Pertanyaan seputar Gaji 13
Malam mas, ini kan sudah bulan Juni, kapan kita terima gaji ke 13 ?
Benar, kalau kita mengacu tahun-tahun sebelumnya, Gaji 13 dibagikan pada akhir Juni atau awal Juli. Tapi kan harus melalui prosedur sebelum kita bisa menerimanya.
Begitu ya, lalu prosedunya gimana?
Pertama pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah. PP ini mengacu pada UU no. 10 Tahun 2010 tentang APBN TA 2011. Sampai saat ini PP tersebut belum diterbitkan. Jika PP sudah diterbitkan maka Ditjen Perbendaharaan mengeluarkan Surat Edaran tentang petunjuk teknis pemberian gaji 13. Baru KPPN bisa membayar ke Satker bersangkutan.
Sip.. semoga pp-nya cepat turun, lalu berapa yang kita terima?
Jumlah Gaji ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan gaji yang diterima pada bulan Juni termasuk tunjangannya, malah tidak ada potongan wajib 10 %.
Tapi dulu kok tunjangan risiko saya tidak dibayarkan?
Iya..ada tunjangan-tunjangan yang tidak termasuk dalam penghasilan yang dibayarkan yaitu tunjangan risiko, pengelolaan arsip, bahaya radiasi, pengamanan persandian, tunjangan profesi, dan tunjangan khusus Papua.
Kalau saya naik golongan atau dapat jabatan di bulan Juni tapi belum masuk database gaji, gimana mas?
Itu bisa dimintakan kekurangannya, nanti bendahara satker ke KPPN disertai dokumen persyaratannya.
Lalu siapa saja yang berhak menerima?
Yang berhak menerima gaji ke 13:
1.PNS termasuk CPNS
2.Pejabat Negara
3.Penerima pensiun dan
4.Penerima Tunjangan
Tunjangan kinerja atau remunerasi ikut dibayarkan nggak dalam gaji ke 13 ?
Dibayarkan juga, dalam pp (tahun sebelumnya) dijelaskan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus termasuk dalam penghasilan yang diterimakan. Cuma teknis pembayarannya berbeda, karena gaji bisa dari KPPN sedang tunjangan dari pusat keuangan K/L tersebut.
Yang benar mas?
Coba perhatikan anggaran remunerasi dalam satu tahun itu untuk anggaran 13 bulan. Silakan juga searching di mbah Google, K/L yang sudah lebih dulu seperti MA ada pertanggungjawaban anggaran kinerja bulan ke 13.
Jika ada seorang CPNS mendapatkan SK bulan Juni 2011, kemudian surat penugasan tertanggal 1 Juli 2011, bisa menerima gaji ke-13 atau tidak?
1. Mengacu pada peraturan kepala BKN No 30 Tahun 2007, menyatakan gaji CPNS baru akan dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). Berarti gaji baru dibayarkan per Juli 2011
2. Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2011 (PP no.33 Th 2011). Karena bulan Juni 2011 belum memperoleh gaji dan baru diterimakan pada bulan Juli 2011, maka gaji 13 tidak bisa dibayarkan.
Terakhir, benarkah gaji 13 hanya akan diterima sampai tahun 2014 ?
Dulu berita yang beredar begitu, karena Sri Mulyani (Menkeu waktu itu) yang mengatakannya. Tapi sebagai pedoman lihat saja APBN tahun berikutnya. Pengesahan APBN kan dilakukan tahun anggaran sebelumnya. Sebagai contoh APBN 2012 diundangkan sekitar bulan November 2011, dari situ akan diketahui apakah ada alokasi gaji ke 13. Saya rasa itu cukup menjelaskan.
Sama-sama …
Makasih mas, semoga kinerja PNS makin oke dan tidak lagi korupsi.