• Home
Tuesday, September 26, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Tabel Remunerasi

Tabel Tunjangan Tambahan Pegawai Dirjen Pajak

21/10/2013
in Tabel Remunerasi
119.7k
VIEWS

Tak dapat dipungkiri penghasilan (THP) yang diterima pegawai Dirjen Pajak jauh melampui rata-rata gaji yang diterima PNS Kementerian/Lembaga lain. Bahkan di lingkungan Kemenkeu sendiri pendapatan yang diterima DJP masih lebih besar dibanding Direktorat lain.

Semua itu tidak terlepas dari adanya tunjangan tambahan yang disebut TKT (Tunjangan Kegiatan Tambahan) di direktorat Pajak. Sri Mulyani sewaktu menjadi Menkeu mengeluarkan peraturan yan tertuang dalam KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/KMK.03/2007.

Salah satu pertimbangan pemberian tunjangan tambahan tersebut adalah dalam rangka meningkatkan  produktivitas, gairah kerja, dan profesionalisme serta disiplin pegawai yang mengemban tugas untuk meningkatkan dan mengamankan penerimaan negara. Pemberian TKT tersebut tidak menghilangkan tunjangan lain yang diterima semua pegawai Kemenkeu yaitu TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara). Selain itu ada Tunjangan lain yaitu Imbalan Prestasi Kerja (IPK) yang besarannya rata-rata perbulan 1,5 Juta.

Dengan adanya tunjangan tambahan tersebut tidak heran rata-rata penghasilan PNS di DJP bisa 5 kali ipat dibanding PNS lain. (Ingat Gayus gol III a penghasilan bisa mencapai 12 Juta lebih perbulannya).
Perhitungannya begini:

THP : Gaji + TPKN + TKT + IPK

Berikut Tabel Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) Dirjen Pajak berdasar  Keputusan Menteri Keuanga No. 164/KMK.03/2007

No Jenis Tunjangan Gol/Eselon Besarnya TKT
1 Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) Pelaksana
a Pengatur Muda II/a 2.600.000
b Pengatur MudaTk I II/b 2.800.000
c Pengatur II/c 3.000.000
d Pengatur Tingkat I II/d 3.200.000
e Penata Muda III/a 4.800.000
f Penata Muda Tk I III/b 5.100.000
g Penata III/c 5.400.000
h Penata Tk I III/d 5.700.000
i Pembina IV/a 7.500.000
j Pembina Tk I IV/B 8.000.000
k Pembina Utama Muda IV/c 8.500.000
l Pembina Utama Madya IV/d 9.000.000
m Pembina Utama IV/e 9.500.000
2 Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) Pejabat Struktural
a Direktur Jenderal Ia 20.000.000
b Sekretaris Direktorat jenderal/Direktur/Kepala Kanwil/Tenaga Pengkaji II a 16.600.000
c Tenaga Pengkaji/Kepala Unit pelaksana Teknis II b 13.200.000
d Kepala Sub Direktorat/Kabag/Kabid/Kepala Kantor Pelayanan/Kepala Unit Pelaksana Teknis III a 10.800.000
e Kepala Sub bagian/Kepala Seksi/Kepala Kantor peayanan, Penyuluhan, dan Komunikasi Perpajakan IV a 7.200.000
3 Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) Fungsional
a Pemeriksa Pajak Ahli
Pemeriksa Pajak Madya 10.400.000
Pemeriksa Pajak Muda 7.600.000
Pemeriksa Pajak Pertama 6.800.000
b Pemeriksa Pajak Terampil :
Pemeriksa Pajak Penyelia 7.200.000
Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan 6.400.000
Pemeriksa Pajak Pelaksana 4.300.000
c Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) Penelaah Keberatan 5.600.000
d Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) Account Representative 5.600.000

Menanggapi beberapa komentar atas postingan di atas saya perlu menyampaikan beberapa hal berikut:

1. Tabel diatas merupakan perubahan kedua dari Keputusan menteri Keuangan No. 537/PMK.03/2006.
Secara lengkap lampiran tabelnya sbb:


2. Jika ada perubahan ketiga atau seterusnya, penulis sampai saat ini belum menemukan peraturan yang dimaksud (sehingga menurut komentar teman-teman dari DJP dianggap terlalu kecil). Selama ini peraturan yang berkaitan dengan pemberian tunjangan – tunjangan di Kemenkeu/DJP selalu dikeluarkan dengan keputusan menteri (intern) bukan dengan Keppres atau Perpres. Meskipun dana yang digunakan adalah uang rakyat sehingga publik sangat berhak untuk tahu.

3. Berkaitan dengan Imbalan Prestasi Kerja sebesar Rp 1,5 juta/bulan bersumber Irjen Kementerian Keuangan Hekinus Manao yang dimuat di detik.com.  Disitu juga ada gambaran berapa penghasilan resmi GT. Dijelaskan dengan comment Suni bahwa IPK sekitar 3-4 jutaan per 6 bulan. Entah siapa yang benar.

4. Secara pribadi saya tidak mempermasalahkan berapa THP yang dibawa pulang pegawai DJP selama itu legal. Karena faktanya sumber penerimaan negara sebagian besar dari Pajak. Tapi harus diakui ada masalah di sektor perpajakan negeri ini. Tidak usah diceritakan lagi bagaimana Gayus yang begitu fenomenal sepak terjangnya dalam mafia pajak, Bahasyim yang sudah dinyatakan bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Selain itu kekayaan Bahasyim sebesar Rp 66 miliar – yang disimpan atas nama istri dan anaknya – disita untuk negara. Atau yang sedang berjalan persidangan mantan atasan Gayus. Kasus yang yang menyita perhatian publik ini menunjukkan bahwa sebenarnya penerimaan pajak bisa lebih dimaksimalkan jika tidak ada permainan. Kasus-kasus mencengangkan yang melibatkan beberapa pegawai DJP membuat skeptis masyarakat terhadap penanganan perpajakan.  DPR yang mempresentasikan suara rakyat sudah membentuk Panja Mafia Pajak dengan tiga tujuan yaitu evaluasi kinerja DJP, pengawasan dan evaluasi kasus pajak yang berpotensi merugikan negara, dan melaksanakan good goverment.
Bahkan ada Hak Angket Pajak yang akan digulirkan para anggota DPR untuk mempertanyakan apakah ada kerugian penerimaan pajak yang diterima selama ini. Tentunya adanya Panja Mafia Pajak maupun hak angket tidak akan muncul begitu saja jika tidak ada penyebabnya.

Salam,
setagu@yahoo.com

Tags: Gaji Dirjen PajakGaji DJP
Previous Post

Take Home Pay (THP) Anggota DPR

Next Post

Anggaran Remunerasi Kemenkumham dan Kejaksaan Segera Cair

BacaJuga

Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga

Jokowi secara serentak menandatangani Perpres kenaikan tunjangan kinerja pegawai di 12 Kementerian Lembaga yakni: Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)...

Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI 2018

Dasar hukum pembayaran kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan TNI sudah terbit dengan ditandatanganinya Perpres No 102 Tahun 2018. Penetapan...

Kenaikan Tunjangan Kinerja BPS 2018

Menimbang adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Pusat Statistik (BPS) perlu menyesuaikan tunjangan...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PNS 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In