Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Berita

Tunjangan Kinerja KPU dan MK Disetujui

04/10/2014
Reading Time: 2 mins read
9

Kabar gembira bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Setjen Mahkamah Konstitusi (MK), tunjangan kinerja di kedua lembaga tersebut telah disetujui.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: SR-966/MK.02/2014 tanggal 12 September 2014 perihal Persetujuan ijin prinsip pemberian tunjangan kinerja dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi bagi pegawai di lingkungan Setjen Mahkamah Konstitusi dan Setjen Komisi Pemilihan Umum.

Persetujuan ini tidak terlepas dari penilaian Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) yang  menyatakan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di KPU dan MK telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan kinerja.

Khusus Komisi Pemilihan Umum berdasarkan surat Surat Edaran KPU Nomor 1586/SJ/IX/2014 tanggal 29 September 2014, saat ini sedang dilakukan pendataan data pegawai yang telah  menerima tunjangan kinerja daerah (TKD). Seperti diketahui di KPU kota dan kabupaten terdapat tiga jenis pegawai yakni pegawai organik, non organik, dan pegawai lepas atau kontrak. Pegawai organik adalah pegawai negeri sipil (PNS) rekrutmen KPU. Pegawai non organik adalah PNS non KPU yang diperbantukan pemerintah daerah. PNS yang berasal dari instansi daerah ini ada yang diberikan tunjangan kinerja sesuai kebijakan Pemda setempat. Prinsip pemberian remunerasi tidak boleh ada duplikasi tunjangan yang sifatnya sama, pegawai hanya berhak menerima salah satu tunjangan kinerja saja.

Selain itu dengan pemberlakuan remunerasi di KPU, uang lelah yang diterima pegawai KPU selama ini akan dihapus atau tidak boleh diterima lagi. Sesuai surat Menteri Keuangan nomor S-181/MK.02/2006, pemberian uang lelah bagi personil Sekretariat Jenderal PU/Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota hanya bersifat transisi saja.

Saat ini Komisioner KPU juga berhak menerima uang kehormatan yang besarannya Rp 5.550.000 untuk anggota KPU Kab/Kota sampai dengan Rp 23.750.000 bagi Ketua KPU RI. Dasar hukumnya Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Anggaran tunjangan kinerja KPU tahun anggaran 2015  yang disetujui kurang lebih Rp 206 miliar bagi sekitar 5 ribuan pegawai KPU. Sesuai peraturan perundangan PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya dibayarkan oleh instansi penerima dalam hal ini KPU.

Dengan tambahan 2 (dua) lembaga ini, hampir semua kementerian lembaga sudah mendapatkan tunjangan kinerja meskipun masih ada beberapa K/L yang masih menunggu terbitnya Perpres. Praktis tinggal Setjen MPR dan Setjen DPD serta Bawaslu yang masih menunggu persetujuan remunerasi

Tags: remunerasi KPUremunerasi MK
SendShareTweetShare

Comments 9

  1. mans80 says:
    11 years ago

    di kementerian Lingkungan hidup, tunkin ga cair dr januari sampe oktober 2014…nth ada atau ga..

    Reply
  2. radit says:
    11 years ago

    Yup, Ironisnya sebagian kecil pegawai DJP malah ingin pindah ke OJK, hihi

    Reply
  3. kamakazi says:
    11 years ago

    DJP = gaji pokok + TKPKN + TKT (bulanan rutin) gaji sama tunjangannya
    plus ada IPK tiap semesteran kalau tidak salah ingat besarannya sama atau lebih dari TKPN+TKT
    plus DJP dapat THR yap THR. namanya memang THR dan diatur secara khusus melalui surat edaran atau keputusan Direktur Jenderal Pajaknya dan hanya DJP saja.

    lantas kementerian lain misal iri buat apa iri toh unit eselon I lain di kemenkeu juga bisa dikatakan iri dengan DJP. mau gak iri yaa berusaha aja pindah ke DJP.

    Reply
  4. BADO says:
    11 years ago

    BANG SETAGU MOHON DI UPLOAD PERPRES TUNJANGAN FUNSIONAL JAKSA….KATANYA UDA ADA KENAIKAN NYA …..TRIMS BANG SETAGU

    Reply
  5. radit says:
    11 years ago

    ^ ente pegawai pajak beneran bukan? masa ia ga ada TKT

    Reply
  6. Decky says:
    11 years ago

    kalo boleh tanya, untuk pegawai DJP yang grade 4, apakah kami juga menerima TUKIN???
    mohon dijawab, karena kami tidak menerima TKT, tolong jawab bang

    Reply
    • Setagu says:
      11 years ago

      coba lihat tautan ini:
      https://setagu.net/tabel-tunjangan-tambahan-pegawai-dirjen-pajak/

      Reply
      • Decky says:
        11 years ago

        maaf mas, itu aturan 2007
        sekarang yang ada cuma TKPKN dan itu unsurnya Tunjangan Umum + TKT
        sedangkan kami yang grade 4 ke bawah, unsur TKPKN kami cuma Tunjangan Umum, tidak dapat TKT
        saya minta tolong bang, mungkin ada info tentang TUKIN untuk DJP yang grade 4 ke bawah..

        Reply
        • skyline says:
          11 years ago

          klo di Kemenkeu, TuKin itu sama dengan TKPKN
          jadi pegawai DJP nerima Gaji + TuKin/TKPKN + TKT
          grade 4 memang gak nerima TKT
          sabar aja, gak selamanya mentok di grade 4 kok

          Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"