• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Home
  • About Us
  • Contact Us

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi
Home » Tabel Remunerasi » Kenaikan Tunjangan Kinerja MA – Badan Peradilan

Kenaikan Tunjangan Kinerja MA – Badan Peradilan

August 9, 2014 By Setagu 4 Comments

Selain pegawai negeri MA yang memegang jabatan struktural, kenaikan tunjangan kinerja yang cukup tinggi juga dinikmati pegawai negeri di badan peradilan.

Sebagai contoh pegawai dengan jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Kelas I B dan Kelas II Pengadilan Negeri, Agama, Militer & TUN yang awalnya Rp. 1.736.000,- setelah adanya penyesuaian tunjangan kinerja menjadi Rp. 5.461.000 atau naik 215% (dua kali lipat lebih). Demikian pula Wapan/Wasek/Ka Taud Pengadilan Kelas I A Khusus & Kelas I A Pengadilan Negeri, Agama, Militer & TUN, semula Rp 2.960.000 menjadi Rp 9.569.000 (naik 223%).

Daftar Tunjangan Kinerja MA – Badan Peradilan

Peradilan 1

Peradilan 2

Peradilan 3

remunerasi peradilan

  • Daftar Tunjangan Kinerja MA – Jabatan Struktural
  • Daftar Tunjangan Kinerja MA – Jabatan Fungsional
Share
Baca juga:  Perpres No 108 Tahun 2014 - Tunjangan Kinerja Kementerian Agama

Filed Under: Tabel Remunerasi Tagged With: Kenaikan remunerasi PNS MA

Reader Interactions

Comments

  1. mawan says

    October 24, 2014 at 10:30 pm

    Saya mw nanya mas,klo d d m.a mksd dri panitera it apa ya? Saya cpns yg habis tes TKD m.a mas.. Klo pranata kkmputer s1 termasuk golongan mana ya? Mhn pencerahannya mas.. Trimakasih

    Reply
    • ownhomedecor says

      February 25, 2019 at 6:44 pm

      Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.
      Namun Panitera pejabat bisa dibilang yang memimpin semua di kepaniteraan yang notabenya proses berjalannya perkara di pengadilan adalah kepaniteraan yang di dibantu oleh kesekretariatan secara meteriil (kesekretariatan sendiri dipimpin oleh Sekretaris yang membawahi kasubag dan bendahara)

      Reply
  2. azhari says

    April 23, 2018 at 11:45 am

    mas setagu, sebenarnya berapa persen sih pegawai MA telah menerima Tunjangan Kinerja seperti besaran saat ini ? soalnya kata Menpan RB Mahkamah Agung telah menerima tukin sebesar 90% padahal dalam SK KMA No. 128 tahun 2014 dan SK KMA No 177 baru 70%. jadi info akuratnya kita bisa dapat darimana mas

    Reply
  3. ilham says

    February 3, 2020 at 12:20 am

    Mohon penjelasan,
    Kalai Analis perkara peradilan itu tupoksinya apa dan masuk ke jabatan atruktural,fungsional atau gmna..?
    Tks

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar

FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan
  • Gaji Polri dan Take Home Pay
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019

DISCLAIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2021 · setagu.net