Dengan mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Perpres kenaikan tunjangan kinerja Polri yakni Perpres No 103 Tahun 2018 tanggal 30 Oktober 2018. Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018. Khusus tunjangan kinerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia diberikan terhitung mulai bulan Januari 2O17.
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana tidak menghilangkan tunjangantunjangan lain yang diberikan (on top).
Baca juga: Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya teknis pembayaran menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan berupa PMK atau Surat Edaran dari Ditjen Perbendaharaan.
Download Perpres No 103 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Polri 2018
Discussion about this post