Tak dapat dipungkiri penghasilan (THP) yang diterima pegawai Dirjen Pajak jauh melampui rata-rata gaji yang diterima PNS Kementerian/Lembaga lain. Bahkan di lingkungan Kemenkeu sendiri pendapatan yang diterima DJP masih lebih besar dibanding Direktorat lain.
Semua itu tidak terlepas dari adanya tunjangan tambahan yang disebut TKT (Tunjangan Kegiatan Tambahan) di direktorat Pajak. Sri Mulyani sewaktu menjadi Menkeu mengeluarkan peraturan yan tertuang dalam KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/KMK.03/2007.
Salah satu pertimbangan pemberian tunjangan tambahan tersebut adalah dalam rangka meningkatkan produktivitas, gairah kerja, dan profesionalisme serta disiplin pegawai yang mengemban tugas untuk meningkatkan dan mengamankan penerimaan negara. Pemberian TKT tersebut tidak menghilangkan tunjangan lain yang diterima semua pegawai Kemenkeu yaitu TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara). Selain itu ada Tunjangan lain yaitu Imbalan Prestasi Kerja (IPK) yang besarannya rata-rata perbulan 1,5 Juta.
Dengan adanya tunjangan tambahan tersebut tidak heran rata-rata penghasilan PNS di DJP bisa 5 kali ipat dibanding PNS lain. (Ingat Gayus gol III a penghasilan bisa mencapai 12 Juta lebih perbulannya).
Perhitungannya begini:
THP : Gaji + TPKN + TKT + IPK
Berikut Tabel Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) Dirjen Pajak berdasar Keputusan Menteri Keuanga No. 164/KMK.03/2007
No | Jenis Tunjangan | Gol/Eselon | Besarnya TKT | |
1 | Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) Pelaksana | |||
a | Pengatur Muda | II/a | 2.600.000 | |
b | Pengatur MudaTk I | II/b | 2.800.000 | |
c | Pengatur | II/c | 3.000.000 | |
d | Pengatur Tingkat I | II/d | 3.200.000 | |
e | Penata Muda | III/a | 4.800.000 | |
f | Penata Muda Tk I | III/b | 5.100.000 | |
g | Penata | III/c | 5.400.000 | |
h | Penata Tk I | III/d | 5.700.000 | |
i | Pembina | IV/a | 7.500.000 | |
j | Pembina Tk I | IV/B | 8.000.000 | |
k | Pembina Utama Muda | IV/c | 8.500.000 | |
l | Pembina Utama Madya | IV/d | 9.000.000 | |
m | Pembina Utama | IV/e | 9.500.000 | |
2 | Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) Pejabat Struktural | |||
a | Direktur Jenderal | Ia | 20.000.000 | |
b | Sekretaris Direktorat jenderal/Direktur/Kepala Kanwil/Tenaga Pengkaji | II a | 16.600.000 | |
c | Tenaga Pengkaji/Kepala Unit pelaksana Teknis | II b | 13.200.000 | |
d | Kepala Sub Direktorat/Kabag/Kabid/Kepala Kantor Pelayanan/Kepala Unit Pelaksana Teknis | III a | 10.800.000 | |
e | Kepala Sub bagian/Kepala Seksi/Kepala Kantor peayanan, Penyuluhan, dan Komunikasi Perpajakan | IV a | 7.200.000 | |
3 | Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) Fungsional | |||
a | Pemeriksa Pajak Ahli | |||
Pemeriksa Pajak Madya | 10.400.000 | |||
Pemeriksa Pajak Muda | 7.600.000 | |||
Pemeriksa Pajak Pertama | 6.800.000 | |||
b | Pemeriksa Pajak Terampil : | |||
Pemeriksa Pajak Penyelia | 7.200.000 | |||
Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan | 6.400.000 | |||
Pemeriksa Pajak Pelaksana | 4.300.000 | |||
c | Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) Penelaah Keberatan | 5.600.000 | ||
d | Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) Account Representative | 5.600.000 |
Menanggapi beberapa komentar atas postingan di atas saya perlu menyampaikan beberapa hal berikut:
1. Tabel diatas merupakan perubahan kedua dari Keputusan menteri Keuangan No. 537/PMK.03/2006.
Secara lengkap lampiran tabelnya sbb:
2. Jika ada perubahan ketiga atau seterusnya, penulis sampai saat ini belum menemukan peraturan yang dimaksud (sehingga menurut komentar teman-teman dari DJP dianggap terlalu kecil). Selama ini peraturan yang berkaitan dengan pemberian tunjangan – tunjangan di Kemenkeu/DJP selalu dikeluarkan dengan keputusan menteri (intern) bukan dengan Keppres atau Perpres. Meskipun dana yang digunakan adalah uang rakyat sehingga publik sangat berhak untuk tahu.
3. Berkaitan dengan Imbalan Prestasi Kerja sebesar Rp 1,5 juta/bulan bersumber Irjen Kementerian Keuangan Hekinus Manao yang dimuat di detik.com. Disitu juga ada gambaran berapa penghasilan resmi GT. Dijelaskan dengan comment Suni bahwa IPK sekitar 3-4 jutaan per 6 bulan. Entah siapa yang benar.
4. Secara pribadi saya tidak mempermasalahkan berapa THP yang dibawa pulang pegawai DJP selama itu legal. Karena faktanya sumber penerimaan negara sebagian besar dari Pajak. Tapi harus diakui ada masalah di sektor perpajakan negeri ini. Tidak usah diceritakan lagi bagaimana Gayus yang begitu fenomenal sepak terjangnya dalam mafia pajak, Bahasyim yang sudah dinyatakan bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Selain itu kekayaan Bahasyim sebesar Rp 66 miliar – yang disimpan atas nama istri dan anaknya – disita untuk negara. Atau yang sedang berjalan persidangan mantan atasan Gayus. Kasus yang yang menyita perhatian publik ini menunjukkan bahwa sebenarnya penerimaan pajak bisa lebih dimaksimalkan jika tidak ada permainan. Kasus-kasus mencengangkan yang melibatkan beberapa pegawai DJP membuat skeptis masyarakat terhadap penanganan perpajakan. DPR yang mempresentasikan suara rakyat sudah membentuk Panja Mafia Pajak dengan tiga tujuan yaitu evaluasi kinerja DJP, pengawasan dan evaluasi kasus pajak yang berpotensi merugikan negara, dan melaksanakan good goverment.
Bahkan ada Hak Angket Pajak yang akan digulirkan para anggota DPR untuk mempertanyakan apakah ada kerugian penerimaan pajak yang diterima selama ini. Tentunya adanya Panja Mafia Pajak maupun hak angket tidak akan muncul begitu saja jika tidak ada penyebabnya.
Salam,
setagu@yahoo.com
Discussion about this post