Kalau diamati setiap Perpres kenaikan tunjangan kinerja pasti diawali dengan frasa : menimbang dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan K/L maka tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu disesuaikan.
Peningkatan kinerja ini mengacu pada penilaian reformasi birokrasi berdasarkan evaluasi Penilaian Kementerian PAN dan RB. Penyesuaian tunjangan kinerja tidak bisa dilakukan jika tidak ada peningkatan kinerja.
Tetapi untuk menaikkan tunjangan kinerja masih tergantung pada satu hal: ketersediaan anggaran.
Polri beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan usulan penyesuaian tunjangan kinerja kepada Presiden atas dasar adanya peningkatan kinerja ini. Berdasarkan hasil evaluasi kementerian PAN dan RB atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada tahun 2015 Polri memperoleh nilai 72,28 atau dengan predikat penilaian ‘BB”. Skor penilaian ini menunjukkan adanya kenaikan yang cukup signifikan dibanding tahun 2014 yang memperoleh nilai 67,23 atau predikat “B”.
Namun usulan penyesuaian tunjangan kinerja Polri belum disetujui. Pemerintah belum bisa menindaklanjuti karena adanya keterbatasan anggaran.
Sementara itu usulan menaikkan tunjangan kinerja 100% bagi Polres yang memperoleh predikat bebas korupsi (WBK) yakni Polres Sidoarjo, Polres Jember dan Polres Gresik juga tidak dapat dipenuhi.
Peningkatan tunjangan kinerja bagi Polres tersebut tetap harus mempedomani Perkap Kapolri No 8 Tahun 2016, yakni paling tinggi sama dengan Tunjangan kinerja satu tingkat di atas kelasnya dengan tunjangan kinerja yang diterima. Jadi bila seorang bintara berada di grade 6 maka jika bertugas di Polres Sidoarjo, Gresik atau Polres Jember akan mendapatkan grade 7 atau setingkat lebih tinggi.
Usulan Tunjangan Kinerja Kemenko Maritim, KKP , Kemenpan RB dan BNPT disetujui
Berbanding terbalik dengan ditolaknya usulan kenaikan tunjangan kinerja Polri, usulan tunjangan kinerja untuk 4 (empat) Kementerian/Lembaga yakni Kemenko Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenpan RB dan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) disetujui oleh Kemenkeu.
Hal ini berdasarkan surat dari Kemenkeu tentang peretujuan prinsip Penyesuaian Tunjangan Kinerja bagi pegawai pada 4 K/L yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 27 Maret 2017.
Pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan 4 (empat) kementerian tersebut diberikan TMT per 1 Februari 2017. Selanjutnya pesetujuan prinsip ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan peraturan perundang-undangan atau Perpres.
Kok bisa begini, sebenarnya hitungan penilaiannya bagaimana sih ? Kenapa polri yang sudah predikat BB dari penilaian Kemenpan RB dan WTO dari BPK tidak bisa di kabulkan permohonannya ?
Negara aja tidak memikirkan kita,ngapain kita mikirin negara dan orang2 munafik,jiun aja terus ga usah mikirin ott,pungli demi memenuhi kebutuhan
Tampa TNI /POLRI negara mo jd apa??????
Semenjak rezim ini….
Gaji pokok gak pernah naik.
TNI Polri hanya disuruh menunggu dan menunggu sampai pensiun baru dikabulkan
Yang mengajukan adalah TNi Polri tapi kok malah ditolak dan yang ikut ikutan ngajuin malah di ACC, semoga pemerintah tergerak hatinya dengan pengorbanan TNI dan Polri yang mempertaruhkan nyawa demi membela NKRI
Kenapa harus kemenko maritim.kkp.kemenpan rb dan bnpt yg naik.sedangkan yg memiliki inkam terbesar terhadap negara ini POLRI .pungutan pnbp polri az dinaikan hingga angka 400 % kenaikanya . Tapi tunkinnya malah ga di setujui .harusnya kan siapa yg memberi inkam besar untuk negara itu yg harus diperhatikan malah dianaktirikan .
Trs tni polri punya kapan…perasaan sll di nomor kesekian kali, akhirnya tidak jadi