Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres tunjangan kinerja Sejen KPU dengan ditandatangannya Peraturan Presiden Nomor 189/2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekjen KPU pada 24 Desember 2014. Besaran tunjangan kinerja mulaii Rp 1.563.000 dan tertinggi Rp 19.360.000 untuk kelas jabatan 17.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada:
a. pegawai di lingkungan setjen KPU yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. pegawai di lingkungan setjen KPU yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. pegawai di lingkungan setjen KPU yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS);
d. pegawai di lingkungan setjen KPU yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan setjen KPU; dan
e. pegawai di lingkungan setjen KPU yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai Juli 2014, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Bagi pegawai di lingkungan setjen KPU yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
SE 19 TENTANG KENAIKAN GAJI
Guru itu yang harus diperhatikan kesejahteraannya
semoga pemerintah buka mata. kami bekerja lebih dari 5 tahun menjadi honorer melihat orang orang anak pejabat yang baru lulus kuliah menjadi PNS.entah anak lurah, camat, dewan dan sebagainya. kami sangat menangis, apakah pemerintah sudah tak punya hati.. ingat kami rakyat kecil yang sudah saatnya harus disejahterakan . bukan pejabat/ PNS yang gajinya tinggi yang lebih disejahterakan untuk berfoya foya, pemborosan untuk beli mobil, rumah, villa, liburan. kami sebagai honorer kerja mati matian . hanya untuk beli kebutuhan hidup saja sangat kurang. daripada untuk sertifikasi maupun remunerasi. mending untuk sejahterakan kami.
Mas/mbak Setagu.
Mohon info. Terkait poin a :”pegawai di lingkungan setjen KPU yang tidak mempunyai jabatan tertentu” apakah itu artinya CPNS KPU tidak menerima tunjangan kinerja? Mohon dasar hukumnya. Thanks a lot.