Update Berita Gaji 13 dan Gaji 14 PNS 2017
Peraturan Menteri Keuangan
- PMK Nomor 74/PMK.05/2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
- PMK Nomor 76/PMK.05/2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara
- PMK Nomor 75/PMK.05/2017 tanggal 14 Juni 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural
- PMK Nomor 77/PMK.05/2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural
****
PP Gaji 14 dan Gaji 13 Tahun 2017
PP Nomor 25 Tahun 2017 – THR PNS
Pokok pokok PP Nomor 25 Tahun 2017 tentang THR PNS TNI dan Polri:
- Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.
- Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
- Gaji pokok tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan hari raya dibayarkan bulan Juni 2017
- Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain diberikan sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
PP Nomor 23 Tahun 2017 – Gaji 13
Pokok pokok PP Nomor 23 Tahun 2017 tentang Gaji 13 PNS Polri TNI dan Pensiunan:
3. Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc;
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
****
Surat Dirjen Perbendaharaan tentang Persiapan Gaji 13 dan Gaji 14 PNS
Surat dari Dirjen Perbendaharaan bahwa Gaji 13 dibayarkan bulan Juli, sedangkan THR PNS bulan Juni tepatnya tanggal 13 Juni 2017.
Dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran Gaji Ketigabelas dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2017 serta mengingat libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 25-26 Juni 2017 dan Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 27 – 30 Juni 2017, disampaikan sebagai berikut
- Pelaksanaan pembayaran THR Tahun 2017 dan Pensiun Ketigabelas direncanakan pada bulan Juni 2017 dan Gaji Ketigabelas direncanakan pada bulan Juli 2017.
- KPPN agar mengupayakan penyelesaian SP2D Gaji Induk bulan Juli 2017 sebelum tanggal 12 Juni 2017 dengan diberi tanggal 3 Juli 2017,
- Mulai tanggal 13 Juni 2017, KPPN agar fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR Tahun 2017 dan Pensiun Ketigabelas, dan mulai tanggal 3 Juli 2017 untuk pembayaran Gaji Ketigabelas.
- Penerbitan SP2D untuk SPM Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, agar menggunakan rekening RPKBUNP Gaji,
- Dalam pengajuan SPM Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, Satuan Kerja diberikan dispensasi tidak menyampaikan perencanaan kas sebagai syarat dalarn pengajuan SPM,
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar mengawasi pelaksanaan surat ini di wilayah kerja masing-masing.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.
****
THR PNS Dibayarkan Mulai 14 Juni 2017
Dalam waktu yang tidak lama lagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dijadwalkan THR atau Gaji 14 PNS dicairkan sebelum lebaran sedangkan gaji 13 dibayarkan bulan Juli 2017.
Khusus bagi pensiunan gaji ke-13 dicairkan pada bulan Juni 2017 Berdasarkan paparan dari Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu diperkirakan pencairan THR antara tanggal 14 s/d 20 Juni seiring pengajuan SPM dan SPPD THR PNS.
Proses penyelesaian PP Gaji 13 dan THR PNS diprediksi terbit pada tanggal 8 – 9 Juni 2017 dengan diundangkannya PP tersebut melalui Kemenkumham. Proses persiapan penyelesaian dan sosialisasi PP dan PMK Gaji ke-13 dan THR:
- Per tanggal 31 Mei 2017, posisi draft RPP masih di Setneg untuk permintaan paraf kepada MenPAN-RB, Menkeu, dan Kepala BKN.
- Setelah paraf, diajukan ke Presiden untuk ditandatangani. Setelah itu diundangkan di Kemenkumham.
- Diperkirakan PP selesai diundangkan tanggal 8 – 9 Juni 2017.
- PMK diselesaikan simultan dengan penyelesaian PP dan diperkirakan selesai diundangkan tanggal 12 – 13 Juni 2017.
- Tanggal 12 – 14 Juni 2017 akan dilakukan teleconference seluruh Kanwil dan simultan dengan pengiriman/upload PMK di website.
- Tanggal 14 – 15 Juni 2017 sosialisasi oleh Kanwil dan KPPN.
Pengajuan SPM ke KPPN
- SPM diluar THR dan Pensiun-13, Dari tanggal 1 s.d 15 Juni 2017
- SPM Pensiun-13, tanggal 15 – 20 Juni 2017
- SPM THR, tanggal 14 – 20 Juni 2017
- SPM gaji Juli 2017 diterbitkan SP2D-nya paling lambat tanggal 23 Juni 2017 dan dibayarkan tanggal 3 Juli 2017
- SPM Gaji-13, Diajukan mulai tanggal 3 Juli 2017,
Baca Juga :
Seputar Gaji 13
PP Nomor 19 Tahun 2016
Gaji 13 PP No 20 Tahun 2016
THR PNS Kebijakan Gaji PNS 2017
Pencairan THR atau Gaji 13 PNS sangat tergantung pada penerbitan PP sebagai payung utama pembayaran, bisa saja penerbitan PMK sebagai juknis pembayaran bisa lebih cepat atau lebih lambat mengikuti waktu penerbitan PP.
Mereviu sedikit tentang THR dan gaji 13 bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dan gaji 13 dalam Tahun Anggaran 2017, pensiunan tidak menerima THR hanya gaji ke-13. Besaran THR yang diterima sebulan gaji pokok sementara Gaji 13 sebesar penghasilan bulan Juni 2017.
Anggaran yang dibutuhkan untuk pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan hari raya (THR) tahun 2017 mencapai Rp 23 Triliun, naik dari realisasi tahun 2016 yang mencapai 17,9 Triliun rupiah.
Ikuti terus perkembangan Gaji 13 dan THR PNS di setagu.net
bag setagu se atau juknis nya tlong di uplod juga
Pemerintah kurang pandai berhitung…masak angka 14 dahulu br 13 kok bisa gitu yaaaaaaaa ??????????
Pak setagu, sekarang kalo bikin berita kok datar datar saja kurang tajem ya. Misalnya. Bikin dong berita progresnya PP tentang gaji sudah sejaun mana hingga hari ini. Atau tentang progres remunerasi bagi K/L yg mengajukan ke pemerintah…
Tes