Kini PNS di kementerian lembaga yang diusulkan kenaikan tunjangan kinerja pada tahun 2015 bisa bernafas lega. Pasalnya dasar hukum kenaikan tunjangan kinerja K/L tersebut sudah diterbitakan. Perpres tersebut memuat besaran tunjangan kinerja baru yang notabene merupakan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini tidak terlepas dari hasil evaluasi dari TRBN yang menilai adanya kemajuan atau peningkatan kualitas penerapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Sementara Kemenetrian Keuangan sudah memberikan ijin prinsip kenaikan tunjangan kinerja dan menghasilkan rekomendasi besaran remunerasi atau tunjangan kinerja.
Besaran tunjangan kinerja tentunya tidak berbeda dengan usulan yang disampaikan dalam surat ijin prinsip.
Berikut poin-poin yang dirangkum dalam Perpres yang baru ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 8 Oktober 2015:
- Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
- Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
- Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi tidak diberikan tunjangan kinerja.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri atau kepala K/L bersangkutam
Selanjutnya menunggu Peraturan Kementerian Keuangan atau Surat Edaran dari Ditjen Perbendaharaan tentang petunjuk teknis pembayaran.
Daftar Perpres Tunjangan Kinerja
1. Perpres 108 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. 109 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
3. Perpres 110 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
4. Perpres 111 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
5. Perpres 113 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
6. Perpres 114 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
7. ……
Sumber: Setneg
A. Tunjangan Kinerja Kemenko Polhukam, Kemenko PMK
B. Tunjangan Kinerja Kemenkes, Kemenperin, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN
Discussion about this post