Berdasarkan surat edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-17/PB/2015 tanggal 25 Mei 2015, Direktur Jederal Perbendaharaan memberikan petunjuk lebih lanjut dalam hal pembayaran uang lauk pauk (ULP) anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai Tahun Anggaran 2015.
Maksud dan Tujuan surat edaran ini adalah memberikan informasi yang lebih jelas kepada seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor/Satuan Kerja serta memberikan pemahaman yang sama atas pembayaran uang lauk pauk anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai Tahun Anggaran 2015.
Ketentuan ULP Anggota TNI dan Polri TA 2015:
- Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 besarnya uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan sebesar Rp50.000,-/orang/hari.
- Berdasarkan angka 1 di atas, besarnya uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dicantumkan dalam daftar gaji induk diubah dari Rp45.000,-/orang/hari menjadi Rp50.000,-/orang/hari.
- Kekurangan atas pembayaran uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dikarenakan perubahan besaran uang lauk pauk dapat dimintakan ke KPPN setempat.
Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, ketentuan tentang uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-4/PB/2012 dinyatakan tidak berlaku.
Tolonglah pak ULP guru di daerah diperhatikan juga….
Sampe sekarang belum ada satupun yg terbukti malah panglima minta kenaikan tunjangan satu juta buat yg jaga perbatasan oalahhh yg sedikit aja yg janji janji lama yg katanya remun mei udah naik belum dicairkan sampe ni juni apalagi ni remun yg banyak yg baru dijanjiin ga jelas blas
NT TUKANG NGAWADUL LUH MAEN2 AMA PP, SO TUA LOHHHHHHHHH
GAJI 13 PP NO 38 TAHUN 2015
Naik naik kepuncak gunung kali ya perasaan dari kapan katanya naik sampe sekarang ga naik naik kalo ditanya katanya nunggu ini lah nunggu itu lah..lah kita nunggu juga kepastian nya jangan cuma ngasi harapan ngemeng doank bisanya tu pejabat pejabat kaya raya
Menurut kabar yang tidak bisa dipercaya….PP kenaikan gaji PNS akan ditandatangani setelah Pak Presiden menikahkan anaknya, Sibuk sekali dan semua pejabat / menteri jadi panitia. Menteri PU jadi Seksi Perlengkapan, Menpan jadi Pembantu Umum, ,,,, dan sebagainya sesuai dengan job masing…. sabar ya….. rekan ASN/TNI/POLRI…..makin lama makin bagus mumetnya mikir ini
gaji cuma naik 4 %…
http://www.jpnn.com/read/2015/05/29/306773/Gaji-ke-13-dan-Rapelan-segera-Dibayar
Dalam APBN yg sudah disahkan dan diundangkan jelas kenaikannya 6%, yang 4% utk pensiun/veteran. Harusnya besaran kenaikan mengikuti.
Berarti kalo di pp kenaikan gaji pns 4% sedangkan di apbn 6% menyalahi peraturan/undang-undang yang lebih tinggi dong?
Dalam banyak berita online menpan selalu menyebutkan besaran kenaikan 4% dan istilahnya disebut sebagai “kenaikan gaji berkala”
agak aneh dengarnya…, setau saya kenaikan berkala itu yang 2 tahunan
begitulah, presiden dan menteri setali tiga uang…gak jelas.
@ om Setagu : apakah pembayaran gaji 13 termasuk juga tunjangan kinerja?
pns dipotong lima rebu…asem
Berani nuruni tak bedil gundule !!!
ha ha … kalo sama yang bawa bedil doi ga berani nurunin uang makan
Alahamdullillah naik………………..semangat!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!, tapi PNS uang makannya diturunkan Rp. 5.000,-
SE nya ga bisa di download sedagu
https://www.dropbox.com/s/9f0gjyaf2gs8y6b/se_17_pb_2015_ULP_TNI_POLRI_2015.pdf?dl=0
SE ga bisa di download.