dah remunnya cuma 70 % trus sampe sekarang ga cair-cair lagi……kasian deh lo……tapi tetap semangat ya…..lillahi taala dalam menjalankan tugas dan kewajiban………junjung semangat keadilan dalam membantu menyelesaikan masalah…..
tul coy,, ini faktanya;
Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009
A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000/bulan
2. tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/bulan
d. Keluarga:
suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813
B.penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/undang-undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/per periode
C.Biaya perjalanan
1. Piket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)
D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
– RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/tahun
– RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap
E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
– Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota
yang bersangkutan.
– Jangkauan pelayanan nasional:
> Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka :
-wafat (3 bulan X gaji)
-tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang
F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/bulan
LEGISLATIP (DPR) punya fasilitas mobil mewah, rumah dinas mewah, gaji yang tinggi plus lebih lebih kurang 10 tunjangan lainnya, plus uang sidang, plus uang jalan, plus laptop, dan plus2 lainnya, EKSEKUTIP (pemerintah pusat n Daerah): gaji, plus tunjanga jabatan, daerah, insentip dari Bank, remunerasi, uang jalan,rumah dinas, mobil dinas, uang minyak, dan plus2 anggran lainnya, sedangkan YUDIKATIP (penegak hukum kita contohkan hakim sebagai penegak hukum paling tinggi); gaji stagnan, tunjangan gak naek2, remunerasi hanya 2.9, harus mengontrak rumah sendiri, bayar listrik sendiri, bayar air, beli laptop sendiri, beli kendaraan sendiri kalau terbeli, askesnya PNS, terkadang harus pisah keluarga karena anak2 harus disekolah di kota demi kepentingan negara, semua harus ditanggung sendiri, itu bru hakim, gimana lagi dengan jaksa, Polri dan TNI?? lebih suram lagi pastinya, yang herannya legislatip eksekutip dan yudikatip itu setara, bahkan UUD mengamanatkan negara ini adalah negara hukum, tapi ternyata negara telah berlaku tidak adil terhadap aparat penegak hukum sebagai penegak negara hukum, hmmm… negara tidak berlaku adil, kasian rakyat, menjadi korban dari ketidak adilan negara kepada penegak hukum, hmmm.. kapan ya negara bisa membuka matanya untuk melihat ini semua? kasian penegak hukum, semua hanya bisa menghujat, memaki dan menyudutkan saja, tapi tak ada satupun yang rela berkorban demi tegaknya supremasi hukum dinegeri ini, termasuk DPR atau ICW sendiri, bumi pertiwi terlalu lama menangis dan kita terlalu lama tidak perduli…
hakim… dipundakmu beban yg sangat berat, lwt ketukan palumu keadilan sungguh ditunggu… biarpun hidupmu tidak menentu, kadang dibujuk rayu… tetaplah memutus dengan didasari nurani dan aturan hukum yang berlaku. tunjukkan kemandirian dan profesionalmu. biarlah diluar orang pd ribut2 mslh markus, kita junjung tinggi martabat hakim dan aparat peradilan jangan sampai ikut arus. pada akhirnya mohon remunerasi tetap berlanjut, diterima setiap bulan-syukur2 dalam prosentse yang seratus.
koruptor… hmm.. suatu perbuatan yang teramat tercela, bagaimana tidak, perbuatan korupsi telah melemahkan persendian bangsa sehingga bangsa tidak bisa mandiri. Tapi benarkah koruptor berdiri sendiri tanpa latar belakang masalah? tentu tidak, sejak zaman feodal sampai dengan kolonial, budaya suap sudah begitu menggurita di bumi pertiwi ini, ditambah dengan lemahnya sistem hukum dan para penegak hukum yang sudah berjalan selama berabad-abad. Kita semua tahu, koruptor hanya dapat dibabat habis, jika supremasi hukum dapat ditegakkan setegak-tegaknya. Ada 2 barometer yang melemahkan penegakan hukum, 1. dari segi UU, kita tahu bahwa setelah disahkannya UU No. 4 tahun 2004, Kekuasaan Kehakiman menjadi mandiri tanpa intervesi dari eksekutip, UU ini baru berjalan 6 tahun, jadi perbaikan sistem oleh MA dan lembaga terkait masih terus dilakukan, dan sudah keliatan mulai ada perkembangan dan itu harus diapresiasi dengan baik, 2. Dari segi kesejahteraan. Bagaimanapun baiknya UU dibuat, jika para penegak hukum masih jauh dari kesejahteraan, sudah pasti kemandiriannya menjadi terikat, karena para penegak hukum tidak boleh bekerja dalam keadaan lapar, sakit, sedih ataupun marah, jika mereka bekerja dalam kondisi seperti ini, bagaimanapun bagusnya pendidikan dan pelatihan menempah para penegak hukum, sisi kemanusiaan akan tetap berbicara, dikala anaknya sakit, isterinya sakit, anak butuh sekolah, keluarga butuh tempat tinggal, maka disinilah sisi seorang penegak hukum akan teruji. tidak benar semua penegak hukum kotor, tidak benar, sangat tidak benar!! itu hanya segelintir orang, masih terlalu banyak yang baik, kalaupun jumlahnya menjadi banyak, mungkin terpaksa berbuat karena keadaan. Disinilah pemerintah harus berperan secara maksimal, bagimana supaya meningkatkan kebutuhan para penegak hukum walaupun secara bertahap. tiada gunanya pemerintah menaikkan usia pensiun hakim menjadi 70 tahun jika tidak diringi dengan peningkatan kesejahteraan, begitu pula dengan penegak hukum lainnya, yang lebih baik adalah, mengembalikan usia pensiun tersebut menjadi sewajarnya tapi diiringi dengan peningkatan kesejahteraan, sehingga hakim dapat terbina dengan baik dengan meneruskan tongkat estafet kepada generasinya, dan ketika hakim pensiun, ia masih dapat mengabdi di perguruan tinggi sekaligus beribadah merenungi hidup sebagai hamba dan memberikan tauladan kepada masyarakat. intinya adalah: pemerintah mesti bijak dalam menyikapi 2 faktor diatas demi berjalannya penegakan hukum, karena negara kita adalah negara hukum sebagaimana amanat UUD 45, selamatkan negeri ini dengan mencintai para penegak hukum kita sendiri.
emang kurop itu enak, apalagi kalo reme-rame, enaknya yang kurop itu di delapan kosong aja, atau dihukum seumur urip, tapi zaman sekarang serba enak, yang di penjara saja bisa hidup mewah, ruangan bisa disulap kaya hotel berbintang-bintang
bisa makan enak, bisa tidur enak, katanya orang banjar, tidur enak, makan kepenak, tuh kaya yang mulia ” Tuan Gayus tambunan ” umur masih muda sdh jadi milioner walaupun sa’dulit’
ia deh..
Kok cuman iya deh ? yang komplit dong biar kita tahu
kutambahin deh, fasilitas juga begitu, tahun ini untuk pejabat tinggi negara, tahun depan untuk pejabat negara, tahun depan untuk pejabat pemda dstnya, bergilir sampai kembali lagi ke pjbt tinggi negara, jadi tidak berputar2 di menteri, DPR, gubernur, wlikota dan bupati atau pejabat pemda saja, dah sakit mata liatnya..
bagus tuh, tambahnya, hapus semua peraturan yang tumpang tindih, dibuat satu pertauran saja untuk mengatur sesuatu sesuai dengan kelompok dan jenisnya, misal, usia pensiun, gaji dan tunjangan PNS satu peraturan saja, TNI dan POLRI satu peraturan, Pejabat baik eksekutip legislatip maupun yudikatip satu peraturan saja, hapus semua yang bersifat tumpang tindih..
Kalau aku jadi presiden, pekerjaan uatamaku adalah;
1. menghentikan pemekaran wilayah,karena pemekaran hanya menghabiskan biaya untuk pjabt, pegawai,dan kantor saja, karena masyarakat daerah bukan butuh mobil dinas berseliwewan dimuka mereka, tapi ingin supaya jalan jalan dan ekonomi diperbaiki, uangnya lebih nyata untuk masyarakat;
2. mengjukan ke MPR mereview ulang UUD 45, pasal tentang anggaran Pendidikan 20% dari APBN;
3. membuat GBHN yang jelas, tahun ini APBN 20% untuk TNI, tahun depan untuk MA, tahun depan untuk kejaksaan, tahun depan untuk POLRI, tahun depan untuk pendidikan, tahun depan untuk Pemda, tahun depan untuk Pertanian, tahun depan untuk Perdagangan dan seterusnya, jika sudah selesai, kembali lagi ke TNI,sehingga kelangsungan negara ini jelas dan terukur;
4. Melakukan pengawasan yang ketat terhadap fasilitas dinas terutama mobil dinas lengakap dengan sanksinya, perlu dibentuk pengawas mobil dinas di POLRI;
5. menetapkan semua usia pensiun PNS ke 58 tahun, tapi menaikkan gaji PNS menjadi ideal, untuk apa usia pensiun PNS dibuat 60 atau 70 tahun, kalau hidup sehari2 aja susah, lebih bagus anggaran gaji untuk 70 tahun dimasukkan ke gaji sekarang dan usia pensiun menjadi 58, misal, gaji PNS 10 juta, usia pensiun 58 tahun, kalau negara ini mau, semua pasti bisa, ini lebih adil;
6. melakukan efisiensi dengan ketat, gak ada lagi gonta ganti mobil dinas dalam 10 tahun, rehab rumah dinas dalam 10 tahun, rehab kantor dalam 10 tahun, kecuali insidentil misal karena gempa, jangka waktu penggantian harus diatur dengan tahun, sehingga fasilitas bisa merata di negeri ini;
7. menghapus semua peraturan, baik pemerintah maupun daerah yang mengatur tentang tunjangan, menggantikannya menjadi satu dan terpadu, sehingga mudah mengontrolnya, dan dibentuk tim pengawasan tentang gaya hidup pejabat dan pegawai sesuai dengan penghasilannya;
8. dll.
Kasihan melihat nasib para Hakim, Panitera serta pegawai Mahkamah Agung terutama di daerah-daerah, yang notabene harus ngontrak, nyicil motor, makan, belum sekolah anak dsbnya… cuma di Indonesia saja gaji Depkeu terbesar sedangkan di negara miskin saja gaji aparatur peradilan yang terbesar..katanya kita negara hukum tapi hukum terabaikan…sebenarnyakita negara hukum apa negara keuangan ?
Memang di negara kita uang lebih dipentingkan daripada hukum, iya toh
iya ne, harusnya mahkamah agung berjuanglah untuk kita kita pegawai pengadilan ini,,contohnya saja saya, saya PNS di Pengadilan negeri, gaji saya 80% cuma 1.100.000
saya ditempatkan diluar kota, kotanya untuk makan aja udah mahal, bayar uang kos 450rb, tiap minggu pulang kampung, bawa uang cuma 50rb, ga pernah lebih,, syukur syukur klo dikasi hakim uang bwat beli rokok katanya.. hmmm… menyedihkan gaji kita ini, pemerintah uda suruh disiplin disiplin aja kerjanya…. naiikan gaji kami pak presidennn…kami ingin hidup layakkk ,, hiks hiks…..
kalo segitu remunarasi hakim dan gaaji lain, pantesan nggaak cukup, apalagi saat nangani perkara milyaran, ingat sekolah anak udah bingung apalagi sakit….kasian deh lo hakim indonnn…..
ayahku juga seorang marinir (dulunya KKO), terakhir berpangkat kapten, ayahku tidak pernah berhutang ataupun korupsi, pernah ikut perjuagan di kalimantan, dari satu bataliyon hanya beberapa orang yang selamat, pernah ikur penumpasan PKI dan lain-lain, kami enam bersaudara, semua sarjana dan salah satunya adalah hakim, ayahku tabah dan sabar, tapi ayahku tetap mengatakan bahwa negara ini sebenarnya tidak berlaku adil, dia pernah menjadi komandan selama 10 tahun, tapi ia tidak punya apa2, ia menyyekolahkan kami dengan membuka usaha lain, sedangkan pejabat Pemda? Pajak? eselon terendah aja punya fasilitas, hmmm.. memuakkan, ia juga sedih melihat anaknya yang juga hakim, ternyata sama dengan tentara, sama-sama menjadi anak tiri di negeri ini, wahai pemerintah,, bukalah matamu, lihatlah… dan beri keadilan yang merata untuk abdi negara di negara ini, adil berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya sebagaimana amanat Undang-undang..
Hakim Tinggi Tun ketangkap tangan nerima suap 300 jt, dan sekarang sudah dipecat, terlepas dari perbuatannya, rasanya kasian juga ya, karena mungkin untuk biaya perobatan ginjal dan cuci darahnya, bukankah ini demi menyelematkan nyawanya, mmenurutku beliau jangan dihujat lagi, karena negara belum bisa berbuat apa2 untuk dirinya, biarkan ini menjadi renungan bersama untukmu negeri…
Kalo dipikir2 hakim itu jabatan “tanggung”, PNS sudah lewat tapi Pejabat Negara belom nyampe. Makanya ketika gaji pokok PNS naik hakim ga ikut, kayaknya nanti kalo jadi ada pengaturan gaji pejabat negara hakim juga ga diajak. Ya udah, siapa suruh jadi hakim, kenapa ga jadi pegawai pajak saja, biar cuma jadi staf tapi bisa kaya seperti Gayus. Ngapain jadi pejabat negara tapi kenyataannya miskin. Dah terlanjur!
Atau gimana jika kita pindah jadi jurusita pengganti saja, biar kecil penghasilannya besar. Banyak hakim cuma naik roda dua tapi banyak jurusita pengganti naik roda empat. Tiada keseimbangan antara tanggung jawab dengan penghasilan. Oh dunia hampir kiamat.
Kalo melihat besaran tunjangan tsb saya sebagai anak seorang TNI AD dengan pangkat Ayah saya Kapten…masa dinas lebih kurang 25 tahun…merasa miris…Ingat ayah..
Beliau terakhir (tahun 2010) dengan pangkat dan golongan serta masa kerja seperti di atas menerima gaji grand total lbh kurang Rp. 4.500.000,-…Dengan gaji tsb harus menghidupi 4 orang anak, seorang istri yang hanya seorang ibu rumah tangga.
Pengalaman kami hidup sebagai anak tentara sangat jauh dari kemapanan (ga tau kalo mereka yg ortunya berpangkat Pamen ato Pati).
Tapi dengan gaji yang tak banyak tsb,dg sgl keterbatasan orangtua kami mampu menghidupi kami dan menyekolahkan kami..orang tua kami pun jauh dari korupsi (kalo korupsi waktu pastilah), jauh dari sikap nepotisme dan jauh dari hidup dengan “memeras” org lain…puji Tuhan, dengan demikian, di masa pensiunnya saat ini kami bertiga telah menamatkan pendidikan sarjana dan telah mendapatkan pekerjaan yang cukup baik.
Mudah2an adik kami yang paling kecil bisa mengikuti jejak kami.
Meskipun sampai saat ini hidup orang tua dan kami masih sederhana, namun kami bangga dengan ayah kami yang bekerja mengabdi pada negara dengan sepenuh hati, sampai selesai (pensiun). Walaupun penghargaan secara materiil dari pemerintah masih dirasakan kurang terhadap orang2 yang senasib dengan ayah, tapi mudah2an mereka akan mendapatkan balasan yang setimpal dari TYME…
Amien..
Amin,. Kesederhanaan hidup bukan berarti kekurangan harta tapi kebesaran jiwa untuk mengabdi kepada negara kita ini
nah … yang begini memang pejuang.
knapa petinggi2 di MA(pusat) ga mw berjuang untuk kenaikan gaji ditubuh MA???knapa enjoy2 aja kayaknya di gedung megah itu???coba lihat hakim,pegawai didaerah…menyedihkan dan memprihatinkan…Hakim udah gajinya kecil, tunjangan kecil harus mengabdi jh dr keluarga lg…jg pegawai yg tak kalah menyedihkan…apa prioritas negara mengenai kesejahteraan untuk Lembaga Yudikatif ini???marilah kita mulai dari pusat sampe ke daerah yg merasa instansi MA…berjuanglah demi kesejahteraan kt agar pengabdian ini tak terasa hambar dan hampa…dengan cara mengusahakan gaji dan tunjangan dinaikkan sewajarnya…masa lebih tinggian PNS Pemda DKI?gak wajarkan…!!!ini demi keadilan yg merata…..
sebal dengan kebijakan negara ini, sebal… dari zaman belanda sampai zaman reformasi, hakim hanya dijadikan ajang politisasi aja, gaji gak diperhatikan,tunjangan apa lagi, remunereasi sama dengan staf PNS di DKI, fasilitas gak ada, katanya pejabat negara, tapi lebih menyedihkan dari Lurah, menyebalkan, kalau salah dikit dipublikasi rame2, dicaci rame2, dihujat rame2, emang hakim tuh robot? emang hakim tuh Malaikat? sebal… sebal… sebal… tanggung tuh dosanya semua..
kenapa jadi hakim? ada yang maksa? kenapa gak jadi PNS DKI aja? kan dah tau di sana penghasilannya lebih tinggi?
ayo IKAHI dimana engkau kenapa tunjangan jabatan hakim 10 tahun nggak ada perubahan kamu diam aja. sumbangan aja yang dipungut
ya ikahi cuma minta sumbangan melulu, mana kerjamu ? dibubarkan saja ya /
alhamdulillah,,asal disyukuri,,semua jadi berkah,,, 🙂
ok pak.. ga ada yang pernah merasa lebih dari apa yang diberikan buat kita dari negara, kecuali kita melihat kembali sejarah masa lalu pejuang.
oke deh,,,, mudah-mudahan tahun 2010 ini ada perbaikan.
kabarnya……….. (sekali lagi, bapakku menghayal, jauh menerawang dengan angan-angan yang tak kunjung kesampaian) kalau sudah cair, kalau sudah turun kamu tak beliin ini,,, itu,,,
gimana tunjangan jabatan hakim sejak tahun 2000 nggak ada kenaikan tuh…hanya Rp 650.000,-
lihat tuh tabel tunjangan kinerja Daerah DKI Jakarta disamping, jumlah yang diterima hakim sama dengan jumlah yang diterima staff. sama2 Rp. 2.900.000,- jadi hakim tuh selevel dengan staff, hehehe…
Stuju Gun walau sya bukan hakim sya peduli pada Hakim n Jaksa yg hidupnya tdk bisa menetap dikarenakan tugas meninggalkan semuanya tapi malah penghasilan jauh dibawah standar bahkan bisa minus
maaf…yg harus dipahami adalah baru dinamakan adil jika sesuatu itu dihargai secara proporsional, analoginya orang gemuk dan orang kurus tidak mungkin diberikan kain yang sama ukurannya untuk membuat baju..,Hakim adalah pejabat negara disebut secara otentik oleh undang-undang dengan segala resiko dan tangung jawab pekerjaanya jadi sudah menjadi haknya para hakim untuk dihargai sesuai jabatannya,..dimana jabatan jabatan lain yang selevel dengan itu sangatlah melimpah dengan fasilitasya..(tidak bermaksud apa2 tapi berikanlah apa yang menjadi hak), untuk orang miskin yang anda pikirkan maka apabila hakim tidak ada maka penguasa dan kaum berada akan menindas mereka oleh karena itulah hakim ada untuk memberikan keadilan bagi mereka…sungguh mulia tugas hakim tapi sangat timpang dengan penghargaan yang didapatnya..
salah tuh.. seharusnya tabel yang ditunjuki tabel yang 70 persen, karena emang segitu yang diterima ayahku, hakim tingkat pertama menerima Rp.2.900.000,- bukan 4.200.000,- nah sekarang bandingkan dengan pejabat di Pemda, ada mobil dinas, tunjangan eselon, tunjangan daerah, tunjangan kinerja, perjalanan dinas, dana taktis, ada juga yang sudah punya rumah dinas, dll, padahal kedudukan mereka dalam UU Kepegawaian tidak ada disebutkan, nah.. Hakim, yang jelas2 pejabat negara, yang dalam sebutan dalam UU selevel dengan Bupati, beli kendaraan dari gaji, bayar rumah kontrakan dari gaji, listrik dan air dari gaji, sakit pakai askes PNS, biaya sekolah dari gaji, terkadang harus berhutang kesana kemari hanya untuk memenuhi panggilan tugas didaerah, pisah ama keluarga dll,,, yah.. inilah yang kulihat dan kurasakan dari ketabahan ayahku yang mengabdi sebagai hakim dinegeri kaya dan makmur ini.
ENAK DONG BAPAKMU SUDAH TERIMA TUNJANGAN KINERJA.KAMI SAJA BELUM MERASAKAN SAMA SEKALI.KAMU NGGAK USAH LIHAT PEMDA DAN LAIN-LAIN…KALAU MAU SURUH BAPAKMU CALONKAN JADI BUPATI.ATAU KALAU SEMUA MAU DIBAYARKAN LISTRIK,AIR UANG SEKOLAHMU JADI PENGUSAHA AJA BAPAKMU JANGAN JADI HAKIM. DASAR KAU TIDAK TAU BERSUKUR…COBA KAU LIHAT ORG MISKIN YANG TERLANTAR KAU TIDAK PRIHATIN SAMA SEKALI……..
maaf…yg harus dipahami adalah baru dinamakan adil jika sesuatu itu dihargai secara proporsional, analoginya orang gemuk dan orang kurus tidak mungkin diberikan kain yang sama ukurannya untuk membuat baju..,Hakim adalah pejabat negara disebut secara otentik oleh undang-undang dengan segala resiko dan tangung jawab pekerjaanya jadi sudah menjadi haknya para hakim untuk dihargai sesuai jabatannya,..dimana jabatan jabatan lain yang selevel dengan itu sangatlah melimpah dengan fasilitasya..(tidak bermaksud apa2 tapi berikanlah apa yang menjadi hak), untuk orang miskin yang anda pikirkan maka apabila hakim tidak ada maka penguasa dan kaum berada akan menindas mereka oleh karena itulah hakim ada untuk memberikan keadilan bagi mereka…sungguh mulia tugas hakim tapi sangat timpang dengan penghargaan yang didapatnya..
mas ucup, ntu mas gugun bknya gak bersyukur tapi yg dy bicarakan fakta yg dihubungkan dgn jaminan di uu, kmu juga gak tahu gimana nasib hakim, tanggung jawab dunia akhirat, ancaman dan bujukan dimana, belum lgi kalu dit4kan di daerha yg terpencil, ntu bukan ayahnya yg ngeluh tapi jeritan hati anak seorg yg disebut YANG MULIA n PEJABAT NEGARA. jdi tlong dikomentari dengan hati dan pikiran jernih………..
kalo untuk depkumham apakah besarnya sama, terus apa ada perbedaan antara yang di staf dan penjagaan. satu lagi, apakah tunjuangan resiko akan dihapus jika remun turun ?
@fauzy: besaran tunjangan didasarkan pada bobot penilaian jabatan, jk diberlakukan remunerasi berbagai macam tunjangan di luar tunjangan umum, fungsional dan struktural akan digantikan tunjangan kinerja.
kan cuman tunjangan, blm gaji pokok,dll. Smua kan patut utk disyukuri..
Bukannya mreka tdak mensukuri, kalau sya nggak tega, katanya pejabat negara yng selalu pindah-pindah tugas, meninggalkan keluarga tapi tunj. nya masih jauh utk mencukupi bahkan bisa minus tiap bulannya, bgtu pun untk para jaksa. mestinya mreka diberikan fasilitas n tunj. yg memadai, tlong anda kalkulasi pendapatan mereka dng resiko kerja, jauh dari kluarga, masuk ke daerah tertinggal/terpencil yg masih hutan.. pikirkan mereka agar mreka menjadi pejabat yg baik..
Masak sih segitu menyedihkannya? Karena tetangga saya hakim, masih baru jadi hakim di tingkat kabupaten. Tapi udah punya mobil 2, rumah 1, apartemen 1.
Kalau Hakimnya tunjangannya cuma segitu, apalagi para panitera dan pegawai yang di tingkat bawahnya, Mas Bagyo, yah bisa dibayangkanlah…
Hakim pengadilan tk I sungguh kasihan, di dalam UU disebut PEJABAT NEGARA tp penghasilannya cuma segitu doang.
Apalagi kalau ada sesuatu mesti hakim yang disuruh iuran. Katanya sukarela tapi kalau gak ngasih di black list
Syangnya Kenaikan Gaji yg diusulkan n digodok malah yg dinaikkan hanya pejabat MA gimana nasib Hakim di daerah yg tinggal di daerah terpencil yg pindah2… ini namanya sudah Mengkocok kartu, Memotong Kartu, Membagikan Kartu Terus Yg Narik Sendiri yg lain cuma jadi penonton… hehehe