Berdasarkan KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR : 910/Kep.1274–Admbang/2009 TENTANG STANDAR BIAYA BELANJA DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010, PNS di Pemprov Jabar memperoleh TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN KOMPENSASI UANG MAKAN yang jumlahnya bervariasi. Ada perbedaan tunjangan bagi pejabat struktural dan fungsional maupun yang tidak menjabat. Selain itu ada kompenasi uang makan bagi PNS dan tenaga honorer sebesar Rp 350.000/bulan. Tenaga honorer sendiri mendapat tunjangan sebesar Rp 1.000.000.
Keputusan Gubernur ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bekerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, kemampuan keuangan daerah dan atas pertimbangan obyektif lainnya.
Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Kompensasi Uang Makan untuk Pejabat Struktural, Fungsional serta Pelaksana diputuskan sebagai berikut :
No | No Jabatan/Golongan Biaya | Besaran (Rp) |
1 | Pejabat Struktural | |
a. Eselon I B | 40.000.000 | |
b. Eselon II A (Asisten Sekretaris Daerah) | 30.000.000 | |
c. Eselon II A ( Kepala OPD) | 27.500.000 | |
d. Eselon II A (Staf Ahli ) | 25.000.000 | |
e. Eselon II B | 22.500.000 | |
f. Eselon III A | 11.000.000 | |
g. Eselon III B | 9.000.000 | |
h. Eselon IV A | 7.000.000 | |
2 | Pejabat Fungsional yang Melaksanakan Tugas Tertentu | |
Tertinggi | 5.000.000 | |
Terendah | 1.750.000 | |
3 | Pejabat Fungsional Angka Kredit | |
Tertinggi | 5.000.000 | |
Terendah | 1.750.000 | |
4 | Tunjangan Pelaksana | |
Pegawai Negeri Sipil (PNS) | ||
a. Golongan IV | 2.750.000 | |
b. Golongan III | 2.250.000 | |
c. Golongan II | 1.500.000 | |
d. Golongan I | 1.250.000 | |
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) | ||
a. Golongan III | 1.800.000 | |
b. Golongan II | 1.200.000 | |
c. Golongan I | 1.000.000 | |
5 | Tenaga Honorer yang sudah masuk database BKN dan tenaga honorer yang mempunyai ijin prinsip Gubernur Jawa Barat pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat | 1.000.000 |
6 | Kompensasi uang makan bagi PNS dan Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat | 350.000 |
Discussion about this post