Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Gaji PNS

Tunjangan Jabatan

26/09/2022
Reading Time: 2 mins read
0

Perlu dipahami Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dikenal lagi istilah jabatan struktural eselon I hingga eselon V.

Jabatan dalam UU ASN ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Jabatan dalam ASN meliputi:

Jabatan Administrator

Adalah jabatan (pejabat) bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan Administrator terdiri dari:

  1. Administrator (eselon III)
  2. Pengawas (eselon IV)
  3. Pelaksana (eselon V)

Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan fungsional terdiri dari:

  1. Jabatan Fungsional Keahlian, dengan jenjang:

a. Ahli utama
b. Ahli madya
c. Ahli muda
d. Ahli pertama.

  1. Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri dari :

a. Penyelia
b. Mahir
c. Terampil
d. Pemula.

Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah jabatan yang berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah, JPT terbagi menjadi:

  1. Pimpinan Tinggi Utama (eselon I)
  2. Pimpinan Tinggi Madaya (eselon I)
  3. Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II)

Dalam konteks pemberian tunjangan jabatan, maka jabatan administrator dan JPT mendapatkan tunjangan struktural sesuai Perpres No 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural, dengan besaran sebagai berikut:

Sementara besaran tunjangan jabatan fungsional ditetapkan dengan Perpres, besaran bisa berbeda untuk tiap jabatan fungsional (JF) meski berada pada jenjang yang sama.

Sampai saat ini ada lebih dari 200 jabatan fungsional dengan berbagai rumpun jabatan yang telah ditetapkan dengan ketetapan Kemenpan dan RB.

Sebagian besar sudah mendapatkan tunjangan jabatan berdasarkan Perpres sebagai dasar hukum pembayaran.

Jenjang yang sama bisa berbeda nilai nominalnya tergantung lampiran Perpres-nya.

Salah satu contoh besaran tunjangan jabatan fungsional

Perpres No. 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Komputer.

Lanjut: Tunjangan Beras

SendShareTweetShare

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"