1. Uang Makan PNS
Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS. Uang makan diberikan paling banyak 22 hari kerja dalan 1 bulan. Tahun 2010 uang makan mengalami kenaikan Rp 5.000 menjadi Rp 20.000 per hari. Sebenarnya pagu definitif sudah dikeluarkan Menkeu dengan SE-2679/MK.02/2009 hanya saja sampai saat posting tulisan ini, uang makan yang diterima masih 15.000 per hari karena belum ada Surat Edaran dari Dirjen Perbendaharaan mengenai teknis pembayaran uang makan PNS.
Apakah semua PNS menerima uang makan ?
Selama ini untuk PNS Pusat tidak mengalami masalah penerimaan uang makan karena sejak awal sudah dialokasikan/dianggarkan. Sedangkan bagi PNS Pemda pengalokasian anggaran tergantung pada kebijakan Pemda setempat dengan persetujuan DPRD. Masalah klasik yang timbul tergantung kondisi keuangan daerah, jadi masing-masing Pemda bisa berbeda dalam pemberian uang makan PNS.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59/2007 pasal 39:
-Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan.
Mengapa uang makan PNS Gol. III dipotong PPh 21 ?
Uang makan yang diterima PNS selama ini terpisah dari gaji dan dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang kena tarif pajak final sebesar 15 %. Selain itu ada peraturan pemerintah tentang PPh tahun 2009 yang mengatur tentang tarif dan penerapannya:
-Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I Kebawah.
2. Uang Lauk Pauk (ULP) TNI/Polri
Berbeda dengan PNS yang kenaikannya masih menunggu pencairan, uang lauk pauk (ULP) TNI/Polri sudah menerima kenaikan sebesar Rp 5.000 sejak 1 Januari 2010, hal ini didasarkan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: SE-51/PB/2009 tanggal 21 Desember 2009. Uang lauk pauk (ULP) TNI/Polri tahun 2010 ditetapkan menjadi Rp. 40.000,- /orang/hari.
Selain lebih besar ULP TNI Polri tidak dipotong PPh karena ULP tersebut dimasukkan dalam komponen gaji, sehingga PPh-nya ditanggung pemerintah. Beda dengan uang makan PNS yang diberikan terpisah dari gaji, karenanya dipotong tarif final sebesar 15 %.
Sebagai catatan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan bagi mereka yang berpenghasilan lima juta rupiah kebawah. Intinya PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah adalah PPh atas Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP) sampai lima juta rupiah. Sedangkan jika PNS memperoleh penghasilan diatas lima juta maka PPh-nya tidak ditanggung.
ita bukan nuntut coi tp uang makan yg ngatur pemerintah dan kalau gak salah sudah berjalan bertahun tahun cuma sayang aturan itu untuk warga negara pusat .mestinya secara nasional kan nkri kalau pemrintah ngak kuat nga usah ada kebijakan uamg makan ngak apa .toh pns kata komentar such diatas kerjanya duduk duduk dan cuna ngrumpi ttrims such
Uang makan pns naik padahal pegawai daerah rata rata yg belum tau kaya apa sih uang makan itu.katanya nkri daerah tergantung kebijakan daerah bukanya bikin iri hati .guru yg sertifikatnya dibayar 100% masih dpt uang makan dan tunjangan lain .yg gemuk makin gemuk berarti ygbikin atuan tdk nasionalis malah memecah belah apakah daerah itu bukan bagian indonesia? Apa kabar pengelola kebijakan hak pns?
Ayo…gimana…kebijakan nya !!"""""!!!!! Enak pegawai pusat….pegawai pemda??? Ada yg enak & ada yg dak enak…pemda yg tidak dapat uang makan
Yang penting sekarang pikirin aja dulu, kinerjanya. Orang kerjanya dikantor duduk” aja sambil ngrumpi, mau nuntut lebih uang makan, hah gak lah kalo gw..
Bener2 gak adil, cuma PNS pusat yg dapat uang makan (sudah dianggarkan oleh pemerintah). PNS pemprov/pemda/pemkot di daerah harus mengandalkan kebijakan pimpinan, gak ada anggaran dari pusat. Peraturan yg diskriminatif model begini yg harus dihilangkan. sama2 status PNS tapi beda perlakuan. Mau dibawa kemana NKRI???
Ingatlah, gak ada pusat kalo gak ada daerah…
Untung gw bukan PNS,jadi dah terbiasa hidup kerja cari uang,ga kerja ya ga dapat uang,ga usah tergantung sama pemerintah n make uang rakyat. Jangan pernah iri sama yang gajinya lebih banyak,ato terlalu menuntut gaji meski sebenarnya dah cukup. Yang kasih “gaji” itu yang DIATAS,bukan pemerintah.
rapelan gaji kan dah bsa dimsukin ntuk bln mei ini..
untuk uang makan ntk gol 2 ga da pot, gol 3 5% dan Gol 4 15%
untk yang daerah minta ja kepemda@ tu, n tu bkan krna pemerintah pusat ga adil, tpi tu permintaan daerah sndiri untuk mengurus keuangannya.. jdi ga salah pemerintah psat uga..
Kami menunggu rapelan gaji, Kenaikan gaji 2011
dari 2009 uang makan sudah Rp 15.000 per-hari. tapi kenapa ya di pemkab deli serdang hanya dapat Rp 7.500 per-hari sampai saat ini padahal nasi bungkus saja sudah Rp 10.000 per-bungkus
saya staf TU PNs di sekolah, ya status kepegawaiannya PNSD kab.bandung. tapi kapan dapat uang makan
pemerintah pusat gak bisa kerja maksimal…taek lah kalian yg buat peraturan tapi gak bisa menjalankan dengan bener…pegawai didaerah sudah kelaparan krn tidak ada penghasilan lain selain gaji pokok…
Kenapa uang makan harus kena pajak 15 % ?? Logikanya uang makan kan dpergunakan untuk makan, dimana untuk makan di restoran, kita dikenai pajak restoran 10%. Klo dipotong pajak lagi 15%, berarti kena double taxation dong, sedangkan dalam aturan pajak, double taxation itu dilarang. Pemerintah memang bangsat !!!
waduhhh,,, mas pns gol brapa sich?? apa blm terima uang makan bln kmarin?? sekarang pajaknya cuma 5% mas!!! per januari 2011 pajaknya turun dari 15% jadi 5%… gituuuu,,,
ya untuk pns daerah jangan terlalu berharap dapat makan nanti bisa bikin sakit hati aja kan dah jelas pns daerah jadi anak tiri
kapan ya..pegawai pemda di kab bombana dapat uang makan juga.Penghasil emas tapi PNSnya melarat
pemerintah tidak tulus memberikan uang makan bagi pns, mengapa gak langsung dalam daftar gaji bukan melalui dau sehingga tidak ada perbedaan antara satu daerah dengan daerah lain. kalau seperti ini lebih baik cabut saja keppres tentang uang makan agar berkurang lahan korupsi pejabat- pejabat pemda dengan berbagai alasan gak membayarkan uang makan pns seperti di aceh barat daya. padahal dalam dau sudah ada uang makan pns
di aceh barat daya pns tidak dibayarkan uang makan sejak oktober 2010
intinya pemerintahan kita nie sinting
buat peraturan tuk pajangan
punya hukum buat cari seseran
akh,,,,,,buka matamu pemimpin bangsaku
apa kah kerja kalian itu tidur
atau mata kalian buta
kalian lihat pejabat pada berlomba
membuat kesalahan besar tapi kalian anggap kecil karna kalian
miskin hati dan tak puya hati
lihat pegawai kecil yg kalian godok untuk paTUH
lihat rakyat kecil yg kalian buat TAAT bahkan kalian manfaatkan untuk mencari seseran,kalian tau hak mereka yg kalian ambil sekarang akan membesarkan kalian
TAPI INGAT ALLAH G TIDUR HARTA YG SEMESTINYA BUKAN UNTUK ANDA AKAN DICABUT OLEH ALLAH DENGAN PERKARA YG PASTI LEBIH MENYAKITKAN DR KELUHAN MEREKA KARNA ITU BUKAN REZEKI ANDA,,,,,,,,,
kami PNS Kab.Kolaka Sullawesi Tenggara, sejak belum terima ULP sejak 2007 sampai sekarang pak………
Padahal ULP udah dimasukkan kedalam DAU T.A 2007 sampai sekarang
apa yang harus kami perbuat………..
KEBIJAKAN 1/2 HATI, MANA MUNGKIN PEMDA MENGANGGARKAN UANG MAKAN, KALO JATAH DANA DAU YANG DIKIRIM PUSAT MINIM TERUSSSS, NGGAK ADIL…. PEMERINTAHAN KACAU, GAYUS YG SUDAH REMUNERASI KORUP SAMPE 100 M, NAH PNS PEMDA UNTUK UANG MAKAN YG SAH AJA GAK BISA NERIMA, NASIB JADI ABDI DI NEGARA YG KUSUT….. PIMPINAN CUMA MIKIRIN PERUTNYA SENDIRI, NYESEL GW MILIH SBY, NYESEL BERAT….
saya baru diterima di pemprov JATIM tahun ini. yang ingin saya tanyakan kira2 berapa take home pay yang saya terima ketika pertama kali masuk(CPNS) dan ketika sudah diangkat?apakah saya mempunyai kesempatan untuk studi lebih lanjut nantinya?kalo iya berapa lama waktu minimal untuk mengajukan beasiswa menempuh jenjang kuliah yang lebih tinngi?thx
aqu pns di garut jabar lho, gak kenal tuh remunerasi,tunjangan kinerja kaya DKI dan apatuh uang makan /lauk pauk, kayanya sih uangnya dimakan sama….. ada aqu juga dapet 30.000.000,- perbulan dibayar setiap triwulan dipotong lagi 15 % untuk GAYUS, hebat ya… makanya pindah aja jadi pns di kab.garut. heheeeehkhkh.
yuk dagang…
Siapa Suruh jadi PNS. Hahaha…….
Fakir Miskin dan Anak terlantar dipelihara oleh negara. PNS keliatane masuk juga. Tapi Pejabat Pemerintahan ternyata dipelihara oleh Pengusaha. Meskipun Gue juga PNS, Tapi sudah sadar dan mau tranformasi 100% jadi Pengusaha Supaya bisa mbantu negara kita yang miskin ini.
PNS itu Pengabdian (Hidupnya pengab dan diam) kalau mau kaya ya nyambi usaha gitu lhoo……
kapan to caire………….jo janji janji wae…………..
mohon ditambahkan sebagai koreksi bahwa PPh ditanggung pemerintah atas gaji pns tidak ada batasannya karena ada peraturan khusus PP no 45 tahun 1995.
Kepada seluruh PNS di seluruh Indonesia, yang saya cintai dan yang saya banggakan, pada kesempatan yang berbahagia ini Ijinkanlah saya mengajak berbagi pemikiran terhadap ke dua Peraturan tersebut di atas, karena menurut saya sepertinya ada ketidak sesuaian dalam realisasinya, lebih kurangnya sebagai berikut :
I. Surat Edaran menteri Keuangan – SE-2679/MK.02/2009, menyatakan sebagai berikut :
MENTERI KEUANGAN – SURAT EDARAN Nomor : 2679/MK.02/2009 tentang PAGU DEFINITIF KEMENTRIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2010.
Menindak lanjuti hasil rapat kerja Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR RI pada tanggal 17 September 2009, dengan ini disampaikan kesepakatan Pemerintah dan DPR RI tentang alokasi belanja Kementrian Negara/Lembaga (K/L) Tahun 2010, sebagai berikut :
1. Kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI, Dst.
2. Kenaikan uang makan PNS (dari Rp 15.000,-./hari kerja, menjadi Rp 20.000,-./hari kerja) sebesar Rp 657.315.793.000,-.
II. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59/2007 TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, pada pasal 39 ayat (7a), menyatakan, sebagai berikut :
(7a) Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan.
Adapun ketidak sesuai dari ke 2 (dua) peraturan tersebut, yaitu :
1. Permendagri lebih dulu terbit, yaitu Tahun 2007, sedangkan SE Menkeu diterbitkan pada Tahun 2009;
2. Permendagri mempersilahkan jika KDH ingin memberikan uang makan PNS melalui dana APBD, dan mendapat persetujuan dari DPR, sedngkan Nomor rekening sudah tersedia pada Permendagri Nomor : 13 Tahun 2007;
3. SE Menkeu menegaskan bahwa besaran uang makan PNS pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp 15.000,-./hari kerja (dihitung kumulatif hanya 22 hari kerja), serta tanpa mengenal Golongan ruang gaji maupun eselonisasi, dan pembayarannya sudah dibebankan melalui APBN Tahun 2009 yang lalu, bahkan pada Tahun anggran 2010 ini sudah mengalami kenaikan menjadi Rp 20.000,-./hari kerja, dan dana sudah disalurkan ke masing-masing Daerah di Seluruh Indonesia lewat Dana Alokasi Umum (DAU);
Kesimpulannya :
1. Sesuai SE Menkeu, seharusnya uang makan PNS sudah bisa dibayarkan sejak tahun 2009 yang lalu melalui DAU, andaikata belum dibayarkan, maka ada dugaan bahwa DAU uang makan PNS telah dialihkan pada kegiatan lainnya, dan pengalihan tersebut patut di duga adanya penyimpangan Dana APBN.
2. Seandainya besaran uang makan PNS yang dibebankan lewat anggaran APBN masih dirasa kurang, maka bisa ditambah melalui Dana APBD, dan atas persetujuan DPR serta sesuai dengan kemampuan dari masing-masing daerah.
3. Seharusnya Pemerintah Pusat memberikan Sosialisai ke daerah-daerah, agar permasalahan Uang Makan PNS bisa terselesaikan secara terang benderang.
Demikianlah yang bisa saya sampaikan sebagai sumbangan pemikiran, dan lebih kurangnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, jika ada hal-hal yang kurang sesuai atau ada kesalahan persepsi.
di tempat kami,, tak ada uang lauk pauk,, tak ada uang kesra, yg ada hanya gaji pokok + tunjangan umum(180rb)…. Jadi klu masuk waktu istrahat ya minum air putih saja…. kasian..kasian…. tp jauh disana sesama PNS tapi statusnya PUSAT,, Makmur mreka,, ada uang makan, uang kesra,blum tambahan2n lain….
pemerintah emang menganaktirikan pegawainya antara pusat dan daerah,,,
Pegawai Pusat itu fungsinya hanya mengontrol jalan nya pemerintahan di daerah sedangkan pegawai daerah itu ujung tombak pemerintah krn berhadapan langsung dgn masyarakat,, klu ada kekacauan, kemiskinan, gejolak sosial yg di sorot pertama kan cuman pemerintah daerah,, trus ada bencana alam kan pemerintah daerah,, pemerintah pusat mah cuman nunggu kabar aja dr hasil kerja pemerintah daerah
tp dalam sistem penggajian Pusat lebih banyak di banding daerah…
nasib..nasib..
kasian deh loe pegawai daerah….kering sekering keringnya ampe badan ceking,, ckckckc
Siapa Suruh jadi PNS. Hahaha…….
Fakir Miskin dan Anak terlantar dipelihara oleh negara. PNS keliatane masuk juga. Tapi Pejabat Pemerintahan ternyata dipelihara oleh Pengusaha. Meskipun Gue juga PNS, Tapi sudah sadar dan mau tranformasi 100% jadi Pengusaha Supaya bisa mbantu negara kita yang miskin ini.
tapi dalam seleksi CPNS, jauh lebih gampang CPNS daerah, kan? alias bisa di atur… he he he …
Sedangkan seleksi CPNS Pusat, susahnya 1/2 mati….
Sepadan, lah…
Uang makan/lauk pauk PNS itu sudah BETUL, kan yang PNS cuma gue aja, istri dan anak2ku BUKAN PNS… Jadi lagunya ” MAKAN-MAKAN SENDIRI, CUCI BAJU SENDIRI, TIDUR PUN SENDIRI “
tau ga buat ngegaji lo smua sebulan tu berapa anggaran yg harus dikeluarkan….!!!
pada mikir woooy…
Tau,, cuman dikit buk…..
di bandingkan gaji anggota dewan per orangnya bisa mencapai 45jt/bulan…..
klu PNS rendahan kayak gw cuman 1,5 juta itupun udah potong kredit di bank,,sekolah anak,, makan anak istri sebulan,, blum lagi biaya transportasi….biaya sewa kost2an,,,,
mbak endang tidak usah sentimen sama PNS seperti itu, saya tahu mbak endang test PNS berapa kali tapi gak pernah lulus…truz anda agak2 benci sama pekerjaan PNS gitu deh…he he memang enak jd PNS kerja gak stress banyak proyek, gaji cukup,..
tuh buk,,dengerin kata PNS kere ,,,
itu buat Para PNS yg ga bener…
klo buat yg bener aku dukung ..
woooooyy para PNS…..
tau diri dong…
kamu tu digaji oleh rakyaaaaaaat…!!!!
kerja yg bener lo…
gaji udah gede jga masih pengen naik lo…!!!
rakyat kecil kerja mati matian hanya buat ngegaji lo pada oneeeng…!!!
Kagak apa2 dikritis tapi memng kayak gitu gaji di sunat,akibatnya profesionalisme kagak ada…
makanya jadi PNS,,biar ga oneeeng
bagi PNS rendahan kaya aku ni lbh baik dikembalikan ke pusat aja, lha wong era otonomi daerah gini hak2 dasar bagi pegawai (uang lauk-pauk/makan) gak pernah dikasih. alasannya klasik “pemkab/pemkot blm mampu”. belum lagi kenaikan pangkat tenaga fungsional yg sengaja dipersulit, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah tenaga struktural yg hrs sogok sana-sini dulu, belum lagi potongan gaji untuk seragam dll(aneh ya)
singkat kata tingkah raja2 kecil (Walikota/Bupati) terhadap hak dasar PNS makin menjadi-jadi..
tolooong… lepaskan kami dari cengkeraman raja2 kecil bertingkah..
Wah ketinggalan malah kami belum mendapatkan uang makan sampai saat ini menjadi PNS kab Sukabumi
kamana ae’ atuh nenx ,,,
kalau ada rapat koordinasi pembangunan yang dihadiri oleh PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Samosir. Apakah uang makan rapat dapat dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah??????
kalau ada rapat koordinasi pembangunan yang dihadiri oleh PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Samosir dapat dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah??????
Mohon para honorer GURU diadakan juga seleksi khusus antar mereka, jangan cuma lantaran masa kerja aja, lalu melenggang jadi PNS,,yang sudah 5 tahun ngajar juga adakan seleksi antar mereka kayak seleksi2 PNS yg lain,(tes sesama mereka) sebelum langsung jadi PNS. atau hapus aja aturan pengangkatan tenaga honor yg bekerja terhitung mulai januari 2005 tersebut..mereka juga bisa honor karena unsur famili dsb.sementara kualitas masih dipertanyakan..
Makanya pemerintah jangan hanya memperhatikan Guru dan guru, lantaran punya PGRI, massanya banyak, punya potensi politis..sehingga jumlah guru melimpah, datang dan ngajar beberapa jam, lalu nyante di kantin..semua orang pada penegn jadi guru krn banyak tunjangannya,kuliahnyapun ringan…lowongan selalu terbuka,,cuma tinggal menghonor beberapa tahun,,pedekate sama kepsek, lalu masuk database tanpa tes dan seleksi,,,eeee…sbentar jg jadi PEGAwai negeri sipil (PNS)..makanya mutu guru sekarang perlu dipertanyakan, cuma ngajar disekolah beberapa jam karena jumlah guru banyak, 10 lokal kadang gurunya ada 25 orang, ketika masuk yg 10 lalu yg 15 org lagi kemana,,,ngapain lho…!!
itu resiko jadi pns daerah……drpd kerja di pabrik bgm?klo di pabrik ga bs ijin kerja….ga bs jemput anak sekolah, ga bs ijin nyumbang hajatan, ga bs pulang cepat……….beda ama pns….kerja ga kerja dibyr..leyeh leyeh dibayar..nah enak kan jd pns..klo kurang uange jgn korupsi tp inovatif cari samben laen yg halal……….pilih mana jd pnsa atau kerja di pabrik????klo ga betah ga tahan jd pnbs ya keluar aja jd pns..pindah ke Migas, BUMN, dll..tp skill kemampuan anda bs ga
wah klo omongin gaji pns ga bakal cukup deh……..klo pengen gaji yug mencukupi ya kerja di migas, BUMN, batubara….jelas bgt..dlm setahun bs dirikan rumah tanpa gadaikan SK PNS ke BRI, BPD……nah resiko jd pns gtu..klo mau dpt tambahan ya cari samben usaha…yg penting tdk berhubungan dgn kerjaan kantor……nah solusinya mudah kan?apa jd tukang ojek mlm?ato buka wedang hik mlm hr?kan ada tambahan melebihi uang pauk kan?gtu aja repot..jadilah PNS yang kreatif…….inovatif
lieur
saya juga denger bahwa ada penambahan hari kerja dari 22 hari menjadi 26 hari, peratuan dari mana? peraturan nomor berapa?
Benar, sesuai PMK No. 110/PMK.05/2010 yg ditandatangani 7 Juni 2010
pasal 2 ayat (1): Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
dengar-dengar ni pak dah ada penambahan hari kerja a dari 22 hari menjadi 26 hari pa benar tu info jika benar kapan realisasi nya? al nya biar dapat di buat terus klu benar kalau tidak tolong di kirim balasannya ke alamat ini a trim’s tas bantuannya
Para pejabat yg kerjanya rapat diruang ac dan dikasih buanyak pasilitas, mobil mewah, rumah mewah tunjangan ini itu, sementara pns daerah cuma dikasih motor butut panas2an kerja banting tulang ke pedalaman adil ga tuh semoga mereka diazab …
Iya nih ko dibeda2, Pns daerah juga punya perut, punya keluarga makanya tdk heran banyak pns daerah miskin dan tapi kaya hutang ke BPD pns daerah tak ubahnya seperti kerja rodi jaman Voc gaji 1,5 jaman sekarang cukup buat apa, kalah sama pengemis kampret
uang lauk pauk PNSd di daerah menjadi polemik, ada yang menerima dan ada pula yang tidak. di mana letak perbedaan antara PNS Pusat dan PNSd yang dulunya bersumber dari Pusat. apakah pemerintah memang membiarkan perbedaan ini terjadi agar kami di daerah tetap menjadi tidak sejahtera atau pemerintah sudah buta di sini terjadi kesenjangan sosial antara PNSP dan PNSd dan inilah yang menimbulkan budaya malas dan tidak dapat berkreasi di bidangnya.harapan kami untuk pemerintah pusat agar tetap memperhatikan kami PNSd yg dulunya PNSP trima kasih dari kami PNSd Kota Kendari
DAN JUGA KAMI PEGAWAI DAERAH, KAPAN KAMI BISA DAPAT UANG RENUMASI…YANG DAPAT CUMA PEGAWAI DEPARTEMEN TERTENTU…..DAN SELALU ADA PERBEDAAN ANTARA PNS DAERAH DAN PNS PUSAT.
GIMANA NASIB KAMI PEGAWAI DAERAH YANG SAMPAI SEKARANG BELUM MERASAKAN UANG LAUK PAUK, SEMENTARA PEGAWAI PUSAT DAPAT BAHKAN SUDAH ADA KENAIKAN..APALAGI SEPERTI KAMI PEGAWAI GOLONGAN RENDAH……MINIM TAK DAPAT TUNJANGAN APA2……TRIMA KASIH.
SAYA BINGUNG DENGAN PEMISAHAN PEGAWAI PUSAT DAN PEGAWAI DAERAH…
INI TERKESAN 2 KELOMPOK INI BERBEDA,,,APALAGI ADA PERLAKUAN YANG BERBEDA…
BAYANGKAN KAMI PEGAWAI PUSAT TIDAK DIALOKASIKAN UANG MEGANG,, SEMENTARA PEGAWAI PEMDA GOL 2 AJA DAPAT 450.000,-
APA PEGAWAI PUSAT DI DAERAH CUKUP MELIHAT-LIHAT MEREKA BELI DAGING???
BELUM LAGI PERSOALAN TPK DAERAH DAPET BANYAK,, SEMENTARA KAMI HANYA DAPAT UANG MAKAN YANG JUMLAHNYA 3 BULAN TERIMA SAMAM DENGAN TPK PEGAWAI PEMDA 1 BULAN TERIMA….
MIRIS RASANYA SEBAGAI PEGAWAI PUSAT YANG DITEMPATKAN DIDAERAH… MOHON PERHATIAN BAPAK IBU YANG BERWENANGGGG,, KM JUGA MANUSIA
TRM KASHHHH
di pemda kab sukabumi ada semacam uang makan besarannya kira2 3000/hari dipotong pajak 15%… bayangin aja cukup bwt apa ya….kacian deh gue
kapan juga bisa dapet 40000/hari
Setuju sama mas Budhi..,semoga nasib kita tenaga analis kesehatan lebih dperhatikan lagi oleh pemerintah. Amin.
bener banget jangan guru terus donk, pekerjaan di bidang kesehatan banyak resikonya, apalagi sebagai analis kesehatan seriap hari kita kontak dengan sampel infeksius, dimana diri kamipun rentan terkena inos, tolong perhatikan nasib kami
BETUL APA YANG DIKATAKAN IBU SITIBONDO,SAYA JUGA MERASAKAN,MALAH LEBIH PARAH SAYA UDAH 6 BULAN TIDAK DIBAYAR,ALASANNYA KEUANGAN DAERAH TIDAK MENCUKUPI,KITA TAHU ACEH UDAH DAPAT OTONOMI KHUSUS,KEMANAAAAAAAAA UANG TERSEBUT DIBAWA,APAKAH TIKUS BERDASI UDAH MEMAKAN UANG KAMI,GOLONGAN KECIL,TOLONGLAH PAK SBY YANG SAYA HORMATI,KARENA JUGA SAYA TERMASUK PENDUKUNG FANATIK WAKTU PEMILIHAN PRESIDEN
KENAPA KAMI YG DIRUMAH SAKIT REHABILITASI MEDIK PEUREULAK PEMDA ACEH TIMUR,KHUSUSNYA KOTA PEURELAK TIDK MENERIMANYA. MOHON PERHATIAN DARI PAK PRESIDEN SBY YANG TERHORMAT.
NOTE:KAMI MENERIMANYA Rp.2000/HARI, ITUPUN 3 BULAN SEKALI DIPOTONG PAJAK,HANCUR HIDUP
kami PNS daerah Se- Luwu Raya tdk pernah mendapatkan uang makan sepeserpun sejak pertama kali diterbetkan SE tersebut… Nasiiiiibb ya nasib… tdk pernah terima uang makan tersebut…
apakah PNS Pemprov/ Pemkab / Pemkot sdh di luar tanggung jawab pemerintah pusat? knp kbijakan dr pusat cenderung tdk tegas…??
kami menuntut keadilan bagi PNS Daerah.
ULP-yaaaah ULP hanya sebatas pengobat telinga bagi PNS Daerah. kenapa? sejak berlakunya PP mengenai ULP bagi PNS, kami di daerah tidak pernah menerima uang tersebut dengan alasan Keuangan daerah tidak mampu untuk pembayaran ULP.
saya minta tolong kepada Bapak yang di atas. tolong kami yang di bawah agar diperhatikan, jangan hanya tenaga kami yang diperess tapi perhatikan juga Hal-Hak kami, dan apakah ada peraturan atau SK tentang ULP bagi PNS Daerah yang biasa di download?
ADA TIDAK PERATURAN/SK TENTANG ULP YG BISA DI DOWNLOAD? MOHON INFONYA, TRIMS..
Duit lagi,,,,duit lagi,,,,dah pada makan belum ???
Uang makan 15rb sehari padahal udah gede,bayangin aja,15rb itu kan buat makan siang..gw aja makan siang 9rb dah komplit pake teh manis..sisanya bli rokok..klo nanti 20rb sisanya bisa bawa pulang dong?klo berpikiran seperti itu,uang makan ampe 100rb perhari juga bakalan kurang trus…
uang makan yg mana sejak SE menkeu muncul hingga skrg tempatku ga pernah dpt, mau makan pake apa uangnya aja ga keluar2, aduh kacian deh kurus bgt PNS Daerah
Hehehe….sama ya….uang makan apaan tuch…apalagi yang lainya…
kami atas nama PNS dilingkungan TNI memberitahukan kepada bapak-bapak yg ada di DPR dan Mentri belum ada kenaikan masih tetap sebesar Rp.15.000,-/hari sampai sekarang. Jadi kapan mau naiknya, kami sangat menunggu
Kapan dong kenaikan uang makan kami terima, soalnya sampai bulan ini uang makan kami belum naik masih Rp. 15.000,-/hari.
makanya namanya jgn PRAS jd berPrasangka trs tu.
PNS uang makan kok cm hari kerja aja ,emang klo libur ga makan ya?pdhl kerjanya sm berat,plg sore tiap hari,klo sakit gak dibayar alias dipotong,,apa bedanya dg kerja swasta?
Bulan depan kayaknya udah naik tuuh! permenkeu nya dah keluar tinggal tunggu SE dirjen anggaran.
tahun ini kok g jelas gitu y…. uang makan g jelas Se_na, gaji 13 apa lagi… hiks..hiks….hiks…
mengapa dalam melayani rakyat Indonesia ada istilah PNS pusat dan pemda?
TERSERAH PEMERINTAH KAPAN MAU CAIR UANG MAKAN EMANG PNS ANAK TIRI
Mana buktinya sampe detik ini uang makan masih segitu-gitu aja sih jadi sebenarnya uang makan itu jadi dinaikan atau tidak sih ………? kalau memang tidak tolong jangan digembar-gemborkan lagi deh ………. ! bikin prasangka jelek aja
ojo mung digaglak duite wong cilek ,,,,,,,,,,,
aduh2…. kok ada ya pns omonganya kaya’ kamu bram. omonganya ngawur, pake jelek-jelekan polisi segala.. pdhl nasib kamu juga sama kok. Jangan2 ini efek samping kamu kelaparan karna ndak dapet uang gaji yg cukup buat makan kali ya…..???
Uang makan?……Remunerasi?…….kami PNS daerah selalu di anak tirikan dan jadi korban.
OOOOO … Bram Ferdinan ternyata pns, kok ngomongnya bisa ngawur gitu sih, instropeksilah dikau, nasibnya juga sama kok …. !!!!!
minggu pertama bulan juni…
kayanya negara dah keabisan anggaran buat bayar uang makan, soalnya dipakai trs buat bikin pokja2 di dpr
Weleh-weleh saya sih gak under estimate sama pns, saran saya rasionalisasi berlakukan dulu baru ada remunerasi, uang makan dan lain-lain tunjangan sehingga mereka bisa sejahtera. tapi kalo kondisi sekarang dimana banyak pns kerjaannya cuman baca koran dan kelayapan saat jam kerja, kayaknya NO WAY. Jangan hamburkan pajak untuk belanja pegawai, lebih baik untuk pembangunan fisik dan mental yang sekarang terabaikan. tks pns
Pak Menteri Keuangan yang baru, kapan kenaikan uang makan PNS akan diberikan. Kini sudah berjalan setengah tahun, akan tetapi kenaikan 5000 rupiah belum dikasihkan. kemana ya larinya uang tersebut……?
Mudah2an utk tahun depan kesejahteraan PNS tenaga kesehatan umumx dan tnaga laboratorium khususnya lebih diutamakan. Biar sebanding dengan beban dan resiko kerjanya. Termasuk uang makannya,jgn ada beda antara pusat dan daerah.Kami sm2 abdi masyarakat,jgn dibedakan. Hiks..Hiks..
Mohon ada tunjangan khusus bagi PNS Tnaga kesehatan,tmasuk tnaga laboratorium klinik.Pekerjaan kami sangat beresiko tertular penyakit menular berbahaya spt: HIV AIDS, Hepatitis,TBC, flu burung,dll. Kami sangat mengharapkan adanya perubahan menuju kesejahteraan bagi PNS tenaga kesehatan.
PNS tenaga kesehatan pd umumnya dan tnaga laboratorium khususnya,tolong lebih ditingkatkan lg kesejahteraanx krn pkerjaan kami sdh sangat beresiko besar terinfeksi penyakit menular.Skalian utk uang makan,jangan ada diskriminasi antara PNS Pusat dan daerah.Pekerjaan sama,tanggungjawab sama.Jd..Kenapa soal uang makan harus dibedakan?? Mohon perhatiannya ya Pak .. Bu…
SEBAIKNYA UANG MAKAN PNS DIMASUKAN DALAM KOMPONEN GAJI AJA. MUDAH-MUDAHA KENAIKAN UANG MAKAN PNS DARI 15000 KE 20000 CEPAT TEREALISASI
Betul…..Daerah Korupsi Sangat kental….
mungkin mo di bayar dg uang jepang…yen ( yen sido )
iya kalo ada trus di rapel…kalo ga ada…ya nasiib….hehehhehe
Kalau perlu rapel sepuluh bulan, buat
sangu mudik?????????????????????
biarin, rapel aja ampe september biar buat beli ketupat lebaran,ga papa lah
tenaga kesehatan khususnya perawat yang didaerah mohon diperhatikan ya pak/bu,,,, jangan hanya guru terus yang diperhatikan……..
kenapa yang selalu diperhatikan hanya pns pusat terussssssssssssss????
perhatikan juga pns daerah…. gak ada kesra,,,gak ada uang lauk pauk,,,,,
mohon kebijaksanaan pemerintah donk,,,
Nasib guru mengenaskan : sertifiasi setengah hati,uang makan tdk dapat,tambahan penghasilan se bln 100rb aja di hapus krn ada tambahan tujangan fungsional 250rb/bln…..pdhl SBY dlm iklanya merasa senang guru skrg sdh sejahtera…..politik koq dimana mana….msh di politisir lagi.
Ya …. itu di Kab. Klaten ya?
indonesia banget ya, pagu udah SE Menkeu udah tapi sampai Menkeunya mundur kok masih diundur-undur kalo gini namanya apa ya “bersama kita …….
tidak jelas keputusan tentang uang makan pns seharusnya kenaikan tersebut sudah dibagikan kalo perlu rapel 20 tahun yang akan datang……
Kapan bos uang makan dicairkan ………………………. ULP Mil sudah dibagi kenapa Uang makan pns kok belum dibagi, ada apa gerangan…?kita kan sama sama Pegawai negerinya.?
intinya se secepatnya aja drealisasikan pak?ibu,,,,,,,,,,,,!
he….
Alhamdulillah…………………….
tapi massssssssss, kami di kabupaten Muara Enim sampai saat ini belum terima uang makan Januari-April 2010, bisa-bisa anak2 kami kena penyakit busung lapar. kapan doank……?
ABANG DIMUARA ENIM ,KAMI DIBALI AJA BELUM DAPAT KHUSUSNYA GIANYAR YANG KATANYA KOTA SENI YG KAYA,KITA PUNYA BUPATI BILANG NDAK ADA ANGGARANLAHHHHH,YG ADA HANYA MUTASI PEJABAT,JUSTRU SEKARANG DAERAH LEBIH TERANG TERANGAN KKN NYA ,YG PENTING MASUK TEAM SUKSES PASTI JADI PEJABAAAAAAAAAAAAAAAAATTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTTT
Kpan keluar surat edaran kenaikan uang makan pns yang 5000 rupiah, pada hal yang dapatkan hanya pegawai pusat sedang daerah tergantung dari pemdanya. kenapa hanya 5000 lama banget ditunggu sudah hampir juni.apa memang rumit
ga adil pemda lain dapat wang makan sementara pemda lain nggak..padahal sama2 kerjanya sama2 pulang sore menkeu adil dong ambil alih smua dianggarkan pusat soalnya pemda alasannya dana terbatas trus sampe kapan ada dana????
sebenarnya gak pake uang makan juga udah pada makan kan?
contohnya makan gaji buta….
wakakakakk….
apa alasannya dan dasar hukum kok uang makan pns dipisah dari gaji, uang makan kok dipotong, bagaimana bisa meningkatkan kesejahtraan ?????
sabaar………….. kumpulin aja buat lebaran lumayan buat beli danging heeee…..
ngutang ajah dulu diwarung, kalo duitnya belom cair… 😀
iya kenapa sih sampai detik ini uang makan PNS belum juga keluar. Ada apa gerangan? Apa yang yang menjadi ganjalan?
dari kemaren beritanya melulu…………..kapan caiiiirrrrrrrnnnnnyyyyyyaaaaa
kami dari guru-guru depag di daerah merasa tidak adil,teman-teman pada mendapatkan tambahan remunerasi kami hanya penonton,
bro pak Setagu77 mau tanya utk PNS yg maksimal usia 35 thn apa aja yahk, tolong dikabari…krn usia kami kan 27,4 thn…
silahken di share info2nya klo ada yahkk
sipp..
oke bro aguss..see u on Republik Indonesia tommorow
semoga saja menteri keuangan mendengar keluhan dari semua pns bukan hanya dari lingkup departemennya saja……..
perawat di yang kerja di rumah sakit tidak mendapatkan remunerasi, sedangkan bebean kerja dan resikonya sangat berat, bayangkan, resiko tertular penyakit sangat besar seperti HIV-AIDS, TBC, Hepatitis, Flu-Burung dll, sementara pegawai pajak bisa dapat remunerasi sampai puluhan juta rupiah, lucu buanget ya negeri ini………
lucu buanget ya, gaji pns itu beda2 ada pusat ada daerah, sementara kinerja yang dituntut, daerah dan pusat harus sama……… ngak adil tahu
lappppppppppppeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeerrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrr
lapppeeerrr? tinggal makan rumput kok bingung….
ach..yang bener…knapa kesejahteraan PNS lebih buruk di banding TKW..dan knpa para mereka terkadang lebih memilih menjadi TKW karena……………..gaji nya ga cukup untuk biaya sekolah anak mereka…
betullllllllll….apa kita nyambi tki aja yuh…xixixixixiixi
KEBIJAKAN 1/2 HATI, MANA MUNGKIN PEMDA MENGANGGARKAN UANG MAKAN, KALO JATAH DANA DAU YANG DIKIRIM PUSAT MINIM TERUSSSS, EMANGNYA UANG NEGARA INI PUNYA PEMERINTAH PUSAT DOANG… KITA YG NGURUSUN SEKOLAHAN, PUSKESMAS, KTP, ORANG MISKIN, NAH PUSAT YG ENAK-ENAKAN….NGGAK ADIL…. DASAR PEMERINTAHAN KACAU, GAYUS YG SUDAH REMUNERASI MASIH KORUP SAMPE 100 M, NAH PNS PEMDA UNTUK UANG MAKAN YG SAH AJA GAK BISA DIDAPETIN, NASIB JADI ABDI DI NEGARA YG KUSUT….. YG PIMPINANNYA CUMA MIKIRIN PERUTNYA SENDIRI, NYESEL GW MILIH SBY, NYESEL BERAT….
KALO PEMERINTAH PUSAT GAK MIKIRIN KITA YG DI DAERAH, KITA DEMO AJA DENGAN; MALAS KERJA, KORUP, APATIS N BOIKOT PEMILU, KARENA NGAK ADA GUNANYA KITA DUKUNG PEMIMPIN KITA YANG SUDAH MATI RASA….
khabarnya SE uang makan sudah keluar, kenapa masih ditangguhkan oleh dirjen, ada apa sebenarnya
Mau tanya tentang uang makan PNS pak. Kapan kira-kira surat edaran dikeluarkan?Apa ketika dulu ada kenaikan dari Rp.10.000; menjadi Rp.15.000; keluarnya SE juga lama, mengingat sekarang sudah bulan mei?terima kasih atas indormasinya.
tergantung Dirjen Perbendaharaan… 🙂
betulbetulbetul
KAPAN NE BS DICAIKRAN UANG MAKAN NA!!! LAPARRRRRRRRRRRRRRRR BOSSSSSSSSSSSSSSSS…………!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!