Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang menduduki jabatan fungsional dalam peraturan tunjangan kinerja MA terbaru, penentuan job grade-nya lebih jelas dibandingkan peraturan Ketua MA No 70 Tahun 2008.
Dalam peraturan tersebut jabatan fungsional hanya dibedakan berdasarkan jenjang fungsionalnya seperti Fungsional Utama, Madya an seterusnya. Namun dalam KMA no 128 Tahun 2014, selain jenjang fungsional juga memperhatikan jenis jabatannya sesuai beban kerja.
Namun yang paling penting tunjangan kinerja naik, sebagai contoh jabatan fungsional Pertama (Widyaiswara, Dokter Umum/Dokter Gigi,
Auditor) besaran tunjangan Rp 6.501.000, naik 55% dari sebelumnya Rp4.200.000. Namun secara umum persentase kenaikan tunjangan kinerja pejabat fungsional relatif lebih kecil dibandingkan pejabat struktural dan pegawai peradilan.
Tunjangan Kinerja MA – Jabatan Fungsional
Maksudnya pertama madya dan utama it apa ya mas?
mas setagu bagaimana dengan tunjangan fungsional perekayasa, apakah ada informasi akan disamakan dengan tunjangan fungsional peneliti ?
Kelas jabatannya sampai 27 ya? Belum mengikuti PerMenPAN 34 Tahun 2011….