Usulan penyesuaian Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada prinsipnya dapat di setujui Kementerian Keuangan.
Sebelumnya melalui Ditjen Anggaran telah dilakukan pemetaan dan analisis terhadap jumlah pegawai, besaran take home pay saat ini, kemampuan optimalisasi anggaran dan dampak fiskalnya terkait dengan usulan penetapan besaran tunjangan kinerja atau remunerasi di Polri. Kemudian DJA juga menyusun simulasi/skenario besaran tunjangan kinerja/remunerasi serta menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
Rata rata kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Polri mencapai 46%, suatu angka yang cukup tinggi dan patut disyukuri. Pembayaran penyesuaian tunjangan kinerja Polri berlaku mulai bulan Mei 2015.
Proses selanjutnya sebelum penerbitan Perpres harus mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu. Bila suatu K/L tidak memerlukan tambahan pagu untuk reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja, namun memerlukan realokasi anggaran perlu mendapat persetujuan DPR Komisi terkait. Namun bila suatu K/L memerlukan tambahan pagu tunjangan kinerja, pagu tersebut perlu mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR.
Discussion about this post