• Home
Tuesday, September 26, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Berita

Persetujuan Prinsip Kenaikan Tunjangan Kinerja 22 K/L

04/01/2016
in Berita, Opini
Persetujuan Prinsip Kenaikan Tunjangan Kinerja 22 K/L
33.3k
VIEWS

Hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi pada 22 (dua puluh dua) kementerian lembaga merekomendasikan kenaikan besaran tunjangan kinerja K/L tersebut.

Melalui Surat Nomor B/3563/M.PANRB/11/2015 bertanggal 9 November 2015 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) selaku Ketua Tin Reformasi Birokrasi nasional mengajukan permohonan izin prinsip Penyesuaian Tunjangan Kinerja (baca : Usulan Kenaikan Tunjangan Kinerja 22 K/L)

Kurang lebih satu bulan kemudian tepatnya 11 Desember 2015 sebagai tanggapan, Kementerian Keuangan mengirimkan surat No SR.2478/MK.02/2015 tanggal 11 Desember 2015 perihal Permohonan Penetapan Surat Ijin Prinsip Pemberian Tunjangan Kinerja dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bagi Lingkungan 20 K/L.

Poin-poin pokok isi surat tersebut menyatakan:

  • Usulan penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan 20 K/L pada prinsipnya dapat disetujui dengan besaran tunjangan kinerja terlampir
  • Pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan 20 K/L tersebut diberikan mulai 1 November 2015.

Tentunya Kementerian Keuangan sudah melakukan simulasi ketersediaan anggaran tunjangan kinerja pada K/L yang diusulkan. Perlu digarisbawahi mengutip keterangan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan PAN-RB sumber anggaran tunjangan dari hasil optimalisasi atau realokasi anggaran masing-masing kementerian/lembaga. Namun bisa saja ada penambahan anggaran untuk tunjangan kinerja jika optimalisasi atau realokasi tidak memungkinkan lagi. Perbedaannya penambahan anggaran harus mealui persetujuan DPR komisi terkait atau Banggar DPR.

Persetujuan Prinsip

Sayangnya surat yang diterima lampirannya tidak ada sehingga besaran kenaikan tunjangan kinerja tidak diketahui. Selain itu daftar 20 K/L tunjangan yang disebut tidak lengkap hanya 4 K/L yang nampak yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian PU  dan Perumahan Rakyat.  Padahal Tim Rformasi Birokrasi Nasional  mengajukan usulan penyesuian tunjangan kinerja terhadap  22 K/L, yakni:

  1. Kementerian Luar Negeri
  2. Kementerian Dalam Negeri
  3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Kementerian Agama
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. Kementerian PPA
  7. Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi
  8. BKKBN
  9. LAPAN
  10. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  11. LKPP
  12. Setjen MK
  13. Setjen Komisi Yudisial
  14. Basarnas
  15. BSN
  16. BPOM
  17. Lemhamnas
  18. Lembaga Sandi Negara
  19. BNP2TKI
  20. Badan Intelijen Negara
  21. Komisi Pemilihan Umum
  22. Badan Narkotika Nasional

Dalam tulisan ini coba menganalisa berdasarkan pola dalam proses penyesuaian tunjangan kinerja selama ini.

  1. Kemenkeu selama ini tidak pernah dalam posisi menolak usulan tunjangan kinerja dari TRBN. Melalui Ditjen Anggaran Kemenkeu melakukan simulasi terhadap ketersedian anggaran. Bisa saja besaran tunjangan kinerja suatu instansi lebih besar dari instansi lain meskipun hasil penilaian RB lebih besar. Contoh Polri nilai indeks RB bersama 19 K/L yang lalu mencapai 67,23% namun besaran tunjangan kinerja lebih rendah dari beberapa K/L lain yang nilai indeknya lebih kecil. Dengan jumlah personel 400-an ribu tentunya Polri membutuhkan anggaran yang sangat besar untuk memenuhi tunjangan kinerja.
  2. Surat ijin prinsip persetujuan dari Kemenkeu sesuai dengan besaran tunjangan kinerja yang disetujui. Maksudnya K/L dengan besaran tunjangan kinerja yang berbeda, nomor surat ijin prinsipnya juga berlainan. Batch yang lalu ada 4 surat dengan besaran tukin yang berbeda.

Dengan analisa di atas berarti kemungkinan ada 2 (dua) surat persetujuan prinsip, surat pertama seperti di atas dengan nomor SR.2478/MK.02/2015 ditujukan ke 20 K/L dan surat kedua ditujukan kepada 2 K/L dengan lampiran besaran tunjangan kinerja yang beda pula.

Seperti diketahui besaran tunjangan kinerja maksimal ditentukan berdasarkan indeks atau nilai hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi. Pertama, hasil evaluasi dengan nilai antara 55,01 – 65,00 besaran tunjangan kinerja maskimal 60% dari besaran tunjangan kinerja Kementerian Keuangan. Kedua, indeks dengan nilai 65,01 s/d 75,00 besaran tunjangan kinerja sebesar maksimal 70% dari Kemenkeu. Berdasarkan hasil evaluasi dan pola dalam Perpres bagi 19 K/L (baca : Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja 2015 sudah Terbit) dapat diprediksi besaran tunjangan kinerja 22 K/L, yakni:

Perkiraan Tunjangan Kinerja 22 K/L

Perkiraan Tunjangan Kinerja

Intinya dengan adanya persetujuan prinsip dari Kemenkeu berarti sudah ada kepastian tentang kenaikan tunjangan kinerja bagi 22 K/L tersebut. Tinggal menunggu dasar hukum pembayaran yakni dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja. Apakah tunjangan kinerja dibayarkan per November 2015 sangat tergantung isi dari Perpres nantinya.

Jika mengacu dikeluarkannya Perpres terhadap 13 K/L yang lalu, dapat dilihat surat persetujuan prinsip dari Kemenkeu tanggal 24 Juni 2015 sedangkan Perpres mulai ditandatangani Presiden sekitar bulan Oktober – November 2015. Jadi teman-teman dapat memperkirakan sendiri kapan Perpres akan terbit, semoga bisa lebih cepat .. Amin.

NB. credit to mas JP atas kirimannya

Surat Persetujuan Prinsip Tunjangan Kinerja

Previous Post

Perpres Tunjangan Kinerja Kemenhub, Kementan, Kemendag dan KKP 2015

Next Post

Laporan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja K/L 2015

BacaJuga

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Dilansir dari website resmi Kemenag, usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag telah disetujui Tim Reformasi Birokrasi. Adapun hasil evaluasi...

PP Nomor 44 Tahun 2020 – Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 2020

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga eelas Tahun...

Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L

Salah satu prosedur atau mekanisme penetapan Perpres Tunjangan Kinerja adalah adanya proses harmonisasi di Kemenkumham. Harmonisasi dillakukan agar peraturan perundang-undangan...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PNS 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In