Kemenkeu melalui direktorat perbendaharaan telah mengeluarkan surat edaran nomor SE-19/PB/2015 sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pembayaran atas gaji pokok baru PNS, TNI dan Polri sesuai PP NO 30 Tahun 2015.
Ruang lingkup SE ini meliputi penyesuaian besaran gaji pokok, pembayaran kekurangan gaji sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok serta Tata cara pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji bagi Satker yang telah menggunakan Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP), Aplikasi Belanja Pegawai POLRI (BPP), dan Aplikasi Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP).
Petunjuk penyesuaian besaran gaji pokok PNS TNI dan Polri adalah sebagai berikut:
- Pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, besarannya agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
- Pembayaran gaji bulan Juli 2015 menggunakan besaran gaji pokok baru.
- Dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan Juli 2015 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Agustus 2015 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru.
- Pembayaran kekurangan gaji sejak bulan Januari 2015 sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan.
- Bagi satker yang telah menggunakan Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP), Aplikasi Belanja Pegawai Polri (BPP), atau Aplikasi Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi versi terbaru.
- Prosedur penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus PNS Daerah proses pembayaran gaji tidak perlu menunggu Juknis dari Kemenkeu. PP No.30 Tahun 2015 sudah bisa dijadikan dasar dalam penggunaan gaji pokok baru untuk PNSD termasuk pembayaran rapel atau kekurangan gaji. Mekanisme dan waktunya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah.
Terima kasih banyak mas Punggawa,
nanti saya posting..kata bang setagu begitu,…tapi ko belum diposting juga…
sudah saya posting disini: https://setagu.net/persetujuan-prinsip-kenaikan-tunjangan-kinerja-13-kl/
itu sumbernya dari mas Punggawa. Besarannya sama untuk 13 K/L tersebut.
Bung setagu sy kirim daftar tukin 13 k/l
Upload dong … besaran penyesuaian/kenaikan tunjangan kinerja 13 k/l
Terima kasih banyak mas Punggawa,
nanti saya posting..
bang setagu….tolong segera diposting ya..
http://www.perbendaharaan.go.id/new/
gaji ke 13 udah ada petunjuknya dari Menkeu
117/PMK.05/2015
ASS… BANG SETAGU MOHON DI UPLOD JUKNIS GAJI KE-13 TAHUN 2015 NO. 117/PMK.05/2015
PP KENAIKAN TUNKIN POLRI UDH ADAKAH OM…
Satkerku malah wes Ceto entuk 70%, yo Penak toh yooooo…
mantab
Sippp…pertamax