Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Gaji dan Tunjangan PNS

Gaji dan Tunjangan Analis Keimigrasian Pertama

10/06/2019
Reading Time: 3 mins read
7


Kementerian Hukum dan HAM tahun 2017 ini membuka lowongan yang cukup banyak untuk merekrut CPNS jabatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Pertama. Sebanyak 2778 orang dibutuhkan untuk mengisi di Kantor Imigrasi (Kanim) dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis keimigrasian.

Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi, dokumen keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengendalian rumah, detensi imigrasi, pengelolaan informasi keimigrasian, lintas batas dan kerja sama luar negeri, serta penyidikan dan penindakan keimigrasian.

Bagi PNS yang memegang jabatan fungsional dipastikan akan menerima tunjangan fungsional. Begitu pula pengemban Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pertama diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Pertama merupakan bagian rantai terendah dari jabatan fungsional kategori keahlian Analis Keimigrasian. PNS yang menempati jabatan Analis Keimigrasian Pertama akan menduduki golongan III a dengan gaji pokok sebesar Rp 2.534.000 dengan masa kerja sampai 1 Tahun. Selain gaji pokok ada tambahan komponen pendapatan/tunjangan lainnya, yakni :

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Istri/Suami
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Beras
  • Tunjangan Fungsional
  • Uang Makan
  • Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja Analis Keimigrasian

Permenkumham no 21 tahun 2014 tentang Jabatan dan kelas jabatan di Lingkungan Kemenkumham, jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Pertama menempati kelas jabatan (grade) ke-8. Dengan grade 8 besaran tunjangan kinerjanya mencapai Rp 3.930.000.

Dengan demikian PNS dengan masa kerja 1 Tahun dengan status belum menikah, rincian gaji selama 1 bulan dapat dihitung sebagai berikut:

  1. Gaji Pokok Rp 2.534.000
  2. Tunjangan Beras Rp 72.420
  3. Tunjangan Fungsional Rp 540.000
  4. Uang Makan Rp 731.500
  5. Tunjangan Kinerja Rp 3.930.000
  6. Jumlah Bruto Rp 7.807.920
  7. Potongan Iuran 10% Rp 253.400
  8. Jumlah Netto Rp 7.554.520

Jadi pendapatannya per bulan mencapai sekitar Rp 7.554.500

Contoh kedua PNS yang menempati jabatan Analis Keimigrasian Pertama selama 1 Tahun sudah menikah memiliki 1 anak :

  1. Gaji Pokok Rp 2.534.000
  2. Tunjangan Istri/Suami Rp 253.400
  3. Tunjangan Anak Rp 50.680
  4. Tunjangan Beras Rp 217.260
  5. Tunjangan Fungsional Rp 540.000
  6. Uang Makan Rp 731.500
  7. Tunjangan Kinerja Rp 3.930.000
  8. Jumlah Bruto Rp 8.256.840
  9. Potongan Iuran 10% Rp 253.400
  10. Jumlah Netto Rp 8.003.440

Jadi pendapatannya per bulan mencapai sekitar Rp 8.003.400

Penjelasan :

  1. Gaji Pokok. Sesuai PP no 30 Tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS, gaji pokok PNS Golongan IIa dengan masa kerja golongan (MKG) 1 tahun sebesar Rp 1.956.300.
  2. Tunjangan Istri. Dasar hukum PP 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat 1 . Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.
  3. Tunjangan Anak. Dasarnya PP 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak.
  4. Tunjangan Beras. PNS diberikan tunjangan beras setiap bulan berdasarkan pada harga beras yang berlaku saat itu dalam bentuk uang atau natura. Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang menetapkan tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp 7.242. Pembayaran dibayarkan kepada penerima yang masuk daftar gaji masing-masing mendapatkan 10 kg per bulan.
  5. Tunjangan Fungsional. PNS yang  menduduki jabatan fungsional Analis Keimigrasian Pertama berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2017 diberikan Tunjangan Fungsional sebesar Rp 540.000
  6. Uang Makan PNS mengacu PMK No 78/PMK.02/2017 tentang perubahan atas PMK No 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017. Uang makan ASN bagi Golongan I dan II Rp 35.000 per hari kerja sebelum kena pajak penghasilan 5%.
  7. Tunjangan Kinerja jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Pertama menempati kelas jabatan (grade) ke-8. Dengan grade 8 besaran tunjangan kinerjanya mencapai Rp 3.930.000. Dasarnya Permenkumham no 21 tahun 2014 tentang Jabatan dan kelas jabatan di Lingkungan Kemenkumham. Lihat remunerasi Kemenkumham di https://setagu.net/perpres-kenaikan-tunjangan-kinerja-kemenkumham-2014/
  8. Potongan PNS berupa Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 10% dengan rincian iuran pemeliharaan kesehatan sebesar 2 persen, 3,25 persen untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan, dan jaminan hari tua 4.75 %, dasarnya Keppres No 8 Tahun 1977.
SendShareTweetShare

Comments 7

  1. Adhi Karya Furniture says:
    4 years ago

    Buset, itu gaji gede banget ya..

    Reply
  2. Pahlevi says:
    7 years ago

    Itukan resmi nya.. Kalo sampingannya 1 paspor 1,5-3jt dikali 20an hari kerja n ga mungkin jg cm 1 haha.. Nah itu contoh br dr paspor belum kitas dll, itulah mengapa imigrasi yg pangkat rendah / honorer skalipun bs mudah punya iphone x n hidup mewah wkwkwk

    Reply
    • bocah tua nakal says:
      3 years ago

      Sssssssshhhh… diem2 aje boss.. ga enak nanti ketauan tetangga sebelah

      Reply
  3. Reiner says:
    7 years ago

    FYI aja Rincian gaji ini sudah lama dan tidak berlaku, saat ini Gaji dan Tunjangan Analis Keimigrasian sudah naik drastis sesuai peraturan menteri yang terbaru.. thx

    Reply
    • Pencari masa depan says:
      6 years ago

      yg terbaru liat dimana ya tunjangannya

      Reply
  4. Sukro says:
    8 years ago

    dengan gaji saat ini diatas 15jt
    gak worth it dong ya daftar CPNS

    Reply
  5. irga says:
    8 years ago

    benar itu gajinya segitu….

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"