Sesuai PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (terakhir diubah dengan PP No. 44 Tahun 2011) menyatakan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu dapat diperpanjang. Secara umum perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS dibedakan :
1. 70 tahun bagi Profesor berprestasi
2. 65 tahun bagi Dosen, Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian
3. 62 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Wakil Menteri Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I tertentu
4. 60 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
-jabatan struktural Eselon I;
-jabatan struktural Eselon II;
-jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
-jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat
5. 58 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran;
6. Usia di atas bagi jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
Pada posting Tabel Batas Usia Pensiun (BUP) PNS telah dibahas beberapa jabatan tertentu yang diperpanjang usia pensiunnya, daftar dibawah ini merupakan tambahan mengenai perpanjangan usia pensiun jabatan fungsional tertentu yang dikeluarkan pemerintah melalui Perpres:
No | Jabatan Fungsional | Jenjang | Perpanjangan BUP | Dasar Hukum |
1 | AUDITOR | Madya dan Utama | 60 Tahun | Perpres No. 41 Tahun 2012 |
2 | ARSIPARIS | Madya dan Utama | 60 Tahun | Perpres No. 42 Tahun 2012 |
3 | PEMERIKSA | Madya dan Utama | 60 Tahun | Perpres No. 52 Tahun 2012 |
4 | PENILIK | – | 60 Tahun | Perpres No. 63 Tahun 2010 |
5 | DOKTER PENDIDIK KLINIS | Pertama dan Muda | Perpres No. 55 Tahun 2010 | |
6 | PENYULUH PERTANIAN | Madya dan Utama | 60 Tahun | Perpres No. 24 Tahun 2009 |
7 | PENYULUH PERIKANAN | |||
8 | PENYULUH KEHUTANAN | |||
9 | TEKNIK PENGAIRAN | Madya dan Utama | 60 Tahun | Perpres No. 45 Tahun 2008 |
10 | TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN | |||
11 | TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN | |||
12 | TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN |
Discussion about this post