Mulai 6 Februari 2014 atau tepat sejak ditandatanganinya Perpres No. 5 Tahun 2014, tunjangan Jabatan Fungsional Auditor naik rata-rata 28%. Secara nominal kenaikan tertinggi dinikmati JFA Auditor Utama dan Auditor Madya masing-masing kenaikannya sebesar Rp 200.000.
Jabatan Fungsional Auditor (JFA) merupakan jabatan fungsional yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi pengawasan instansi pemerintah/aparat pengawasan instansi pemerintah (APIP) yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Dengan berlakunya peraturan ini maka Perpres No.66 Tahun 2007 tentang Jabatan Fungsional Auditor tidak berlaku lagi.
Analis Pasar Hasil Pertanian
Sementara itu pemerintah per 10 Februari 2014 juga mulai memberikan tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian setelah diterbitkannya Perpres Perpres No. 6 Tahun 2014.
Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian termasuk jabatan fungsional yang relatif baru. Sebelumnya jabatan fungsional ini diatur dalam Permenpan RB No 6 Tahun 2012 yang mengatur teknis dan angka kredit Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dengan Instansi Pembina Kementerian Pertanian.
Besaran Tunjangan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian
Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berkedudukan sebagaipelaksana teknis fungsional di bidang analis pasar hasilpertanian pada unit organisasi lingkup pertanian pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Tugas utamanya adalah menyiapkan, melaksanakan, mengkaji kebijakan dan mengembangkan, pelayanan dibidang analisis pasar hasil pertanian.
Discussion about this post