Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Tabel Remunerasi

Tunjangan Kinerja KPU

03/01/2015
Reading Time: 1 min read
4

Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres tunjangan kinerja Sejen KPU dengan ditandatangannya Peraturan Presiden Nomor 189/2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekjen KPU pada 24 Desember 2014. Besaran tunjangan kinerja mulaii Rp 1.563.000 dan tertinggi Rp 19.360.000 untuk kelas jabatan 17.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada:

a. pegawai di lingkungan setjen KPU yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. pegawai di lingkungan setjen KPU yang diberhentikan untuk sementara atau  dinonaktifkan;
c. pegawai di lingkungan setjen KPU yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS);
d. pegawai di lingkungan setjen KPU yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan setjen KPU; dan
e. pegawai di lingkungan setjen KPU yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai Juli 2014, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Bagi pegawai di lingkungan setjen KPU yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

remunerasi KPU

 

Tags: remunerasi KPU
SendShareTweetShare

Comments 4

  1. SE 19 TENTANG KENAIKAN GAJI says:
    10 years ago

    SE 19 TENTANG KENAIKAN GAJI

    Reply
  2. Adi says:
    10 years ago

    Guru itu yang harus diperhatikan kesejahteraannya

    Reply
  3. EDI says:
    10 years ago

    semoga pemerintah buka mata. kami bekerja lebih dari 5 tahun menjadi honorer melihat orang orang anak pejabat yang baru lulus kuliah menjadi PNS.entah anak lurah, camat, dewan dan sebagainya. kami sangat menangis, apakah pemerintah sudah tak punya hati.. ingat kami rakyat kecil yang sudah saatnya harus disejahterakan . bukan pejabat/ PNS yang gajinya tinggi yang lebih disejahterakan untuk berfoya foya, pemborosan untuk beli mobil, rumah, villa, liburan. kami sebagai honorer kerja mati matian . hanya untuk beli kebutuhan hidup saja sangat kurang. daripada untuk sertifikasi maupun remunerasi. mending untuk sejahterakan kami.

    Reply
  4. harris says:
    10 years ago

    Mas/mbak Setagu.
    Mohon info. Terkait poin a :”pegawai di lingkungan setjen KPU yang tidak mempunyai jabatan tertentu” apakah itu artinya CPNS KPU tidak menerima tunjangan kinerja? Mohon dasar hukumnya. Thanks a lot.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"