Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Perpres No 89 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokow tanggal 31 Juli 2015. Sebelumnya Kemenkeu sudah mengeluarkan surat ijin prinsip kenaikan tunjangan kinerja Polri, dan secara nominal tidak ada perubahan dari besaran atau tabel yang terlampir dalam surat tersebut.
Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015 dan tidak mengurangi tunjangan-tunjangan lain yang telah diberikan. Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Bagi Pegawai di lingkungan Polri yang mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kineija pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Ada klausul baru dibandingkan dengan Perpres yang lama (Perpres 73 Tahun 2010) yakni tunjangan kinerja tidak diberikan kepada Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dengan telah dikeluarkannya surat dari Ditjen Perbendaharaan S-6487/PB/2015 tentang pembayaran kenaikan tunjangan kinerja pada Kemenhan, TNI dan Polri maka realisasi pembayaran sangat tergantung pada Satker di Polri terutama untuk mempersiapkan syarat atau dokumen pendukungnya.
Download Perpres No 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri
Discussion about this post