Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun. Usia pensiun yang baru ini berlaku menyeluruh untuk PNS golongan I sampai IV.
Ketentuan ini sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang rencananya akan di sahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 19 Desember 2013. Ada empat RUU yang akan disahkan pada masa sidang 2012-2013 yang berakhir pada paripurna nanti yaitu RUU ASN (Aparatur Sipil Negara), RUU Perindustrian, RUU tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004, dan RUU Desa.
Perubahan BUP ini sebenarnya cukup mengagetkan karena dalam Draft RUU ASN terakhir (21 Oktober 2013), pemerintah bersikeras bahwa batas usia pensiun (BUP) PNS untuk jabatan administrasi tetap 56 tahun. Pertimbangan kemampuan keuangan negara menjadi alasan pemerintah menolak perpanjangan BUP PNS tersebut. Sejak awal dalam draft RUU ASN yang disusun DPR, sebenarnya batas usia pensiun (BUP) sudah direncanakan menjadi 58 tahun.
Namun perkembangan terakhir tadi malam (16 Desember 2013) rapat Panja RUU ASN seluruh fraksi dan pemerintah akhirnya sepakat menyetujui BUP PNS bertambah dua tahun.
Dari penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, konsekuensi penambahan BUP menjadi 58 tahun sudah diperhitungkan oleh Menteri Keuangan. Meski BUP bertambah namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap pegawai dan tetap memperhitungkan kompetensi masing-masing pegawai.
Wamen PAN- RB Eko Prasojo mengungkapkan penambahan BUP dua tahun bagi seluruh PNS merupakan langkah pemerintah untuk memperpanjang pembayaran pensiun. Sebab, bila tetap di angka 56 tahun, pembayaran pensiun akan semakin membengkak.
Dalam RUU ASN penambahan batas usia pensiun juga diberlakukan untuk jabatan eselon I dan II menjadi 60 tahun. Sementara untuk jabatan fungsional, usia pensiun disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui dalam beberapa tahun terakhir rata-rata batas usia pensiun jabatan fungsional sudah ditambah menjadi 60 tahun, dari sebelumnya 58 tahun.
Update, 8 Januari 2013
Sesuai amanat UU ASN, seluruh PP dan Perpres sebagai Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Daftar Perpres dan PP yang dipersiapkan pemerintah:
Pensiun 1 Februari 2014 Otomatis Diperpanjang
Berdasarkan ketentuan paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, suatu undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013 sehingga berlaku mulai tanggal 19 Januari 2014.
Batas Usia Pensiun PNS sesuai Pasal 90 adalah 58 tahun bagi pejabat Administrasi, dengan pemberlakuan UU ASN per 19 Januari 2013 berarti PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi
Petunjuk teknis tentang aturan Pensiun PNS yang baru, akan diterbitkan oleh BKN berupa Surat Edaran Kepala BKN (sumber)
good article
Penambahan usia pensiun PNS/ASN salah.!! Seharusnya dikurangi misal usia Pensiun ASN/PNS 50th/52th.kalau menjadi 58th sama dgn Pemerintah tdk memberikan kesempatan kpd generasi muda Indonesia yg tumbuh sangat cepat.
Kalau pertumbuhan generasi muda di indonesia lambat ..masa pensiun 65thn jga ngak ada masalah…
Jadi kalau ditambah mungkin usulan orang2 yg tidak mau kehilangan jabatan saja.
info bermanfaat
Aku hanya bisa bersyukur aja…analis dah keluar tunjangan dah keluar , tinggal nunggu PAK di acc ….so grade naik, tunjangan naik,semoga oktober naik pangkat.. amiin
Dan smoga aku bs lebih banyak bersodaqoh.. Jangan pada sirik lhah yg komentar, cobalah utk selalu positif thinking…..
Mengenai (BUP) tak masalah,tapi tolong aplikasi gajinya cepat selesaikan kasihan yg pensiun mulai 1 Februari 2014 sampai saat ini tidak mendapat gaji darimana kami menutup kbutuhan se-hari2 & bulanan,.kami tunggu khabar dari BAKN & KPN tentang aplikasi gaji 58 tertahan karena banyak PNS yg sudah tdk dapat gaji sejak Februari,.kami tunggu,..aplikasi gaji BUP 58,terima kasih.
Mengenai (BUP) tak masalah,tapi tolong aplikasi gajinya cepat selesaikan kasihan yg pensiun mulai 1 Februari 2014 sampai saat ini tidak mendapat gaji darimana kami menutup kbutuhan se-hari2 & bulanan,.kami tunggu khabar dari BAKN & KPN tentang aplikasi gaji 58 tertahan karena banyak PNS yg sudah tdk dapat gaji sejak Februari,.kami tunggu,..aplikasi gaji BUP 58,terima kasih.
Memang sehausnya jika di perpanjang kudu tambah rajin
Berlaku buat swasta atau tidak peraturan ini ?
Kabar Bagusss kangge awak kulo nopo pak
Eregedodomi wabuasa yahalokhakhomi, noitatugoi famareta wa sipensiun tmt 1 Pebruari 2014 diberlakukan bup 58 thn….minoahe afiso ita yaami…….hehehehe.
sudah sepantasnya pensiun 58 tahun makasih Presiden dan DPR
Benarkah……..???????katanya bagi PNS yang pensiun tgl 1 Pebruari 2014 maka diberlakukan secara otomat BUP menjasi 58 Tahun…
Bagusnya buat TalkShow ja ttg UU Pensiunan…biar smua pd tw n ngerti..jd, smuanya tdk meraba raba kyk gne…
Lalu bagaimana kbr ttg remunerasi pemkab/pemkot, kpn dpt dilaksanakan ? Krn saya baca sama sekali tidak disinggung dalam UU ASN, pdhl disebutkan dgn jelas dlm pasal 8 ayat 2 bahwa: Pegawai ASN yang bekerja pada Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan
Perwakilan merupakan satu kesatuan ASN…. kl kedudukan kt dianggap sama, mengapa sistem rewardnya tdk di samakan ???
Betul sekali, mengenai pasal 125 tdk dijelaskan dgn rinci apa yg dimaksud dlm pasal 88: "Pensiun PNS dan janda/duda PNS dst… apakah itu artinya bahwa ada ketentuan lain mengenai Pensiun PNS yg diangkat sebelum 1 jan 2013 ???
Pembayaran Pesangon Bagi PNS kapan dimulainya. Ddijelasan ya pak..mungkinkah benar atau tidak…? bingunx ya ampun banget banyak yang nanya ga bisa jawab soalnya ga ada sumber yang bisa dijadikan dasar
Pada 3 April 2012 keluar Permenkeu no: 50/PMK.010/2012 ttg perubahan ketiga atas keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 ttg iuran dan manfaat pensiun yang berlaku 6 bulan sejak diundangkan.
Ada perubahan pasal 20 yang kutipan lengkapnya:
“Dalam hal jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang menjadi hak Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan tersebut dapat dibayarkan sekaligus.”
Permenkeu itu sering dijadikan acuan bahwa pembayaran pensiun PNS akan dilakukan sekaligus (lumpsum). Padahal aturan tsb diberlakukan untuk peserta Dana Pensiun bukan untuk PNS.
Program pensiun PNS tidak tunduk pada UU No. 11 Tahun 1992 ttg Dana Pensiun, melainkan diatur dalam UU No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Dalam UU ASN yang sdh disahkan Ketentuan Peralihan Pasal 130 menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1969 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2906) dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini yang mengatur mengenai program pensiun PNS.
Jadi kesimpulannya uang pensiun tetap dibayarkan seperti biasa per bulan tidak ada pembayaran sekaligus.
Silakan baca juga: http://setkab.go.id/berita-11691-kementerian-keuangan-tegaskan-tidak-ada-pembayaran-pensiun-sekaligus-bagi-pns.html
Mau nanya ..? Kapan juga ada remunerasi PNS di lingkup Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Nasional karena sementara saat ini ramai di publik dibicarakan dan tnjangan kinerja belum juga jelas penerapannya. Mohon info dan penjelasan yang lebih detail dan lebih rinci. Semoga dapat ada penjelasan . Trms…?
Para PNS yg pensiun per 1 pebruari 2014 jangan bingung lagi, UU ASN sdh di ttd presiden tgl 15 January 2014 dan sdh berlaku, Disusul SE Kepala BKN tgl 17 Januari 2014. Jadi otomatis diperpanjang 2 tahun, bagi yg sdh menerima sk pensiun, jika Masih bersedia melaksanakan tugas lagi sk Nya Akan ditinjau kembali.
Ok? Jelas….
inilah Indonesia Raya, kita harus bagga ternyata yang PNS atau Non PNS bisa berkomentar ttg RUU ASN yg sdh ditetapjan DPR pd 19 Desember 2013 lalu, Sekarang tinggal sejauh mana gerak cepat Pemerintah dlm hal ini BKN utk segera membuat SE agar PNS tdk bingung terutama yg Pensiun per 1 pebruari 2014, karena SK pensiun sudah diterima dan mereka sdg mengurus Pensiun ke Kantor Taspen, apakah mereka harus menjadi tumbal keterlambatan SE BKN karena terlambat apakah mereka harus menerima nasib terombang ambing oleh peraturan. Mohon utk ditanggapi bagi mereka yg betul2 mengerti.
mau nanya..bokap gw lahir tgl 13 januari 1958..dia pensiun atau dpt perpanjangan?? tolong dibantu
maaf salah tuli tahun, harusnya 2014
@Uing yg diperpanjang pas pensiun 1 feb 2014
link:
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2157-pns-yang-pensiun-1-februari-otomatis-diperpanjang
@Uing yg diperpanjang pas pensiun 1 feb 2013.
link:
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2157-pns-yang-pensiun-1-februari-otomatis-diperpanjang
Gk ada yg bisa jelasin yah sdh sy ikuti sk pensiun aja per 1/1/2014, tpi skpp blm terbit juga biarin bkn slh gue
ASN udah disetujui termasuk BUP 58 thn untuk gol I s/d gol 4, … gajinya model pesangon ato tiap bln, … berlakunya itu kapan kok pada ga jelas sih …
Kalo saya tidak setuju …! banget….!,
alasannya : kalo BUP jadi 58 akan menambah pengangguran coba aja nanti buktiin, anak cucu kita akan semakin sulit nyari kerjaan trutama kl nglamar jd PNS, karena PNS gak pensiun -pensiun tuh…, udah tua masih aja kerja, padahal sudah lemooooot, kurang efektif, kurang efisiensi anggaran belanja negara dllllll,,,,
Mungkin ada kebingungan disini pada pasal 125 berbunyi " Ketentuan mengenai pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 berlaku bagi pegawai ASN yang diangkat sejak 1 Januari 2013." nah jika kita melihat rujukan kepada pasal 88 berbunyi "Pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS." disini tidak diterangkan secara jelas mengenai BUP 58 tahun.. apa saya yang kurang mengerti menafsirkan UU
yang punya eselon II di Kab/Kota/Prov. pada berbunga-bunga, padahal di penjelasan RUU ASN eselon II di Kab/Kota/Prov hanya sekdanya saja kan ? tdk semua esselon II pensiun 60 tahun.
gan j,adi yang tmt nya di bawah 112013 tetap yang lama ya…..
Karena aturan pelaksanaan belum terbit (paling lama 2 tahun terbit setelah UU ASN diundangkan-sekarang UU ASN baru disahkan parlemen), yg pensiun sebelum juklak turun, belum diketahui statusnya. Relatif lama kalo menunggu 2 tahun ya, bisa banyak rekan2 PNS yg tdk kejaring BUP 58. Mudah2an UU ASN segera diundangkan, dan juklak/juknis/PP segera terbit.
BUP baru berlaku efektif 2 tahun sejak tanggal disahkan UU ASN (kira2 Jan 2015), jadi kalo yg pensiun di bawah jan 2015 ttp mengacu pada BUP lama,…kecuali untuk jabatan pimpinan tinggi utama & madya langsung efektif sejak tanggal disahkan UU ASN, karena berdasarkan BUP lama pun eselon I dapat diperpanjang sampai 60 th…
Tolong kasus uing dijawab yg tahu jawabnya, SKPP blm keluar juga padahak tmt pensiun 1/1/2014, ntr gj msh penuh kudu ngembaliin, rese..
Denmas Aryotemangsang = medel heri purnomo
Dan perbedaan ini tidak saya perpanjang dan saya tutup , dan saya anggap selesai. trims.
@ Kucing Nah kalau begini kan enak bicaranya., tidak menang-menangan dan dan saling menyalahkan dan tidak sok tahu. Ini kan web untuk tukar informasi milik pak setagu tuk para pns. Kalau ada yg tahu info terbaru beritahukan, kalau ada info yang salah , ya luruskan.
Saya pribadi minta maaf pada Mas Setagu. dan pembaca web ini, kalau ada kata-kata yang tidak menggenakan dan tulisan yang salah. Terima kasih.
Sk. Pensiun sdh ada, TMT 1 januari 2014, tapi SKPP blm terbit juga, apakah tg 2 januari 2014 dst hrs masuk kaerja
atau tidak? Mohon penjelasan, mksi
Kucing minta maaf , kalau ada tulisan kucing yg tidak patut. Insya Allah BUP PNS 58 tahun untuk PNS saat ini (masih aktif saat aturan pelaksanaan turun). Kucing berpatokan pada naskah RUU ASN terakhir yg 141 pasal, hasil perubahan dari yg 134 pasal. Dari tulisan mas setagu di atas, yg mengubah BUP 56 jadi 58 justru dari pihak pemerintah sendiri. Setahu kucing, aturan perundangan tdk boleh bertentangan dgn aturan yg lebih tinggi, jadi juklak/juknis tdk boleh mengubah isi UU. Kucing mau tanya, kok kalo komen dari laptop ga bisa masuk ya? Apa setingan laptop or browser harus ada yg diubah. Kucing nulis dari hp jadul malah masuk.
Gararandeng lah, kalaka parasea deui silih nyalahkeun, gawe we nu baraleg
@kucing…. Hehehehehe gue hanya manas2sin para pns biar tambah semangat melayani masyarakat…. Cuman yang membuat aturan pelaksanaan dan juknis adalah pemerintah, sedangkan pemerintah sendiri Dari awal tidak setuju bup pns 58 thn, Jadi kemungkinan besar nati dalam aturan pelaksanaan dan juknis Akan muncul bahwa bup pns 58 thn hanya berlaku untuk pns yg tmt January 2013.. Hehehehehe
@kucing tengik….kalau lu pinter mestinya luruskan info yang salah , atau RUU ASN yang sudah basi.. Disini itu ajang tukar informasi berkaitaan remun dan PNS. bukan malah koar-koar sok pinter dan sok tahu atau salahkan orang. Disini saya memang mengutip RUU ASN 134 psl, dan saya cocokan dengan berita Sosialisasi 6 peraturan baru -BKN yang memang mengatakan bup 58 th untuk cpns yg diangkat januari 2013.
Ya kalau infonya salah , ya mohon maaf. tapi dalam sosialisasi 6 peraturan baru BKN ini yang bicara itu begitu itu Deputi Bina Kinerja dan perundang-undangan. yg diadakan di kntor Regional VIII .
@ Kucing loe sendiri aja masih bingung, bloon dan belum yakin dengan pendapatmu…….hahahah masih minta bantuan mas setagu tentang BUP.
Bagi saya BUP 58 th diberlakukan sekarang atau besuk nggak ada masalah buat saya..hahahah……yang penting remun segera cair…..hahahhhaha.
Kucing kalau loe cerdas dan pintar mestinya paham tulisan saya intinya gak usah galau dengan pensiun 56 atau 58 th. tapi Remunerasi kok belum cair….hahahahah
Kucing makanya kalau buang hayat cebok pakaai air, jangan dipasir bikin bau aja,
hahahahhahahahhahahah……..hhahhhhhahahhha
bup 56th atau 58 th….gk penting…,yg penting remunerasi kpn……………..
Tuh kan, pasal 125 pada naskah RUU ASN terakhir, bukan membahas pensiun 58 th utk cpns 2013. Terkait BUP PNS 58 th, silakan rekan2 pns mau ikut RUU ASN yg 141 pasal atau yg 134 pasal.
Link naskah RUU ASN terakhir (141 pasal). http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2013/12/ruu-asn-stlh-panja.pdf
Mane nih yang koar2, BuP 58 tahun utk cpns mulai 2013. Naskah yg bakal jadi UU ASN yg 141 pasal ya, bukan yg 134 pasal. Di naskah terakhir, ketentuan pensiun 58 utk cpns tmt 2013, udah dihapus.
Jadi kelahiran tahun 1961 belum dapat dong jatah untuk perpanjangan 58 tahun..?
Belum disahkan bos, baru disetujui parlemen untuk disahkan. Berlaku setelah Presiden tanda tangan. Lagipula aturan pelaksanaan (pada draf RUU yg 141 pasal) dikeluarkan paling lama 2 tahun (draft lama paling lama 1 tahun). Saya ga nemuin klausul pensiun PNS 58 th utk cpns 2013, soalnya yg saya punya, draft terakhir RUU yg 141 pasal, yg bakal jadi UU ASN. Kalo yg ente punya yg lama ya (134 pasal), kesian deh lo, ga update sih, antivirus aje harus update tiap saat.
Hanya berlaku bagi pns yg diangkat per January 2013, sesuai Ketentuan Penutup pada RUU
@basir, RUU yg ente lihat yg 134 pasal ya, itu mah draf RUU basi, yg baru yg 141 pasal. Di RUU yg 141 pasal, ga ada ketentuan pensiun utk cpns 2013. Logikanya ngapain bikin aturan perpanjangan pensiun, jika berlaku 35an tahun mendatang. Lagipula DPR dan pemerintah bilang, efek perpanjangan BUP berdampak pada keuangan negara 1-2 tahun mendatang, bukan berefek 35 tahun mendatang. Mas setagu, tolong dibantu apa BUP 58, utk PNS saat ini apa BUP utk cpns 2013. Biar rekan2 PNS jadi jelas.
Untuk penambahan dua tahun tersebut,apakah ada syarat ny?seperti kelahiran berapa aja gitu,kalau kelahiran 1961 termasuk juga?
Draft UU ASN terakhir yg tdd 141 pasal yang bakal dijadikan UU, jadi bukan draft yg cuma 134 pasal. Tolong rekan2 diteliti lagi jika membaca naskah RUU ASN, apa terdiri dari 134 pasal or 141 pasal. Jadi saya berkesimpulan, bahwa BUP 58 tahun, diperuntukan untuk PNS saat ini (belum pensiun saat aturan teknis keluar), bukan utk cpns tmt 1 jan 2013 (yg baru akan pensiun 1 generasi lagi/30an tahun ke depan). Mungkin yg berpendapat lain silakan disharing disini.
@medel, di ruu asn terakhir yg terdiri dari 141 pasal, tidak ada pasal 125 yg membahas pensiun TMT per 1 jan 2013. Pasal 125 yg anda maksudkan ada pada draft lama (134 pasal).
@sontel dan @medel heri purnomo, tolong dilihat lagi ya, draf ruu yg dilihat yg terdiri dari 134 pasal or 141 pasal. Insya Allah Yang kelak berlaku 141 pasal ya. Kalo draf ruu yg saya punya, pasal 125 tidak membahas TMT pegawai per 1 jan 2013, apa saya yg salah atau anda yang salah?
tolong rekan-rekan yang punya penafsiran lain terkait bup, silakan disharing disini.
link yg 141 pasal:
http://www.bkn.go.id/attachments/2606_RUU%20ASN%20Yang%20Disahkan.pdf
link yg 134 pasal:
http://humas.kemsos.go.id/download/hubungan_antar_lembaga/peraturan_perundang-undangan/RUU_Tentang_Aparatur_Sipil_Negara.pdf
cuplikan berita di situs BKN : http://www.bkn.go.id/in/berita/2606-ketok-palu-ruu-asn.html
……..
Setelah rapat Panja 9 Desember 2013, dilanjutkan dengan pembahasan oleh Tim Perumus dan Sinkronisasi, kemudian pada 16 Desember 2013 mendapat persetujuan Tingkat I di Komisi II DPR RI. Setelah dibahas dalam 10 kali masa persidangan, RUU yang semula terdiri dari 15 bab dan 134 pasal, berkembang menjadi 15 bab 141 pasal. ……
Jadi RUU yg setuju disahkan terdiri dari 15 bab 141 pasal. Coba dilihat dulu konsep yang dilihat, yang 134 pasal atau 141 pasal.
kalau RUU yang 141 pasal, pada pasal 125 tidak membicarakan tmt per januari 2013, jadi logikanya BUP 58 tahun untuk PNS yg masih aktif sampai juklak/juknis keluar. Ini hanya penafsiran saya saja Mohon penafsiran dari rekan2 terkait BUP PNS. apa untuk PNS yang aktif sekarang atau untuk cpns tmt 2013.
http://www.bkn.go.id/attachments/2606_RUU%20ASN%20Yang%20Disahkan.pdf
Para PNS nggak usah pada galau
Dalam UU ASN disebutkan :
Pasal 88, 89 tentang pensiun dan BUP 58 th
Pasal 125 disebutkan BUP 58 th untuk CPNS yang diangkat tmt. 01-01-2013
gak usah galau dengan pensiun, yang sekarang udah PNS pensiun tetap menggunakan peraturan lama 56 th..
Yang jadi masaalah sekarang th 2013 udah hampir habis, remunerasi 28 K/L kok belum cair……
BUP 58 th hanya untuk PNS yang diangkat tmt. 01-01-2013 lihat pasal 125 UU ASN
Pensiun PNS menjadi 58 aja kok alot? PNS pada umumnya Staf tugasnya di Kantor. Sedangkan ABRI yang tugasnya banyak lari2 aja pensiun diperpanjang sudah klier gak ada masalah
Aku uman opo ora? Kapan UU ASN di syahkan dan diundangkan serta diberlakukan?
Kalau benar BUP PPNS dipertambah sampai 58 tahun, kami mau tanya………………………. kira2 perhitungan tahun kelahiran berapa………????? terimakasih……
yg terhitung sebagai CPNS 2013 lah yg berhak pensiun sampai 58 tahun… Baru aja disahkan Desember. Semoga amanah.
PNS harus lebih meningkatkan pelayanan publik dan menanamkan nilai patriotisme bukan hanya sekedar profesionalisme..
saya sbg PNS sangat tidak setuju unt memperpanjang usia pensiun.. Yg kita perlukan bg negara ini adl pelayanan masy oleh PNS..klo PNS tua tua, pemikiran udah kalang kabut..dan lbh mementingkan keluarga drpd mengabdi bg negara ini..seorang PNS harus enerjik, muda dan berwibawa bukan kriput, yg scra otomatis pemikiran kembali ke anak kecil..shg akan lbh baik klo usia PENSIUN PNS adl 50 th..
Anda ini orang gila baru ya, justru yg muda msh memerlukan bimbingan dari tua, sinting kau
kau sudah gila yaaaa???
anjrit kau
betuuul 58 ketuaan, lemoot, dan yang terpenting jangan biarkan generasi muda menunggu mengabdi untuk negara terlalu laaaamaaaaaaa…….
Kapan ?! Syaratx ad kahh ?? Yg taun depann dah rencana pensiun pank mas ??
Masih lama bener ya…
tolong nanti share link nya kl udah ada UU nya… biar bisa di download… thanks
bingung sama asn ini.. gaji sama tunjangannya gi mana, naik apa tetep????
keberhasilan pimpinan/atasan bukan karena dia hebat atau pintar tapi tidak lepas dari peran bawahan……dan sinergi atasan dan bawahan.
Kalo Sk pensiun sdh ada tpi tmt 1/1-2014, apa ditangguhkan dua thn lg..? Mohon penjelasan. Mksh.
itu kan baru disahkan, belum menjadi UU, persiapannya sampe dgn tahun 2015, klu UU sdh terbit dilihat aja mulai berlakunya kapan UU tsb.
Kalo Sk pensiun sdh ada tpi tmt 1/1-2014, apa ditangguhkan dua thn lg…
kalo sk pensiun tmt bln pebruari 2013 dan sk pensiunnya sudah turun, gimana ya.? Apa sk penaiunnya d tarik l
DPR Setujui RUU ASN Menjadi UU
link: http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2013/des/19/7336/dpr-setujui-ruu-asn-menjadi-uu
ya UU harus dipatuhi, walau sebenarnya sy jg udah jenuh jd pns,
siap siap KPK mengawasi
Setuju banget usia pensiun pns diperpanjang. Kinerja dan produktivitas pns akan semakin meningkat. Asalkan program RB dan SKP dilaksanakan dgn sungguh2 serta rekrutmen pns didasarkan pada kebutuhan nyata dan dilaksanakan secara fair.
Kita ikutin aja keputusan pemerintah apapun itu,,,yg penting sudah saaah jadi pns hese cuy asup pns teh
Admin@ Contoh kasus nieh Pak, kalau TMT pensiun per 1 maret 2014 gimana….???
apakah ditambah 2 th lagi Pak…?? trims impo’y.
Mas coba baca pada ruu asn pada bagian Ketentuan Penutup distu disebut bahwa bup 58 thn hanya berlaku bagi pns yang diangkat per January 2013, Jadi Lucu ya.. Pns yg nantinya 30 thnan baru pensiun … Hehehe itulaaaaah iiiiindoooonesia.. Hehehehe
ketentuan penutup di pasal berapa yg menyebutkan…. ?????!!!!!
mgkn mlh anda yg lucu…..
Lu mah co hanya segelintir orang yg sirik yg ga bs jd pns watir nya tah jalma kudu dipodaran..
Betul bgt.
mending se x an nyampe umur 100 thn atau seumur hidup… biar gk ada regenerasinya. leng korupsi jek kurang akeh
Samsul Hidayat Bawahan juga suatu saat akan menjabat. Tetap semangat.
Purwanti Utami Kalau pikun gak jadi Rektor Bu.
Ini Dia… Kabar Bagusss…mudah2an BENAR MENJADI KENYATAAN
ini mah berita buruk buat pns bawahan, berita baik buat pns yg punya jabatan karena pns yg punya jabatan kwatir jabatannya hilang, takut miskin bila sdh pensiun
hanya pns2 yg goblok yg setuju dgn keputusan ini, inikan cuma menguntungkan pns yg punya jabatan doang, merekalah yg gencar mengusulkan hal ini, dikarenakan mereka itu takut kehilangan jabatan dan takut jatuh miskin bila sdh pensiun.
jangan buruk sangka dulu bos. Insya Allah BUP 58 tahun untuk kemashlahatan kita semua bukan cuma pns. Amin
kami pertanyakan BUP 58 tahun bagi pns batas kelahiran tahun berapa????, atau bagi semua pns yg per 1 jan 2013 yang belum pensiun
Taurina Djojodimedjo UU ASN tidak berlaku surut sehinga PNS yg pensiun sebelum berlakukunya UU yg baru berlaku UU lama serta PP 32 tahun 79 sehingga tdk perlu di batalkan.
58 belum pikun ya pak
Alhamdullah semoga Allah SWT kasih panjang umurbisa mengabdikan diri pada negara walaupun 2014 blm dpt remonerasi, oh nasib nasib…..
Wah…bsa banyak sk pensiun yg sdh terlanjur ditetapkan jdi dibatalkan nich…
Kapab mulai pengesahannya dan berlakunya.
Alhamdulillah
Subhan Alamsyah usia produktif sampai 60 tahun, itulah yang menjadi dsar filosofi mengapa usia BUP PNS hanya 60 tahun kecuali jabatan tertentu seperti guru besar, hakim agung dll
Tanggapan : manut negara ditambah atau dikurangi ga masalah bagi saya. Pak Setagu, mohon dengan sangat berita tentang kenaikan remunerasi TNI di tahun 2014 sebab informasi dari Anda joss gandoss. Matur nuwun
Umur sgitu bkn lg usia produktif kanda, hehe… Brcanda !
°=-?..???..=-?°
_/ \_
UU ASN supaya diberlakukan per 1 Januari 2014 utk mempermudah adm kepegawaian dan keuangan. PNS mengapresiasi kinerja DPR RI dan Kementrian PAN dan RB
moga makin produktif dan pelyanan kepada masyrakat semakin berkualitas
berita baik atau ndak ya bagi pns…
YAH… ALHAMDULILLAH BISA NAMBAH SUMBANGAN PIKIRAN KE NEGARA