Setelah menunggu kurang lebih 6 tahun sejak tahun 2008, tunjangan kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya mengalami penyesuaian atau kenaikan tunjangan kinerja yang signifikan.
Sebenarnya MA ditetapkan sebagai pilot project percontohan reformasi birokrasi nasional yang pertama bersama Kemenkeu dan BPK sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Quick Wins, area perubahan di bidang peradilan menjadi program pokok MA, penilaian pencapaian RB baik oleh Tim Quality Assurance maupun penilaian mandiri menunjukkan bahwa MA berbenah.
Kenaikan tunjangan kinerja PNS ini diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor Surat Keputusan MA No 128/KMA/SK/VIII/2014 yang ditandatangani tanggal 8 Agustus 2014. Penyesuaian tunjangan kinerja ini juga untuk mendukung upaya peningkatan kinerja PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2014 sehingga pembayaran tunjangan kinerja juga berlaku mulai tanggal tersebut. Besaran tunjangan kinerja CPNS dibayarkan sebesar 80% tunjangan kinerja.
Secara umum tunjangan kinerja Pegawai Negeri di MA dibedakan menjadi 3 (tiga) bagian berdasarkan jabatan struktural, jabatan fungsional dan pegawai badan peradilan. Masing-masing akan dibuat artikel (post) tersendiri dimulai dengan yang pertama:
Daftar Tunjangan Kinerja MA – Jabatan Struktural
Bila dibandingkan dengan tunjangan sebelumnya, kenaikan bagi pegawai negeri yang menduduki jabatan struktural terbilang tinggi. Sebagai contoh Eselon I awalnya Rp 8.400.000 kemudian naik menjadi Rp 31.865.000 dan Rp 31.605.000 sesuai jabatan, atau naik 291% dan 276% (hampir 3x lipat). Pegawai MA Eselon IV tunjangan kinerja menjadi Rp 8.659.000 atau naik hampir 2 kali lipat, sebelumnya Rp 3.122.000.
Kenaikan lebih rendah terjadi pada pegawai MA yang tidak menjabat, sebagai contih Staf Gol III/a tunjangan kinerja menjadi Rp 3.072.000 dari semula Rp 1.925.000 atau naik 60%.
Discussion about this post