Salah satu fase yang harus dilewati untuk menaikkan tunjangan kinerja adalah adanya rekomendasi Ijin Prinsip Menteri Keuangan terkait remunerasi atau tunjangan kinerja. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sebagai pelaksana terhadap proses penyelesaian rekomendasi ijin prinsip tersebut sehingga menghasilkan rekomendasi besaran remunerasi kepada Menteri Keuangan.
Secara umum tahapan-tahapan yang dilakukan dalam rangka penyelesaian rekomendasi ijin prinsip Menteri Keuangan terkait remunerasi adalah sebagai berikut :
- Melakukan pemetaan dan analisis terhadap jumlah pegawai, besaran take home pay saat ini, kemampuan optimalisasi anggaran dan dampak fiskalnya terkait dengan usulan penetapan besaran tunjangan kinerja/remunerasi dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian/Lembaga.
- Menyusun simulasi/skenario besaran tunjangan kinerja/remunerasi serta menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
- Melakukan monitoring terhadap penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang akan digunakan sebagai dasar regulasi penetapan hak keuangan/remunerasi agar sesuai dengan ijin prinsip Menteri Keuangan.
- Mengikuti dan berperan aktif dalam proses harmonisasi dan pembulatan persepsi dari aspek substansi dan legal drafting terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang akan digunakan sebagai dasar regulasi penetapan keuangan/remunerasi dalam rapat harmonisasi di Kemenkumham.
Berdasarkan kajian dan telaahan di atas Menteri Keuangan mengeluarkan ijin prinsip persetujuan tunjangan kinerja yang baru bagi pegawai di lingkungan 13 K/L yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, ANRI, Batan, BPS, LAN, LIPI. Dilampirkan juga besaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan 13 K/L tersebut yang akan berlaku mulai Mei 2015.

Proses selanjutnya sebelum penerbitan Perpres harus mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu. Bila suatu K/L tidak memerlukan tambahan pagu untuk reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja, namun memerlukan realokasi anggaran perlu mendapat persetujuan DPR Komisi terkait. Namun bila suatu K/L memerlukan tambahan pagu tunjangan kinerja, pagu tersebut perlu mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR.

Discussion about this post