Kenaikan tunjangan Polri (termasuk TNI) sudah disetujui penganggarannya oleh Kemenkeu. Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan tentang disetujuinya penyesuaian tersebut dalam buka bersama personel TNI dan Polri di Lapangan Mabes TNI Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Keputusan ini tentu saja disambut antusias para anggota Polri, dikarenakan hampir 3 tahun besaran tunjangan kinerja Polri belum naik. Selain itu dibandingkan dengan instansi vertikal lainnya besarannya termasuk paling kecil. Padahal tugas dan tanggung jawab anggota Polri tidak kalah dengan abdi negara lainnya.
Berdasarkan draft tunjangan kinerja yang admin peroleh, tunjangan kinerja Polri sudah menyamai beberapa K/L lain seperti LIPI, BPS dan ANRI. Jumlah terkecil yang diterima sebesar Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan terendah.
Sejalan dengan kecenderungan Perpres tunjangan kinerja beberapa K/L yang terbit belakangan di mana pejabat tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja, pimpinan tertinggi Kapolri juga mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran mencapai 150% dari kelas jabatan tertinggi (17).
Sedangkan Wakapolri memperoleh tunjangan kinerja sebesar 120% dari kelas jabatan tertinggi. Dalam draft terbaru kelas jabatan 17 diperuntukkan untuk jabatan bintang tiga setingkat Irwasum, Kabareskrim, Kabaharkam dan lain-lain yang setingkat Komisaris Jenderal (Komjen).
Sesuai dengan Perpres No 89 Tahun 2015 yang masih berlaku hingga saat ini, Wakapolri menempati kelas jabatan tertinggi dengan besaran Rp 25.600.000.
Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri per Kelas Jabatan
Tunjangan Kinerja Bintara
Bintara Polri merupakan anggota yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Brigadir Polisi (Brigpol), Brigadir Polisi Satu (Briptu) dan Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Dominasi jumlah bintara Polri dapat dilihat dari persentasenya yang mencapai 70% dari keseluruhan anggota Polri. Data tahun 2016 menunjukkan jumlah seluruh anggota Polri sebanyak 429.486 sedangkan jumlah bintara Polri mancapai 304.173 atau 70,8%.
Dengan jumlah sebanyak itu, alokasi tunjangan kinerja Polri sebagian besar dibayarkan untuk anggota Polri berpangkat Bintara. Kelas jabatan bintara Polri yang baru berada pada grade 5, 6 dan 7 dengan rincian per pangkat sebagai berikut:
- AIPTU Rp 2.928.000 (Grade 7)
- AIPDA Rp 2.928.000 (Grade 7)
- BRIPKA Rp 2.702.000 (Grade 6)
- BRIGADIR Rp 2.702.000 (Grade 6)
- BRIPTU Rp 2.493.000 (Grade 5)
- BRIPDA Rp 2.493.000 (Grade 5)
Kenaikan rata-rata tunjangan kinerja Bintara Polri rata-rata sebesar Rp 1.071.000 atau 66 persen.
Rincian Rencana Tunjangan Kinerja Polri per Pangkat/Golongan
Kapan Dibayarkan?
Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/ lembaga. Berarti pembayaran kenaikan tunjangan kinerja Polri harus berdasarkan Perpres baru yang mengatur tentang penyesuaian atau kenaikan tersebut.
Instansi terkait yang bersinggungan dengan pembayaran kas negara dalam hal ini KPPN tidak akam membayarkan tunjangan sebelum ada dasar hukum yang jelas. Mekanismenya begini: Perpres terbit selanjutnya keluar petunjuk tekniak (juknis) dari Kementerian Keuangan bisa berupa PMK atau Surat Edaran (SE).
Jadi pembayaran tunjangan kinerja masih menunggu ditandatanganinya Perpres tentang tunjangan kinerja oleh Presiden.
Semoga tidak lama lagi …
Discussion about this post