• Home
Wednesday, September 27, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Berita

Tunjangan Kinerja KPU dan MK Disetujui

04/10/2014
in Berita
12.4k
VIEWS

Kabar gembira bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Setjen Mahkamah Konstitusi (MK), tunjangan kinerja di kedua lembaga tersebut telah disetujui.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: SR-966/MK.02/2014 tanggal 12 September 2014 perihal Persetujuan ijin prinsip pemberian tunjangan kinerja dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi bagi pegawai di lingkungan Setjen Mahkamah Konstitusi dan Setjen Komisi Pemilihan Umum.

Persetujuan ini tidak terlepas dari penilaian Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) yang  menyatakan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di KPU dan MK telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan kinerja.

Khusus Komisi Pemilihan Umum berdasarkan surat Surat Edaran KPU Nomor 1586/SJ/IX/2014 tanggal 29 September 2014, saat ini sedang dilakukan pendataan data pegawai yang telah  menerima tunjangan kinerja daerah (TKD). Seperti diketahui di KPU kota dan kabupaten terdapat tiga jenis pegawai yakni pegawai organik, non organik, dan pegawai lepas atau kontrak. Pegawai organik adalah pegawai negeri sipil (PNS) rekrutmen KPU. Pegawai non organik adalah PNS non KPU yang diperbantukan pemerintah daerah. PNS yang berasal dari instansi daerah ini ada yang diberikan tunjangan kinerja sesuai kebijakan Pemda setempat. Prinsip pemberian remunerasi tidak boleh ada duplikasi tunjangan yang sifatnya sama, pegawai hanya berhak menerima salah satu tunjangan kinerja saja.

Selain itu dengan pemberlakuan remunerasi di KPU, uang lelah yang diterima pegawai KPU selama ini akan dihapus atau tidak boleh diterima lagi. Sesuai surat Menteri Keuangan nomor S-181/MK.02/2006, pemberian uang lelah bagi personil Sekretariat Jenderal PU/Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota hanya bersifat transisi saja.

Saat ini Komisioner KPU juga berhak menerima uang kehormatan yang besarannya Rp 5.550.000 untuk anggota KPU Kab/Kota sampai dengan Rp 23.750.000 bagi Ketua KPU RI. Dasar hukumnya Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Anggaran tunjangan kinerja KPU tahun anggaran 2015  yang disetujui kurang lebih Rp 206 miliar bagi sekitar 5 ribuan pegawai KPU. Sesuai peraturan perundangan PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya dibayarkan oleh instansi penerima dalam hal ini KPU.

Dengan tambahan 2 (dua) lembaga ini, hampir semua kementerian lembaga sudah mendapatkan tunjangan kinerja meskipun masih ada beberapa K/L yang masih menunggu terbitnya Perpres. Praktis tinggal Setjen MPR dan Setjen DPD serta Bawaslu yang masih menunggu persetujuan remunerasi

Tags: remunerasi KPUremunerasi MK
Previous Post

Perpres No 108 Tahun 2014 – Tunjangan Kinerja Kementerian Agama

Next Post

Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama

BacaJuga

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Dilansir dari website resmi Kemenag, usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag telah disetujui Tim Reformasi Birokrasi. Adapun hasil evaluasi...

PP Nomor 44 Tahun 2020 – Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 2020

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga eelas Tahun...

Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L

Salah satu prosedur atau mekanisme penetapan Perpres Tunjangan Kinerja adalah adanya proses harmonisasi di Kemenkumham. Harmonisasi dillakukan agar peraturan perundang-undangan...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP Pemprov Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In