Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara
Pokok-pokok PP No 20 Tahun 2016
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016.
- Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016.
- Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Gaji pokok sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
- Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
- Menteri; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Hakim Ad hoc; dan
- pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan akan mengeluarkan PMK tentang mekanisme pembayaran THR dan dan Ditjen Perbendaharaan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis)
Download PP 20 Tahun 2016
Pemerintah sekarang tidak memperhatikan pensiunan, terutama di DPR maka kami menghimbau kalau mereka tidak memperhatikan yang pensiun, kami yang pensiun dalam pemilu nanti tidak usah mimilih pemerintahan sekarang termasuk tidak usah memilih anggota DPR. Pemerintahan sekarang dan anggota DPR arogan.
PMK No 96 Tahun 2016
Pmk 96 dan 97 th 2016 udah ada
Pokoknya bulan Juni ini sekitar 4 juta PNS/ASN di Indonesia TIDAK KONSENTRASI BEKERJA karena hanya mikirin kapan PP GAJI 13 dan 14 terbit..Dari dulu sampai sekarang gak ada kemajuan selalu terbitnya mendesak…Bagaimana sih kinerjanya kementerian terkait? Kan setelah APBN disahkan bisa segera ditindaklanjuti dan waktu lebaran sudah jelas atau bulan Juli itu di kalender manapun ada…..
Link pp nya kok gak bisa didonlot bang???
coba yang ini https://oygabusmi.wordpress.com/2016/06/21/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-19-tahun-2016/
Siiipp…akhirnya datang juga!!!