• Home
Tuesday, September 26, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Gaji dan Tunjangan PNS

Penguatan Jabatan Fungsional Tertentu

24/12/2014
in Gaji dan Tunjangan PNS
23.3k
VIEWS

Sebagai bentuk penyederhanaan Grand Design Reformasi Birokrasi, Kemenpan sejak tahun 2012 telah mencanangkan sembilan Program Percepatan Reformasi Birokrasi. Program percepatan RB nomor 4 profesionalisasi PNS dengan salah satunya dengan rencana aksi penguatan jabatan fungsional (JF). Dengan penguatan jabatan fungsional tertentu diharapkan adanya peningkatan produktivitas kerja, produktifitas unit kerja, karir PNS dan peningkatan profesionalisme PNS.

Penguatan jabatan fungsional tidak terlepas kondisi umum saat ini di mana JF masih dipandang sebagai jabatan alternatif atau diminati sekedar untuk memperpanjang BUP (batas usia pensiun). Selain itu gambaran lain yang menunjukkan perlunya perbaikan terhadap jabatan fungsional:

  • Belum dipisahkan antara JF terampil dan ahli dengan BUP dan tunjangan disamakan artinya pembebanan keuangan negara yang tidak tepat sasaran).
  • Kegiatan berdasarkan proses dan produk/output tidak terdefinisikan sehingga angka kredit yang dikumpulkan tidak mencerminkan prestasi kerja JF.
  • Belum terdefinisinya standar kompetensi jabatan.
  • Persyaratan pengangkatan dalam JF tidak berdasarkan uji kompetensi.

Dampaknya JF menjadi hanya menjadi jabatan alternatif atau sebagai tempat penampungan bagi PNS terutama ketiadaan kompetensi untuk menduduki jabatan fungsional. Tidak mengherankan banyak PNS yang lebih memilih jabatan struktural dibandingkan jabatan fungsional.

Namun keadaan berubah sejalan dengan adanya penguatan jabatan fungsional tertentu sebagai respon perbaikan. Penguatan jabatan fungsional dilakukan melalui langkah-langkah berikut: penambahan jumlah JF, penetapan pola karier jabatan fungsional termasuk pemisahan JF Ahli dan JF Terampil, peningkatan kemampuan jabatan fungsional termasuk penyusunan standar kompetensi serta tidak kalah penting peningkatan tunjangan jabatan fungsional.

Sebenarnya ada kelebihan lain yang tidak dimiliki pemangku jabatan struktural, diantaranya:

  • Kenaikan Pangkat bisa dua tahun sekali;
  • Pangkat/golongan dapat melebihi pangkat/golongan maksimum (boleh lebih tinggi dari atasan pemegang jabatan struktural)
  • Besar tunjangan jabatan dapat melebihi tunjangan jabatan struktural dan tunjangan fungsional umum;
  • Standar pengukuran kinerja individual lebih obyektif dengan adanya angka kredit.

Sesuai UU ASN kedepannya pemerintah akan semakin memperkaya jabatan fungsional tertentu, secara berangsur-angsur mengurangi jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas dan jabatan eselon III yang setara dengan jabatan administrator. Data terakhir (Juni 2014, BKN) menunjukkan jumlah jabatan fungsional tertentu (JFT) sudah ditetapkan menyentuh angka 129 JFT.

Kelas Jabatan Fungsional dalam Tunjangan Kinerja

jabatan fungsional dalam tunjangan kinerja

Peningkatan Tunjangan Jabatan Fungsional

Sejak beberapa tahun terakhir pemerintah telah cukup banyak menerbitkan peraturan untuk menaikkan tunjangan jabatan fungsional yang sudah ada maupun pembentukan jabatan fungsional baru.

Sepanjang tahun 2014 ini pemerintah telah meningkatkan besaran tunjangan untuk beberapa jabatan fungsional yakni Auditor, Penyuluh Keluarga Berencana, Pengawas Radiasi, Penyuluh Perikanan, Pengendali Ekosistem Hutan dan Penyuluh Kehutanan. Perpres tunjangan fungsional auditor dan Penyuluh Keluarga Berencana diterbitkan pada era Presiden SBY sedangkan JF lainnya ditandatangani Jokowi.

Besaran tunjangan jabatan fungsional tersebut  mengalami peningkatan yang cukup signifikan terutama untuk jabatan fungsional ahli persentase kenaikan bisa sampai 2x lipat.

1. Tunjangan bahaya radiasi bagi pegawai negeri yang bekerja sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan – Perpres No 138 Tahun 2014

Tunjangan pekerja radiasi

2. Tunjangan jabatan fungsional Pengawas Radiasi – Perpres No 168 Tahun 2014

Tunjangan Pengawas Radiasi

3. Tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Perikanan – Perpres 169 Tahun 2014

Tunjangan Penyuluh Perikanan

4. Tunjangan jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan – Perpres no 170 Tahun 2014

Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan

5. Tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan – Perpres No 171 Tahun 2014

JFT Penyuluh Kehutanan

6. Tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana – Perpres No 26 Tahun 2014

Penyuluh Keluarga Berencana

Catatan, semua Perpres sudah diterbitkan SE atau petunjuk teknis dari Kemenkeu sehingga sudah bisa dibayarkan.

Previous Post

SE Pembayaran Tunjangan Kinerja Kemenag, BNPB dan Tunjangan Jaksa

Next Post

Tunjangan Kinerja KPU

BacaJuga

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Sampai saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang paling diidamkan masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari...

Simulasi Gaji PNS

Gaji PNS Lulusan SMA Profil: Lulusan SMA Golongan II a Jabatan Fungsional Umum (JFU) Masa kerja 2 Tahun Status Tidak...

PP THR dan Gaji 13 PNS 2019

PP THR dan Gaji 13 PNS 2019

Pemerintah telah menerbitkan dasar hukum pembayaran THR PNS dan Gaji 13 PNS Tahun 2019. Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PNS 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In