Setiap tahun ada momen yang berhubungan dengan keuangan dan kesejahteraan PNS seperti kenaikan gaji PNS, penerimaan gaji 13, persetujuan remunerasi dan lain-lain. Boleh dikatakan peristiwa ini merupakan kalender rutin yang terjadi sepanjang tahun anggaran seperti yang diuraikan dibawah ini.
Februari s/d April – Penerbitan PP Kenaikan Gaji
Pada kisaran bulan ini PP kenaikan atau perubahan gaji PNS beserta pensiunan diterbitkan bersamaan dengan PP kenaikan gaji anggota Polri dan TNI. Peraturan yang ditandatangani presiden ini melampirkan besaran gaji pokok baru yang diterima berdasarkan golongan, masa kerja dan berlaku surut, artinya kenaikan gaji pokok berlaku mulai bulan Januari.
Tahun-tahun sebelumnya PP kenaikan gaji biasanya dikeluarkan pada bulan Februari, namun tahun 2013 kemarin PP baru diterbitkan pada bulan April tepatnya tanggal 11 (semoga tahun ini bisa lebih cepat).
Setelah terbit PP perubahan gaji ini, tidak membutuhkan waktu yang lama Kemenkeu melalui Ditjen Perbendaharaan segera mengeluarkan juknis pembayaran.
Mei dan Oktober – Persetujuan DPR tentang Tunjangan Kinerja K/L
Mengacu pada periode sebelumnya, persetujuan DPR tentang pemberian tunjangan kinerja pada kementerian dan lembaga dilaksanakan pada bulan Mei atau Oktober. Hal ini berkaitan juga dengan jadwal paripurna DPR serta pengajuan surat dari Kemenkeu.
Juni – Pembayaran Gaji 13
Sejak pertama kali diberikannya gaji 13 pada tahun, penerbitan peraturan pemerintah tentang pemberian gaji 13 selalu konsisten dikeluarkan pada bulan Juni. Secara khusus juga bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah.
Bagi PNS instansi vertikal pada kementerian/lembaga yang sudah disetujui tunjangan kinerja-nya, akan menerima remunerasi ke-13.
Juli – Terbit Standar Biaya Masukan dan Keluaran
Kemenkeu pada awal Juli akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang standar biaya masukan dan standar biaya keluaran tahun berikutnya. Standar biaya ini menjadi pedoman K/L dalam menyusun semua kegiatan yang didukung anggaran dalam DIPA.
Termasuk yang menjadi perhatian khusus di sini apakah ada perubahan uang makan PNS, uang lembur dan uang makan lembur. Terakhir adanya kenaikan uang makan PNS 2 tahun lalu yakni TA 2012.
16 Agustus – Pengumuman kenaikan gaji PNS
Sebagai konvensi ketatanegaraan yang dipraktikan sejak dulu, pidato kenegaraan Presiden RI di depan Paripurna DPR merupakan momen presiden mengumumkan kenaikan gaji PNS, Polri, TNI tahun depan beserta persentasenya. Pada tanggal ini juga dapat diketahui kebijakan keuangan pegawai lainnya seperti penganggaran remunerasi, pemberian gaji 13 apakah masih ada atau dihentikan.
Desember – Percepatan Pembayaran Uang Makan dan Remunerasi
Desember adalah bulan terakhir tahun anggaran berjalan, sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan tahun berjalan, uang makan dan tunjangan kinerja yang biasanya diberikan pada bulan berikutnya pembayaran dipercepat pada bulan berjalan (Desember).
Lain-lain
Perubahan lainnya yang berhubungan dengan kesejahteraan PNS adalah kenaikan tunjangan beras. Perubahan tunjangan beras ini mengikuti harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog. Dengan mekanisme seperti ini hampir dipastikan tiap tahun tunjangan beras akan selalu berubah (naik) karena harga pembelian pemerintah (HPP) kepada petani tidak mungkin turun.
terus remunerasi tunjangan kinerja pns asn kemdikbud tahun 2016 perpres bisa difilekan kami .ok.
berenang tidak di kali, mencuci tidak dikali. tapi bunga pinjaman selalu berkali sampai 36 kali atau 120 kali. wow dibayangkan. Bagaimana kalo tidak susah berbelit pinjaman, ok. iya , kapan dapatnya tuh kebutuhan, khawatir nih, ngempet kebablasan masuk angin, biarlah, Yang penting ingat Alloh. Akan bertambah berkahnya pasti.
Baru tau..
Tambahkan Komentar…
Kapan nih PP kenaikan gaji turun?
Ahok : Mentang-mentang PNS Jadi Dia Pikir Tak Bisa Dipecat !
VIVAnews – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku lelah dengan proses birokrasi di pemerintahan. Apalagi, kata dia, anak buahnya kerap berulah dan mempermainkannya.
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan salah satu kejadian yang membuatnya kesal adalah kemarin sore saat akan dilakukan penandatanganan perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) sumbangan 30 bus dari perusahaan swasta untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Saya marah sekali kemarin, kalau tidak marah saya bisa stroke lama-lama di sini. Mau nyumbang bus saja prosesnya enam bulan. Bagaimana saya tidak kesal, orang mau nyumbang malah dipersulit,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu, 12 Maret 2014.
Hal lain yang membuatnya berang adalah ketika pengadaan bus baru asal China bermasalah. Menurutnya, ada sebagian dari 90 bus yang baru diluncurkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, sudah berkarat.
“Semuanya di sini memang brengsek, itu yang pengadaan bus semua bajingan. Saya kan sudah bilang sekalian saja beli bus yang bagus. Seperti di Bogota karoserinya aluminium bisa sampai 30 tahun. Harganya Rp5,8 miliar tapi pemakaiannya lebih lama,” ujarnya menerangkan.
Ahok mengaku seringkali marah karena ingin bersama-sama membangun Jakarta. Selama ini, Ahok menganggap apa yang direncanakannya didukung oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI.
Hanya saja, kata dia, banyak sekali birokrasi yang mempersulit ruang geraknya untuk segera membenahi Ibu Kota. Termasuk masalah banjir dan kemacetan di Jakarta.
“Kalau saya inginnya yang seperti itu, distafkan saja semuanya. Mereka sepertinya mentang-mentang jadi PNS (pegawai negeri sipil). Jadi pikir tidak bisa dipecat!” ujar dia. (adi)
54 PNS Disidang, Mulai dari Bolos Kerja sampai Palsukan Dokumen
liputan6.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi menyidang 54 pegawai negeri sipil (PNS) terkait dengan penerapan disiplin kerja dalam sidang Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Dari 54 PNS yang kena sidang, sebanyak 45 orang diduga bermasalah pada presensi. “Tidak masuknya 46 hari akumulatif,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Selain permasalahan presensi, Menpan RB juga menyidang beberapa pns yang diduga bermasalah terkait dengan asusila dan pemalsuan dokumen.
Dia mengatakan bagi PNS yang masuk daftar disiplin kerja ini bisa menerima saja hasil putusan, atau mengajukan banding saat sidang.
Adapun PNS yang terbukti bersalah, akan mendapatkan salah satu dari jenis hukuman. Mulai dari hukuman ringan berupa teguran tulis maupun lisan. Hukuman sedang berupa penurunan pangkat.
Sedangkan untuk hukuman berat, PNS yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal ini mengacu pada UU ASN No 5 Tahun 2014. “Untuk yang diberhentikan di atas 50 tahun bisa dapat pensiun” jelasdia.
Sidang Bapek sendiri dilakukan secara rutin sebulan sekali. Pada tahun 2013, telah terjadi 246 persidangan.
pegawai negri itu manusia sombong yg tdk bisa bekerja tapi mau tunjangan yang besar.
jarang ada pegawai negri yg mengerti kalau dia melayani masyarakat. coba lihat ada ga pegawai negri yg melayani dengan senyum?
Bagus kalo ada kenaikan di beberapa komponen pendapatan. Semoga barokah bagi pegawai. Saya di BUMN hanya tinggal menunggu kenaikan dari PNS. Jika naik, BUMN tinggal menyesuaian saja.
Yang ingin saya komentari terkait hal tsb di atas. Bahwa ada beberapa tunjangan naik, tp ada keluhan ttp tidak cukup, biaya sekolah anak mahal, buat beli susu dan uang jajan dan bensin ini itu. Perlu dipahami, gaji tidak untuk mencukupi setiap detail kebutuhan pegawai. Pasti pemerintah sdh punya hitungan sendiri. Kalau dipakai cara “bodon”, mau digaji berapapun asal rasional maka tidak akan pernah cukup. Semakin tinggi pendapatan akan semakin kita ingin membelanjakan keperluan lain”.
Bersyukur saja buat yg sudah jd PNS atau organik seperti saya di bumn. Di luar msh banyak yg WB. Cukup gak cukup ya dipress saja.
Amiin …… semoga tambah sejahtera ya Pak/Ibu Guru
Mudah-mudahan sesuai jadwal
mas,,apa K/L yang tahun 2013 dapat remunerasi tahun 2014 ini akan dapat lagi?itu pembayarannya per bulan atau dirapel spt yg kemaren???
Sepertinya hari rabu dapatnya bu tapi bkn dari pemerintah kita hehehehe
kalau uang kinerja pns daerah staf husus nya kira2 kapan bisa direalisasi ya? kayak kami yg gk ada jabatan samasekali sangat mengharapkan bener uang kinerja itu .
Alhamdulillah….disyukuri saja semuanya …
saya sbg PNS tidak pernah yg namanya menerima uang lembur maupun uang makan..aplg uang laukpauk..tp saya merasa cukup dan saya tidak se7 remunerasi.. Krn upah berbasis kinerja yg menilai atasan..krn atasan belum tentu benar..jd meskipun ada remunerasi, kinerjanya jg pasti sama..bgtu2 aja..dan akan ada pembengkakan anggaran..
1. mas beras sekarang Rp 10.000/kg tapi ko tunjangannya Rp 6000 an, itu beli beras dimana ya ?
2. Tunjanagan anak cuma 2 % dari gaji, padahal biaya terbanyak untuk sekolah, susu, uang saku, dll bisa 50% gaji kok tidak direview ya mas ?
Qiqiqiqiii…
itulah Indonesia tercinta qta 🙂