Sebelumnya dalam tulisan 39 K/L Penerima Remunerasi telah dibahas 16 K/L awal yang sudah dilaksanakan verifikasi lapangan oleh Tim Teknis Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN).
Dari ke-16 K/L tersebut hanya Kemenpora yang tidak diusulkan untuk mendapatkan tunjangan kinerja pada tahun ini. Artinya penilaian akhir Kemenpora belum memenuhi passing grade atau skor parameter yang sudah ditentukan (Kasus Hambalang menjadi faktor yang berpengaruh).
Dalam perkembangannya ada tambahan 8 K/L yang diusulkan untuk mendapatkan tunjangan kinerja pada tahun 2013 ini, sehingga jumlahnya menjadi 23 K/L.
Berikut daftar 23 K/L yang diusulkan mendapatkan tunjangan kinerja pada 2013:
1. Kemenlu | 13. Kemenakertrans |
2. Kemendag | 14. BAPETEN |
3. Kemenkes | 15. Kemen P U |
4. Kemendikbud | 16. Kemenkominfo |
5. Kemnparek | 17. BMKG |
6. Kemenhut | 18. Bakorkamla |
7. Kemendagri | 19. BNP2TKI |
8. Wantannas | 20. Kemen PDT |
9. LAPAN | 21. Perpusnas |
10. Kemen K P | 22. BIN |
11. Kemen L H | 23. Setjen DPR |
12. Kemenhub |
Bedakan antara usulan tunjangan kinerja dan proses reformasi birokrasi, pengusulan tunjangan kinerja berarti tahapan proses reformasi birokrasi sudah melalui verifikasi lapangan.
Mengacu pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kepastian pemberian tunjangan kinerja pada 23 K/L tersebut akan diketahui pada pertengahan atau akhir tahun.
Kita refresh lagi mekanisme penetapan tunjangan kinerja (ini berlaku bagi K/L hasil score
verifikasi lapangan-nya disetujui untuk diberikan tunkin):
- Menteri PAN dan RB selaku Ketua TRBN akan mengirimkan surat ke Menteri Keuangan untuk menyampaikan K/L yang sudah diverifikasi lapangan dan sudah memperoleh Berita Acara Validasi Job Grading, disertai dengan lampiran hasil verifikasi lapangan dan Berita Acara Job Grading.
- Kementerian Keuangan membuat simulasi besaran tunjangan kinerja pada masing-masing jabatan dan dampak anggarannya, dan menyampaikan kepada Ketua KPRBN untuk dibahas dalam rapat KPRBN. KPRBN menetapkan besaran tunjangan kinerja
- Kementerian Keuangan menyampaikan surat kepada:
a. DPR-RI mengenai penganggarannya;
b. Menteri Negara PAN dan RB/Ketua TRBN mengenai besaran tunjangan kinerja masing-masing grade untuk diproses Perpresnya. - DPR RI melakukan pembahasan alokasi anggaran: Jika K/L dapat memenuhi seluruh anggaran tunjangan kinerja dari hasil efisiensi/optimalisasi anggarannya, maka pembahasan dapat dilakukan oleh K/L dengan Komisi DPR yang terkait. Namun bila diperlukan tambahan anggaran, maka pengajuan harus dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Anggaran DPR.
Discussion about this post