Sebagai bentuk penyederhanaan Grand Design Reformasi Birokrasi, Kemenpan sejak tahun 2012 telah mencanangkan sembilan Program Percepatan Reformasi Birokrasi. Program percepatan RB nomor 4 profesionalisasi PNS dengan salah satunya dengan rencana aksi penguatan jabatan fungsional (JF). Dengan penguatan jabatan fungsional tertentu diharapkan adanya peningkatan produktivitas kerja, produktifitas unit kerja, karir PNS dan peningkatan profesionalisme PNS.
Penguatan jabatan fungsional tidak terlepas kondisi umum saat ini di mana JF masih dipandang sebagai jabatan alternatif atau diminati sekedar untuk memperpanjang BUP (batas usia pensiun). Selain itu gambaran lain yang menunjukkan perlunya perbaikan terhadap jabatan fungsional:
- Belum dipisahkan antara JF terampil dan ahli dengan BUP dan tunjangan disamakan artinya pembebanan keuangan negara yang tidak tepat sasaran).
- Kegiatan berdasarkan proses dan produk/output tidak terdefinisikan sehingga angka kredit yang dikumpulkan tidak mencerminkan prestasi kerja JF.
- Belum terdefinisinya standar kompetensi jabatan.
- Persyaratan pengangkatan dalam JF tidak berdasarkan uji kompetensi.
Dampaknya JF menjadi hanya menjadi jabatan alternatif atau sebagai tempat penampungan bagi PNS terutama ketiadaan kompetensi untuk menduduki jabatan fungsional. Tidak mengherankan banyak PNS yang lebih memilih jabatan struktural dibandingkan jabatan fungsional.
Namun keadaan berubah sejalan dengan adanya penguatan jabatan fungsional tertentu sebagai respon perbaikan. Penguatan jabatan fungsional dilakukan melalui langkah-langkah berikut: penambahan jumlah JF, penetapan pola karier jabatan fungsional termasuk pemisahan JF Ahli dan JF Terampil, peningkatan kemampuan jabatan fungsional termasuk penyusunan standar kompetensi serta tidak kalah penting peningkatan tunjangan jabatan fungsional.
Sebenarnya ada kelebihan lain yang tidak dimiliki pemangku jabatan struktural, diantaranya:
- Kenaikan Pangkat bisa dua tahun sekali;
- Pangkat/golongan dapat melebihi pangkat/golongan maksimum (boleh lebih tinggi dari atasan pemegang jabatan struktural)
- Besar tunjangan jabatan dapat melebihi tunjangan jabatan struktural dan tunjangan fungsional umum;
- Standar pengukuran kinerja individual lebih obyektif dengan adanya angka kredit.
Sesuai UU ASN kedepannya pemerintah akan semakin memperkaya jabatan fungsional tertentu, secara berangsur-angsur mengurangi jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas dan jabatan eselon III yang setara dengan jabatan administrator. Data terakhir (Juni 2014, BKN) menunjukkan jumlah jabatan fungsional tertentu (JFT) sudah ditetapkan menyentuh angka 129 JFT.
Kelas Jabatan Fungsional dalam Tunjangan Kinerja
Peningkatan Tunjangan Jabatan Fungsional
Sejak beberapa tahun terakhir pemerintah telah cukup banyak menerbitkan peraturan untuk menaikkan tunjangan jabatan fungsional yang sudah ada maupun pembentukan jabatan fungsional baru.
Sepanjang tahun 2014 ini pemerintah telah meningkatkan besaran tunjangan untuk beberapa jabatan fungsional yakni Auditor, Penyuluh Keluarga Berencana, Pengawas Radiasi, Penyuluh Perikanan, Pengendali Ekosistem Hutan dan Penyuluh Kehutanan. Perpres tunjangan fungsional auditor dan Penyuluh Keluarga Berencana diterbitkan pada era Presiden SBY sedangkan JF lainnya ditandatangani Jokowi.
Besaran tunjangan jabatan fungsional tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan terutama untuk jabatan fungsional ahli persentase kenaikan bisa sampai 2x lipat.
1. Tunjangan bahaya radiasi bagi pegawai negeri yang bekerja sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan – Perpres No 138 Tahun 2014
2. Tunjangan jabatan fungsional Pengawas Radiasi – Perpres No 168 Tahun 2014
3. Tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Perikanan – Perpres 169 Tahun 2014
4. Tunjangan jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan – Perpres no 170 Tahun 2014
5. Tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan – Perpres No 171 Tahun 2014
6. Tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana – Perpres No 26 Tahun 2014
Catatan, semua Perpres sudah diterbitkan SE atau petunjuk teknis dari Kemenkeu sehingga sudah bisa dibayarkan.
Berapapun tidaklah akan cukup
Tolong di kirimkan data tentang SE dan Juknis TBR Keppres 138 tahun 2014, karena di bagian kepegawaian belum punya datanya?
Pemberian Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) bagi pekerja radiasi sangat tidak adil bagi dokter ahli Radiologi dengan gol.IV , krn harus memilih salah satu tunjangan, fungsional atau TBR. Sementara radiografer dgn pendidikan D3, masa kerja 1 thn sekalipun akan menerima TBR 1 jt 150 rb, selisih hanya 50 ribu rupiah dengan dokter spesialis Radiologi dgn total masa pendidikan +/- 11-12 thn, serta masa kerja 10 thn ke atas. (sy sendiri masa kerja 17 thn) yg menerima hanya 1 juta 200 ribu rupiah saja.
Artinya, jika diharuskan memilih, maka tdk ada gunax penjenjangan karier/penggolongan berdasarkan masa kerja dan pendidikan/keahlian bagi dokter ahli Radiologi dgn jabatan fungsional, krn dokter ahli radiologi yg baru terangkat, bahkan Radiografer yg baru terangkat sekalipun, akan menerima tunjangan yg sama besar (hanya selisih 50 rb).
Dengan kata lain juga, dokter Ahli Radiologi tidak berhak mendapatkan Tunjangan Bahaya Radiasi, meskipun bekerja dlm medan radiasi bersama pekerja radiasi lainnya, bahkan seorang tenaga administrasipun kesanx justru lebih berhak mendapatkan TBR dibanding seorang Dokter Ahli Radiologi.
kami Mohon dgn sangat kpd para pembuat kebijakan agar meninjau dan menganalisis dgn seadil-adilnya isi Keppres 48 thn 1995, yg diperbaharui dgn Keppres 138 thn 2014.
System penilaian pegawai di instansi pemerintah selama ini tdk u peningkatan produktivitas dan kemajuan instansinya, melainkan hanya u kepentingan individu agar lancar dlm karir n jabatan. Percuma jab fung tertentu diperbanyak kalo systemnya tdk diubah.
kalau di kejaksaan sekarang ini malah terbalik hampir 90% pegawai merupakan jabatan fungsional semua karena tunjangannya sekarang minimal Rp. 2.400.000,- kemudian pangkat bisa naik terus/lancar bisa sampai gol.IV, tupoksinya ndak jelas, gaji full, tunjangan full dan untuk jabatan struktural ndak ada yang mau karena tunjangan sangat rendah/ndak seimbang dengan tanggung jawab, pangkat ndak bisa naik mentok III/B, tapi kalau malah banyak tanggungjawab……
Pns struktural hny plgkp pndrita
Seandainya ak bnyk uang, ak akn pndh k ngra lain. Mnydihkn
Ngenes banget..
PNS daerah dipandang tdk ada,.
Kebijakan pemerintah terhadap kesejahteraan ASN sangat membingungkan. Ada kebijakan perbaikan tunjab fungsional tertentu, ada perbaikan tunjangan remunerrasi, sistim penggajian tunggal dan tunjangan kinerja daerah yang besarannya tergantung keuangan daerah. Yang merasakan ketidak adilan atas semua kebijakan itu adalah pegawai negeri di daerah. Pegawai negeri statusnya sama, beban kerjanya juga sama tergantung cara kita melihatnya saja tidak a istilah kantor basah dan kantor kering. Supaya tidak menijmbulkan kecemburuan yang berakibat penurunan kinerja, maka sistim penggajian diusulkan penggajian tunggal dan sumber penggajian langsung dari apbn bukan diserahkan kpd daerah. Kasihan daerah yang apbddnya hanya bersumber dari pusat.