Beberapa waktu yang lalu seperti dilansir dari portal kompas.com (27/1/2017) Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian akan mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja atau remunerasi bagi anggota Polri dalam rangka mereformasi internal agar kesejahteraan polisi meningkat.
Berdasarkan hasil evaluasi kementerian PAN dan RB atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada tahun 2015 Polri memperoleh nilai 72,28 atau dengan predikat penilaian ‘BB”. Hasil penilaian ini menunjukkan adanya kenaikan yang cukup signifikan dibanding tahun 2014 yang memperoleh nilai 67,23 atau predikat “B”.
Dengan nilai tersebut di atas (72,28) Polri mendapatkan rekomendasi penyesuaian pemberian tunjangan kinerja maksimal 70%.
Saat ini persentase tunjangan kinerja yang diterima Polri rata-rata per kelas jabatan sebesar 47 % dengan indeks terendah pada kelas jabatan 1 sebesar Rp 990.000 dan tertinggi pada kelas jabatan 18 sebesar Rp. 25.600.000 seperti yang tercantum dalam Perpres Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Sebagai tindak lanjut Kapolri sendiri sudah mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja kepada Presiden melalui surat Nomor: B/1190/III/2017 tanggal 6 Maret 2017 perihal mohon persetujuan usulan penyesuaian tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Polri.
Usulan ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) 2015-2019 pada arah kebijakan pembangunan dalam rangka mencapai sasaran meningkatnya profesionalisme Polri.
Salah satu poin dalam surat ini Polri mengajukan usulan penyesuaian tunjangan kinerja dari 47% menjadi rata-rata 80 %. Adapun pertimbangan pengusulan penyesuaian tunjangan kinerja tersebut adalah sebagai berikut:
- Beban tugas, fungsi dan tanggung jawab Polri yang semakin kompleks dan berat;
- Mendekati take home pay anggota Polri dengan memperhatikan harga kebutuhan pokok,
- Penilaian Kemenierian PAN dan RB atas pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2015 dengan nilai 72,28; dan untuk meningkatkan kinerja (profesionalisme) dan kesejahteraan anggota.
Perhitungan untuk kebutuhan penambahan anggaran penyesuaian tunjangan kinerja T.A. 2017 selama 13 bulan sebesar Rp. 10.752.487.863.000 dengan indeks terendah pada kelas jabatan 1 sebesar Rp. 1.680.000dan indeks tertinggi pada kelas jabatan 18 sebesar Rp 29.416.000.
Sebenarnya kalau dilihat dari indeks terendah dan dibandingkan dengan K/L atau instansi pusat lainnya tidak ada yang istimewa. Karena dilihat dari historisnya Kementerian/Lembaga yang baru menerima tunjnagan kinerja diluar TNI/Polri pasti indeks terendahnya Rp 1.563.000. bahkan sekarang rata-rata indeks kelas jabatan 1 berkisar pada angka 1.766.000 dan Rp 1.968.000.
Selama ini keterbatasan anggaran menjadi kendala untuk memenuhi kebutuhan penyesuaian tunjangan kinerja Polri. Maklum dengan jumlah anggota yang mencapai sekitar 400.000 tentunya akan memerlukan angggaran yang besar pula. Namun sudah saatnya pemerintah mencarikan solusi untuk mengatasi kendala ini.
Bagi Polri dilihat dari beberapa parameter memang pantas untuk mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja. Selain nilai kinerja dan nilai reformasi birokrasi dari Kemenpan dan RB menghasilkan predikat nlai sangat baik juga hasil pemeriksaan BPK dengann status Wajar Tanpa Pengecualian selama empat tahun berturut-turut.
Terbaru hasil Global Corruption Barometer (GCB) dari Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan lembaga Polisi menempati peringkat 5 yang dipersepsikan sebagai lembaga terkorup. Padahal tahun 2013 lalu Polisi menduduki peringkat pertama.
Survey TII tersebut menunjukkan bahwa Polisi dinilai oleh masyarakat mengalami kemajuan dalam menegakkan integritas dan nilai-nilai antikorupsi.
Untuk diketahui, survei GCB 2017 dilakukan untuk memotret kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan pendapat dan pengalaman masyarakat dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Survei di Indonesia dilakukan terhadap 1.000 responden yang tersebar secara proporsional di 31 provinsi. Ada lima indikator GCB, yaitu tingkat korupsi, kinerja pemerintah, korupsi di lembaga negara, suap layanan publik, dan masyarakat melawan korupsi.
Proses
Sesuai mekanisme dan prosedur Penyesuaian Tunjangan Kinerja Menteri PANRB selaku Ketua TRBN menerima usulan kenaikan tunjangan kinerja K/L yang diterima langsung dari K/L yang bersangkutan maupun yang diajukan melalui Presiden.
Selanjutnya Kementerian Keuangan membuat simulasi besaran tunjangan pada masing-masing jabatan dan dampak anggarannya jika diperlukan penambahan anggaran mengusulkan ke DPR.
Jadi masih cukup panjang untuk menuju ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru.
mudah2an disetujui oleh pak Presiden…………… amiiiin YRA
Okey ditunggu realisasinya om
Lha tergantung hasil dari reformasi tni gimana dulu
Aamiin berharap yg terbaik buat semuanya
Kalau TNI sudah ada kabar naik belum pak setagu?
TNI dari dulu slalu jd nomer terakhir………kurang gerakan bos nya……nunggu aja sampe di beri.sekedar info remon TNI paling kecil di banding K/L atw lembanga lain…..!!!!!!!
Apa kerjanya Tni ..perang kagak..baru pertahanin ambalat z gk becus
terimakasih mas anton atas penilaiannya…..semoga kedepan kita semua yang ada di NKRI ini selalu baik dan amanah……karena amanah tanggung jawabnya kepada ALLOH SWT…….Aminnnn
Mas anton klo comment tlg dipikir dahulu, klo TNI diperintahkan ttp akan berjusng sekuat tenaga. Ambalat dlm hal ini sipadan dan likitan hilang wkt presidennya siapa? Coba buka sejarah? Ingat jempolmu harimaumu
Idiot, sipadan dan ligitan lepas karena kalah di sidang internasional bkn karena perang. Kalo perang situ duluan diambil sm separatis