• Skip to content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi

Gaji dan Tunjangan Analis Keimigrasian Pertama

July 25, 2017 By Setagu 6 Comments


Kementerian Hukum dan HAM tahun 2017 ini membuka lowongan yang cukup banyak untuk merekrut CPNS jabatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Pertama. Sebanyak 2778 orang dibutuhkan untuk mengisi di Kantor Imigrasi (Kanim) dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis keimigrasian.

Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi, dokumen keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengendalian rumah, detensi imigrasi, pengelolaan informasi keimigrasian, lintas batas dan kerja sama luar negeri, serta penyidikan dan penindakan keimigrasian.

Bagi PNS yang memegang jabatan fungsional dipastikan akan menerima tunjangan fungsional. Begitu pula pengemban Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pertama diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Pertama merupakan bagian rantai terendah dari jabatan fungsional kategori keahlian Analis Keimigrasian. PNS yang menempati jabatan Analis Keimigrasian Pertama akan menduduki golongan III a dengan gaji pokok sebesar Rp 2.534.000 dengan masa kerja sampai 1 Tahun. Selain gaji pokok ada tambahan komponen pendapatan/tunjangan lainnya, yakni :

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Istri/Suami
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Beras
  • Tunjangan Fungsional
  • Uang Makan
  • Tunjangan Kinerja
Baca juga:  Penguatan Jabatan Fungsional Tertentu

Tunjangan Kinerja Analis Keimigrasian

Permenkumham no 21 tahun 2014 tentang Jabatan dan kelas jabatan di Lingkungan Kemenkumham, jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Pertama menempati kelas jabatan (grade) ke-8. Dengan grade 8 besaran tunjangan kinerjanya mencapai Rp 3.930.000.

Dengan demikian PNS dengan masa kerja 1 Tahun dengan status belum menikah, rincian gaji selama 1 bulan dapat dihitung sebagai berikut:

  1. Gaji Pokok Rp 2.534.000
  2. Tunjangan Beras Rp 72.420
  3. Tunjangan Fungsional Rp 540.000
  4. Uang Makan Rp 731.500
  5. Tunjangan Kinerja Rp 3.930.000
  6. Jumlah Bruto Rp 7.807.920
  7. Potongan Iuran 10% Rp 253.400
  8. Jumlah Netto Rp 7.554.520

Jadi pendapatannya per bulan mencapai sekitar Rp 7.554.500

Contoh kedua PNS yang menempati jabatan Analis Keimigrasian Pertama selama 1 Tahun sudah menikah memiliki 1 anak :

  1. Gaji Pokok Rp 2.534.000
  2. Tunjangan Istri/Suami Rp 253.400
  3. Tunjangan Anak Rp 50.680
  4. Tunjangan Beras Rp 217.260
  5. Tunjangan Fungsional Rp 540.000
  6. Uang Makan Rp 731.500
  7. Tunjangan Kinerja Rp 3.930.000
  8. Jumlah Bruto Rp 8.256.840
  9. Potongan Iuran 10% Rp 253.400
  10. Jumlah Netto Rp 8.003.440
Baca juga:  PP tentang THR PNS dan Gaji 13 Tahun 2017

Jadi pendapatannya per bulan mencapai sekitar Rp 8.003.400

Penjelasan :

  1. Gaji Pokok. Sesuai PP no 30 Tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS, gaji pokok PNS Golongan IIa dengan masa kerja golongan (MKG) 1 tahun sebesar Rp 1.956.300.
  2. Tunjangan Istri. Dasar hukum PP 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat 1 . Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.
  3. Tunjangan Anak. Dasarnya PP 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak.
  4. Tunjangan Beras. PNS diberikan tunjangan beras setiap bulan berdasarkan pada harga beras yang berlaku saat itu dalam bentuk uang atau natura. Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang menetapkan tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp 7.242. Pembayaran dibayarkan kepada penerima yang masuk daftar gaji masing-masing mendapatkan 10 kg per bulan.
  5. Tunjangan Fungsional. PNS yang  menduduki jabatan fungsional Analis Keimigrasian Pertama berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2017 diberikan Tunjangan Fungsional sebesar Rp 540.000
  6. Uang Makan PNS mengacu PMK No 78/PMK.02/2017 tentang perubahan atas PMK No 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017. Uang makan ASN bagi Golongan I dan II Rp 35.000 per hari kerja sebelum kena pajak penghasilan 5%.
  7. Tunjangan Kinerja jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Pertama menempati kelas jabatan (grade) ke-8. Dengan grade 8 besaran tunjangan kinerjanya mencapai Rp 3.930.000. Dasarnya Permenkumham no 21 tahun 2014 tentang Jabatan dan kelas jabatan di Lingkungan Kemenkumham. Lihat remunerasi Kemenkumham di https://setagu.net/perpres-kenaikan-tunjangan-kinerja-kemenkumham-2014/
  8. Potongan PNS berupa Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 10% dengan rincian iuran pemeliharaan kesehatan sebesar 2 persen, 3,25 persen untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan, dan jaminan hari tua 4.75 %, dasarnya Keppres No 8 Tahun 1977.
Share

Filed Under: Gaji dan Tunjangan PNS

Reader Interactions

Comments

  1. irga says

    August 29, 2017 at 4:46 pm

    benar itu gajinya segitu….

    Reply
  2. Sukro says

    October 4, 2017 at 9:59 am

    dengan gaji saat ini diatas 15jt
    gak worth it dong ya daftar CPNS

    Reply
  3. Reiner says

    January 4, 2018 at 1:59 pm

    FYI aja Rincian gaji ini sudah lama dan tidak berlaku, saat ini Gaji dan Tunjangan Analis Keimigrasian sudah naik drastis sesuai peraturan menteri yang terbaru.. thx

    Reply
    • Pencari masa depan says

      October 14, 2019 at 7:05 am

      yg terbaru liat dimana ya tunjangannya

      Reply
  4. Pahlevi says

    June 27, 2018 at 10:47 am

    Itukan resmi nya.. Kalo sampingannya 1 paspor 1,5-3jt dikali 20an hari kerja n ga mungkin jg cm 1 haha.. Nah itu contoh br dr paspor belum kitas dll, itulah mengapa imigrasi yg pangkat rendah / honorer skalipun bs mudah punya iphone x n hidup mewah wkwkwk

    Reply
  5. Adhi Karya Furniture says

    November 27, 2020 at 1:53 am

    Buset, itu gaji gede banget ya..

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar


FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Skema Baru Tunjangan Kinerja Pajak 2018
  • Tabel Tunjangan PNS
  • Tabel Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Pemprov Jabar
  • Gaji dan Tunjangan Analis Keimigrasian Pertama
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • Tunjangan Kinerja Kementerian KLH 2018
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS
  • Gaji Pegawai Dispenda

DISCLAIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2021 · setagu.net