Selain pegawai negeri MA yang memegang jabatan struktural, kenaikan tunjangan kinerja yang cukup tinggi juga dinikmati pegawai negeri di badan peradilan.
Sebagai contoh pegawai dengan jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Kelas I B dan Kelas II Pengadilan Negeri, Agama, Militer & TUN yang awalnya Rp. 1.736.000,- setelah adanya penyesuaian tunjangan kinerja menjadi Rp. 5.461.000 atau naik 215% (dua kali lipat lebih). Demikian pula Wapan/Wasek/Ka Taud Pengadilan Kelas I A Khusus & Kelas I A Pengadilan Negeri, Agama, Militer & TUN, semula Rp 2.960.000 menjadi Rp 9.569.000 (naik 223%).
Daftar Tunjangan Kinerja MA – Badan Peradilan
- Daftar Tunjangan Kinerja MA – Jabatan Struktural
- Daftar Tunjangan Kinerja MA – Jabatan Fungsional
Mohon penjelasan,
Kalai Analis perkara peradilan itu tupoksinya apa dan masuk ke jabatan atruktural,fungsional atau gmna..?
Tks
mas setagu, sebenarnya berapa persen sih pegawai MA telah menerima Tunjangan Kinerja seperti besaran saat ini ? soalnya kata Menpan RB Mahkamah Agung telah menerima tukin sebesar 90% padahal dalam SK KMA No. 128 tahun 2014 dan SK KMA No 177 baru 70%. jadi info akuratnya kita bisa dapat darimana mas
Saya mw nanya mas,klo d d m.a mksd dri panitera it apa ya? Saya cpns yg habis tes TKD m.a mas.. Klo pranata kkmputer s1 termasuk golongan mana ya? Mhn pencerahannya mas.. Trimakasih
Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.
Namun Panitera pejabat bisa dibilang yang memimpin semua di kepaniteraan yang notabenya proses berjalannya perkara di pengadilan adalah kepaniteraan yang di dibantu oleh kesekretariatan secara meteriil (kesekretariatan sendiri dipimpin oleh Sekretaris yang membawahi kasubag dan bendahara)
Kalo Prakom S1 masuk golongan III/a, tukinnya sekarang di MA 8 juta setelah dilantik fungsional