Hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi pada 22 (dua puluh dua) kementerian lembaga merekomendasikan kenaikan besaran tunjangan kinerja K/L tersebut.
Melalui Surat Nomor B/3563/M.PANRB/11/2015 bertanggal 9 November 2015 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) selaku Ketua Tin Reformasi Birokrasi nasional mengajukan permohonan izin prinsip Penyesuaian Tunjangan Kinerja (baca : Usulan Kenaikan Tunjangan Kinerja 22 K/L)
Kurang lebih satu bulan kemudian tepatnya 11 Desember 2015 sebagai tanggapan, Kementerian Keuangan mengirimkan surat No SR.2478/MK.02/2015 tanggal 11 Desember 2015 perihal Permohonan Penetapan Surat Ijin Prinsip Pemberian Tunjangan Kinerja dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bagi Lingkungan 20 K/L.
Poin-poin pokok isi surat tersebut menyatakan:
- Usulan penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan 20 K/L pada prinsipnya dapat disetujui dengan besaran tunjangan kinerja terlampir
- Pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan 20 K/L tersebut diberikan mulai 1 November 2015.
Tentunya Kementerian Keuangan sudah melakukan simulasi ketersediaan anggaran tunjangan kinerja pada K/L yang diusulkan. Perlu digarisbawahi mengutip keterangan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan PAN-RB sumber anggaran tunjangan dari hasil optimalisasi atau realokasi anggaran masing-masing kementerian/lembaga. Namun bisa saja ada penambahan anggaran untuk tunjangan kinerja jika optimalisasi atau realokasi tidak memungkinkan lagi. Perbedaannya penambahan anggaran harus mealui persetujuan DPR komisi terkait atau Banggar DPR.
Sayangnya surat yang diterima lampirannya tidak ada sehingga besaran kenaikan tunjangan kinerja tidak diketahui. Selain itu daftar 20 K/L tunjangan yang disebut tidak lengkap hanya 4 K/L yang nampak yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Padahal Tim Rformasi Birokrasi Nasional mengajukan usulan penyesuian tunjangan kinerja terhadap 22 K/L, yakni:
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Agama
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian PPA
- Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi
- BKKBN
- LAPAN
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- LKPP
- Setjen MK
- Setjen Komisi Yudisial
- Basarnas
- BSN
- BPOM
- Lemhamnas
- Lembaga Sandi Negara
- BNP2TKI
- Badan Intelijen Negara
- Komisi Pemilihan Umum
- Badan Narkotika Nasional
Dalam tulisan ini coba menganalisa berdasarkan pola dalam proses penyesuaian tunjangan kinerja selama ini.
- Kemenkeu selama ini tidak pernah dalam posisi menolak usulan tunjangan kinerja dari TRBN. Melalui Ditjen Anggaran Kemenkeu melakukan simulasi terhadap ketersedian anggaran. Bisa saja besaran tunjangan kinerja suatu instansi lebih besar dari instansi lain meskipun hasil penilaian RB lebih besar. Contoh Polri nilai indeks RB bersama 19 K/L yang lalu mencapai 67,23% namun besaran tunjangan kinerja lebih rendah dari beberapa K/L lain yang nilai indeknya lebih kecil. Dengan jumlah personel 400-an ribu tentunya Polri membutuhkan anggaran yang sangat besar untuk memenuhi tunjangan kinerja.
- Surat ijin prinsip persetujuan dari Kemenkeu sesuai dengan besaran tunjangan kinerja yang disetujui. Maksudnya K/L dengan besaran tunjangan kinerja yang berbeda, nomor surat ijin prinsipnya juga berlainan. Batch yang lalu ada 4 surat dengan besaran tukin yang berbeda.
Dengan analisa di atas berarti kemungkinan ada 2 (dua) surat persetujuan prinsip, surat pertama seperti di atas dengan nomor SR.2478/MK.02/2015 ditujukan ke 20 K/L dan surat kedua ditujukan kepada 2 K/L dengan lampiran besaran tunjangan kinerja yang beda pula.
Seperti diketahui besaran tunjangan kinerja maksimal ditentukan berdasarkan indeks atau nilai hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi. Pertama, hasil evaluasi dengan nilai antara 55,01 – 65,00 besaran tunjangan kinerja maskimal 60% dari besaran tunjangan kinerja Kementerian Keuangan. Kedua, indeks dengan nilai 65,01 s/d 75,00 besaran tunjangan kinerja sebesar maksimal 70% dari Kemenkeu. Berdasarkan hasil evaluasi dan pola dalam Perpres bagi 19 K/L (baca : Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja 2015 sudah Terbit) dapat diprediksi besaran tunjangan kinerja 22 K/L, yakni:
Perkiraan Tunjangan Kinerja 22 K/L
Intinya dengan adanya persetujuan prinsip dari Kemenkeu berarti sudah ada kepastian tentang kenaikan tunjangan kinerja bagi 22 K/L tersebut. Tinggal menunggu dasar hukum pembayaran yakni dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja. Apakah tunjangan kinerja dibayarkan per November 2015 sangat tergantung isi dari Perpres nantinya.
Jika mengacu dikeluarkannya Perpres terhadap 13 K/L yang lalu, dapat dilihat surat persetujuan prinsip dari Kemenkeu tanggal 24 Juni 2015 sedangkan Perpres mulai ditandatangani Presiden sekitar bulan Oktober – November 2015. Jadi teman-teman dapat memperkirakan sendiri kapan Perpres akan terbit, semoga bisa lebih cepat .. Amin.
NB. credit to mas JP atas kirimannya
Discussion about this post