• Home
Wednesday, September 27, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Data & Survey

Inilah 28 K/L yang Mendapat Remunerasi 2013

23/11/2013
in Data & Survey
78.5k
VIEWS

Proses panjang penantian pemberian remunerasi akan berakhir dengan disetujuinya anggaran tunjangan kinerja oleh Badan Anggaran DPR pada tanggal 21 Oktober 2013.

Menteri Keuangan sebelumnya telah mengajukan surat SR-414/MK.02/2013 tanggal 30 Juli 2013 kepada DPR perihal permohonan persetujuan pemberian tunjangan kinerja bagi 28 Kementerian/Lembaga tahun 2013. Anggaran tunjangan kinerja hasil efisiensi atau optimalisasi K/L harus harus mendapat persetujuan dari komisi terkait sebelum dibawa ke Banggar DPR.

Sampai saat ini (24/10/13) hanya Perpusnas yang belum final dalam pembahasan anggaran tunjangan kinerjanya. Komisi X sebagai mitra kerja Perpusnas dalam rapat terakhir tanggal 24 September 2013 belum sepakat dengan perubahan alokasi DIPA Perpusnas 2013.

Awalnya K/L yang diusulkan menerima remunerasi pada tahun 2013 sejumlah 23 K/L, namun dalam perjalanannya terdapat tambahan 5 K/L yakni BSN, Setjen Ombudsman, Kemsos, ESDM, dan Basarnas. Total anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai tunjangan kinerja tersebut mencapai 3,55 T.

Dalam pertemuan KPRBN tanggal 25 Juni 2013 Wapres Boediono telah memberikan persetujuan pemberian remunerasi bagi 28 K/L tahun 2013 dengan beberapa keputusan antara lain:

  1. Besaran tunjangan kinerja untuk 28 K/L yang mengajukan remunerasi pada tahun 2013 sama dengan besaran yang diterima oleh 20 K/L pada tahun 2012 yakni 47%. Besaran tunjangan kinerja 47% tersebut juga akan diberlakukan untuk K/L yang memperoleh remunerasi pada tahun 2014.
  2. TMT Remunerasi 1 Juli 2013.
  3. Pembatasan honorarium kegiatan Tim yang diberlakukan mulai 1 Juli 2013. Dalam hal ini Pemerintah telah memberlakukan PMK No. 91/PMK/02/2013 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 yang dikeluarkan tanggal 24 Juni 2013.

Pada pembahasan dengan Banggar DPR tanggal 21 Oktober 2013 diputuskan hanya 27 K/L yang akan menerima remunerasi tahun 2013. Satu lembaga yaitu Sekretariat Jenderal DPR juga mendapat anggaran remunerasi, namun dana kebutuhan tunjangan kinerja Setjen DPR baru akan digunakan pada tahun 2014.

Berikut daftar K/L yang mendapat remunerasi TMT per 1 Juli 2013:

No K/L Anggaran(M)
1 Kemenlu 52,6
2 Kemendag 113
3 Kemenkes 347
4 Kemendikbud 989,8
5 Kemen Parekraf 37,1
6 Kemenhut 194
7 Kemendagri 101,7
8 Wantannas *
9 LAPAN 9
10 Kemen K P 168,9
11 Kemen L H *
12 Kemenhub 485,7
13 Kemenakertrans 85,6
14 BAPETEN 3
15 Kemen P U 403,9
16 Kemenkominfo 65,2
17 BMKG 77,7
18 Bakorkamla 5,41
19 BNP2TKI 16,8
20 Kemen PDT 12,4
21 Perpusnas 14
22 BIN *
23 Setjen DPR 24,21
24 Basarnas 46,2
25 Kemensos 76,2
26 ESDM 98,2
27 BSN 3
28 Setjen Ombudsman 3

Dengan adanya tambahan 28 K/L di atas berarti tinggal 13 K/L yang belum mendapatkan remunerasi yaitu:

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian BUMN
  3. Kementerian Koperasi dan UKM
  4. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  5. Badan Informasi Geospasial
  6. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  7. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  8. Setjen DPD
  9. Setjen Komnas Ham
  10. Setjen KPU
  11. Setjen KY
  12. Setjen MK
  13. Setjen MPR

Proses selanjutnya setelah persetujuan DPR adalah penerbitan Perpres (Peraturan Presiden) sebagai dasar hukum pencairan anggaran tunjangan kinerja. Perpres tersebut akan digunakan Kemenkeu melalui Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja.

Banyak pertanyaan yang sering dilontarkan pada forum ini seperti:

  • Pemberian tunkin bagi yang tugas belajar
  • Apakah dosen yang sudah bersertifikasi mendapatkan tunjangan kinerja?
  • Apakah RS BLU yang sudah ada remunerasi rumah sakit juga mendapatkan tunjangan kinerja?
  • dll

Nah, pertanyaan/persoalan di atas akan terjawab dalam peraturan Menteri atau pimpinan K/L yang akan diterbitkan sebagai pedoman pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan K/L masing-masing. Hal-hal teknis maupun aturan yang berkaitan dengan tunjangan kinerja akan diuraikan dalam peraturan tersebut.

salam ..

Previous Post

Anggaran Tunjangan Kinerja 2013 Disetujui DPR

Next Post

Kenaikan Tunjangan Pustakawan, Pamong Belajar dan Penilik

BacaJuga

Opini BPK 2016

BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015. BPK juga melakukan pemeriksaan atas...

Laporan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja K/L 2015

Sejak tahun 2010 Kementerian PANRB melakukan evaluasi terhadap seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi setiap tahun. Hasil evluasi menunjukkan tingkat akuntabilitas...

THR PNS

Belanja Pegawai dalam RAPBN 2016 : Gaji Pokok Tidak Naik, Ada THR bagi PNS

Hari ini Jumat 14 Agustus Presiden Jokowi menyampaikan Presiden  pidato nota keuangan RAPBN 2016 di Gedung DPR. Terdapat delapan hal...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP Pemprov Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In