Kabar gembira bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Setjen Mahkamah Konstitusi (MK), tunjangan kinerja di kedua lembaga tersebut telah disetujui.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: SR-966/MK.02/2014 tanggal 12 September 2014 perihal Persetujuan ijin prinsip pemberian tunjangan kinerja dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi bagi pegawai di lingkungan Setjen Mahkamah Konstitusi dan Setjen Komisi Pemilihan Umum.
Persetujuan ini tidak terlepas dari penilaian Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) yang menyatakan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di KPU dan MK telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan kinerja.
Khusus Komisi Pemilihan Umum berdasarkan surat Surat Edaran KPU Nomor 1586/SJ/IX/2014 tanggal 29 September 2014, saat ini sedang dilakukan pendataan data pegawai yang telah menerima tunjangan kinerja daerah (TKD). Seperti diketahui di KPU kota dan kabupaten terdapat tiga jenis pegawai yakni pegawai organik, non organik, dan pegawai lepas atau kontrak. Pegawai organik adalah pegawai negeri sipil (PNS) rekrutmen KPU. Pegawai non organik adalah PNS non KPU yang diperbantukan pemerintah daerah. PNS yang berasal dari instansi daerah ini ada yang diberikan tunjangan kinerja sesuai kebijakan Pemda setempat. Prinsip pemberian remunerasi tidak boleh ada duplikasi tunjangan yang sifatnya sama, pegawai hanya berhak menerima salah satu tunjangan kinerja saja.
Selain itu dengan pemberlakuan remunerasi di KPU, uang lelah yang diterima pegawai KPU selama ini akan dihapus atau tidak boleh diterima lagi. Sesuai surat Menteri Keuangan nomor S-181/MK.02/2006, pemberian uang lelah bagi personil Sekretariat Jenderal PU/Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota hanya bersifat transisi saja.
Saat ini Komisioner KPU juga berhak menerima uang kehormatan yang besarannya Rp 5.550.000 untuk anggota KPU Kab/Kota sampai dengan Rp 23.750.000 bagi Ketua KPU RI. Dasar hukumnya Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Anggaran tunjangan kinerja KPU tahun anggaran 2015 yang disetujui kurang lebih Rp 206 miliar bagi sekitar 5 ribuan pegawai KPU. Sesuai peraturan perundangan PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya dibayarkan oleh instansi penerima dalam hal ini KPU.
Dengan tambahan 2 (dua) lembaga ini, hampir semua kementerian lembaga sudah mendapatkan tunjangan kinerja meskipun masih ada beberapa K/L yang masih menunggu terbitnya Perpres. Praktis tinggal Setjen MPR dan Setjen DPD serta Bawaslu yang masih menunggu persetujuan remunerasi
Discussion about this post