Sebagai bentuk penyederhanaan Grand Design Reformasi Birokrasi, Kemenpan sejak tahun 2012 telah mencanangkan sembilan Program Percepatan Reformasi Birokrasi. Program percepatan RB nomor 4 profesionalisasi PNS dengan salah satunya dengan rencana aksi penguatan jabatan fungsional (JF). Dengan penguatan jabatan fungsional tertentu diharapkan adanya peningkatan produktivitas kerja, produktifitas unit kerja, karir PNS dan peningkatan profesionalisme PNS.
Penguatan jabatan fungsional tidak terlepas kondisi umum saat ini di mana JF masih dipandang sebagai jabatan alternatif atau diminati sekedar untuk memperpanjang BUP (batas usia pensiun). Selain itu gambaran lain yang menunjukkan perlunya perbaikan terhadap jabatan fungsional:
- Belum dipisahkan antara JF terampil dan ahli dengan BUP dan tunjangan disamakan artinya pembebanan keuangan negara yang tidak tepat sasaran).
- Kegiatan berdasarkan proses dan produk/output tidak terdefinisikan sehingga angka kredit yang dikumpulkan tidak mencerminkan prestasi kerja JF.
- Belum terdefinisinya standar kompetensi jabatan.
- Persyaratan pengangkatan dalam JF tidak berdasarkan uji kompetensi.
Dampaknya JF menjadi hanya menjadi jabatan alternatif atau sebagai tempat penampungan bagi PNS terutama ketiadaan kompetensi untuk menduduki jabatan fungsional. Tidak mengherankan banyak PNS yang lebih memilih jabatan struktural dibandingkan jabatan fungsional.
Namun keadaan berubah sejalan dengan adanya penguatan jabatan fungsional tertentu sebagai respon perbaikan. Penguatan jabatan fungsional dilakukan melalui langkah-langkah berikut: penambahan jumlah JF, penetapan pola karier jabatan fungsional termasuk pemisahan JF Ahli dan JF Terampil, peningkatan kemampuan jabatan fungsional termasuk penyusunan standar kompetensi serta tidak kalah penting peningkatan tunjangan jabatan fungsional.
Sebenarnya ada kelebihan lain yang tidak dimiliki pemangku jabatan struktural, diantaranya:
- Kenaikan Pangkat bisa dua tahun sekali;
- Pangkat/golongan dapat melebihi pangkat/golongan maksimum (boleh lebih tinggi dari atasan pemegang jabatan struktural)
- Besar tunjangan jabatan dapat melebihi tunjangan jabatan struktural dan tunjangan fungsional umum;
- Standar pengukuran kinerja individual lebih obyektif dengan adanya angka kredit.
Sesuai UU ASN kedepannya pemerintah akan semakin memperkaya jabatan fungsional tertentu, secara berangsur-angsur mengurangi jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas dan jabatan eselon III yang setara dengan jabatan administrator. Data terakhir (Juni 2014, BKN) menunjukkan jumlah jabatan fungsional tertentu (JFT) sudah ditetapkan menyentuh angka 129 JFT.
Kelas Jabatan Fungsional dalam Tunjangan Kinerja
Peningkatan Tunjangan Jabatan Fungsional
Sejak beberapa tahun terakhir pemerintah telah cukup banyak menerbitkan peraturan untuk menaikkan tunjangan jabatan fungsional yang sudah ada maupun pembentukan jabatan fungsional baru.
Sepanjang tahun 2014 ini pemerintah telah meningkatkan besaran tunjangan untuk beberapa jabatan fungsional yakni Auditor, Penyuluh Keluarga Berencana, Pengawas Radiasi, Penyuluh Perikanan, Pengendali Ekosistem Hutan dan Penyuluh Kehutanan. Perpres tunjangan fungsional auditor dan Penyuluh Keluarga Berencana diterbitkan pada era Presiden SBY sedangkan JF lainnya ditandatangani Jokowi.
Besaran tunjangan jabatan fungsional tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan terutama untuk jabatan fungsional ahli persentase kenaikan bisa sampai 2x lipat.
1. Tunjangan bahaya radiasi bagi pegawai negeri yang bekerja sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan – Perpres No 138 Tahun 2014
2. Tunjangan jabatan fungsional Pengawas Radiasi – Perpres No 168 Tahun 2014
3. Tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Perikanan – Perpres 169 Tahun 2014
4. Tunjangan jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan – Perpres no 170 Tahun 2014
5. Tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan – Perpres No 171 Tahun 2014
6. Tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana – Perpres No 26 Tahun 2014
Catatan, semua Perpres sudah diterbitkan SE atau petunjuk teknis dari Kemenkeu sehingga sudah bisa dibayarkan.
Discussion about this post