Hal: Permohonan Izin Prinsip Penyesuaian Tunjangan Kinerja
Kepada: Menteri Keuangan Republik Indonesia
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode 2015 – 2019 Pasal 3 ayat (3), Tim Reformasi Birokrasi Nasional telah menerima pengajuan kenaikan/penyesuaian tunjangan kinerja dari kementerian/lembaga.
Sebagai tindak lanjut pengajuan tersebut sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 – 2019 dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah kami telah melakukan evaluasi atas kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi pada 22 (dua puluh dua) kementerian lembaga yang diajukan usulan penyesuaian besaran tunjangan kinerja. Adapun hasil evaluasi adalah sebagai berikut:
Atas dasar hasil evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan besaran tunjangan kinerja untuk kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan pencapaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang ditujukan dengan hasil evaluasi sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal tersebut kami mengharapkan Saudara dapat segera memberikan izin prinsip atas penyesuaian tunjangan kinerja pada 22 (dua puluh dua) kementerian/lembaga tersebut di atas, sebagai dasar penyusunan Peraturan Presiden Tunjangan Kinerja.
Atas perhatian Saudara, disampaikan terima kasih.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi selaku
Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional
Proses selanjutnya menunggu Kementerian Keuangan melakukan kajian ketersediaan anggaran. Berdasarkan keterangan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan PAN-RB bahwa tidak ada tidak ada penambahan anggaran (link). Merujuk pernyataan di atas berarti sumber anggaran dari hasil optimalisasi atau realokasi anggaran masing-masing kementerian/lembaga.
Hasil telaahan dan kajian menjadi dasar Kementerian Keuangan mengeluarkan persetujuan prinsip beserta besaran tunjangan kinerja yang baru. Mengacu pada proses pengajuan kenaikan tunjangan kinerja terhadap 19 K/L tahun 2015, diperkirakan Perpres baru akan terbit sekitar pertengahan tahun 2016.
NB. Credit mas JP atas kirimannya
Discussion about this post