Kabar gembira bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Setjen Mahkamah Konstitusi (MK), tunjangan kinerja di kedua lembaga tersebut telah disetujui.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: SR-966/MK.02/2014 tanggal 12 September 2014 perihal Persetujuan ijin prinsip pemberian tunjangan kinerja dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi bagi pegawai di lingkungan Setjen Mahkamah Konstitusi dan Setjen Komisi Pemilihan Umum.
Persetujuan ini tidak terlepas dari penilaian Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) yang menyatakan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di KPU dan MK telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan kinerja.
Khusus Komisi Pemilihan Umum berdasarkan surat Surat Edaran KPU Nomor 1586/SJ/IX/2014 tanggal 29 September 2014, saat ini sedang dilakukan pendataan data pegawai yang telah menerima tunjangan kinerja daerah (TKD). Seperti diketahui di KPU kota dan kabupaten terdapat tiga jenis pegawai yakni pegawai organik, non organik, dan pegawai lepas atau kontrak. Pegawai organik adalah pegawai negeri sipil (PNS) rekrutmen KPU. Pegawai non organik adalah PNS non KPU yang diperbantukan pemerintah daerah. PNS yang berasal dari instansi daerah ini ada yang diberikan tunjangan kinerja sesuai kebijakan Pemda setempat. Prinsip pemberian remunerasi tidak boleh ada duplikasi tunjangan yang sifatnya sama, pegawai hanya berhak menerima salah satu tunjangan kinerja saja.
Selain itu dengan pemberlakuan remunerasi di KPU, uang lelah yang diterima pegawai KPU selama ini akan dihapus atau tidak boleh diterima lagi. Sesuai surat Menteri Keuangan nomor S-181/MK.02/2006, pemberian uang lelah bagi personil Sekretariat Jenderal PU/Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota hanya bersifat transisi saja.
Saat ini Komisioner KPU juga berhak menerima uang kehormatan yang besarannya Rp 5.550.000 untuk anggota KPU Kab/Kota sampai dengan Rp 23.750.000 bagi Ketua KPU RI. Dasar hukumnya Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Anggaran tunjangan kinerja KPU tahun anggaran 2015 yang disetujui kurang lebih Rp 206 miliar bagi sekitar 5 ribuan pegawai KPU. Sesuai peraturan perundangan PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya dibayarkan oleh instansi penerima dalam hal ini KPU.
Dengan tambahan 2 (dua) lembaga ini, hampir semua kementerian lembaga sudah mendapatkan tunjangan kinerja meskipun masih ada beberapa K/L yang masih menunggu terbitnya Perpres. Praktis tinggal Setjen MPR dan Setjen DPD serta Bawaslu yang masih menunggu persetujuan remunerasi
di kementerian Lingkungan hidup, tunkin ga cair dr januari sampe oktober 2014…nth ada atau ga..
Yup, Ironisnya sebagian kecil pegawai DJP malah ingin pindah ke OJK, hihi
DJP = gaji pokok + TKPKN + TKT (bulanan rutin) gaji sama tunjangannya
plus ada IPK tiap semesteran kalau tidak salah ingat besarannya sama atau lebih dari TKPN+TKT
plus DJP dapat THR yap THR. namanya memang THR dan diatur secara khusus melalui surat edaran atau keputusan Direktur Jenderal Pajaknya dan hanya DJP saja.
lantas kementerian lain misal iri buat apa iri toh unit eselon I lain di kemenkeu juga bisa dikatakan iri dengan DJP. mau gak iri yaa berusaha aja pindah ke DJP.
BANG SETAGU MOHON DI UPLOAD PERPRES TUNJANGAN FUNSIONAL JAKSA….KATANYA UDA ADA KENAIKAN NYA …..TRIMS BANG SETAGU
^ ente pegawai pajak beneran bukan? masa ia ga ada TKT
kalo boleh tanya, untuk pegawai DJP yang grade 4, apakah kami juga menerima TUKIN???
mohon dijawab, karena kami tidak menerima TKT, tolong jawab bang
coba lihat tautan ini:
https://setagu.net/tabel-tunjangan-tambahan-pegawai-dirjen-pajak/
maaf mas, itu aturan 2007
sekarang yang ada cuma TKPKN dan itu unsurnya Tunjangan Umum + TKT
sedangkan kami yang grade 4 ke bawah, unsur TKPKN kami cuma Tunjangan Umum, tidak dapat TKT
saya minta tolong bang, mungkin ada info tentang TUKIN untuk DJP yang grade 4 ke bawah..
klo di Kemenkeu, TuKin itu sama dengan TKPKN
jadi pegawai DJP nerima Gaji + TuKin/TKPKN + TKT
grade 4 memang gak nerima TKT
sabar aja, gak selamanya mentok di grade 4 kok