Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Gaji dan Tunjangan PNS

Tunjangan Risiko PNS

21/03/2011
Reading Time: 5 mins read
20

Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di K/L sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

Besaran tunjangan resiko diberikan berdasar sistem penilaian yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing- masing unsur penilaian.

1. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Permasyarakatan

Dasar Hukum: Perpres No 88 Tahun 2006
Unsur Penilaian:
a. Tingkat hubungan dengan warga binaan pemasyarakatan atau barang sitaan dan rampasan negara;
b. Keterampilan petugas pemasyarakatan;
c. Lama bekerja

Tabel Tunjangan Risiko:

No Tingkat Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Nilai Besar Tunjangan
1 Tingkat I 700-800 600.000
2 Tingkat II 500-699 450.000
3 Tingkat III 300-499 350.000
4 Tingkat IV 200-299 200.000


2. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Search And Rescue Nasional (Basarnas)
Dasar Hukum : Peraturan Presiden Republik Indonesia No : 23 Tahun 2007
Unsur Penilaian:
a. Faktor risiko bahaya penyelenggaraan SAR;
b. Faktor masa kerja.

Tabel Tunjangan Risiko:

No Tingkat Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Nilai Besar Tunjangan
1 Tingkat I 900-1000 1.000.000
2 Tingkat II 800-899 900.000
3 Tingkat III 700-799 800.000
4 Tingkat IV 600-699 700.000
5 Tingkat V 500-599 500.000
6 Tingkat VI 400-499 400.000

3. Tunjangan Pengamanan Persandian
Dasar Hukum: Peraturan Presiden Republik Indonesia No : 79 Tahun 2008
Unsur penilaian:
a. Tanggung jawab menjaga rahasia;
b. Tingkat Kualifikasi Sandi;
c. Lamanya bertugas di persandian.

Tabel TPP:

No TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN Nilai Besar Tunjangan
1 Tingkat I 910-1000 1.500.000
2 Tingkat II 830-909 1.300.000
3 Tingkat III 750-829 1.200.000
4 Tingkat IV 675-749 900.000
5 Tingkat V 600-674 700.000
6 Tingkat VI 530-599 500.000
7 Tingkat VII 460-529 300.000

4. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan BPTN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
Dasar Hukum: Peraturan Presiden Republik Indonesia No.  48  Tahun  2005
Unsur Penilaian:
a.Potensi risiko bahaya radiasi;
b.Tingkat keahlian atau keterampilan;
c.Tanggung jawab manajemen pengawasan tenaga nuklir.

Tabel Tunjangan Bahaya Radiasi:

No Tingkat Bahaya Radiasi Besar Tunjangan
1 Bahaya Radiasi Tingkat I 900- 1.150.000
2 Bahaya Radiasi Tingkat II 800-899 950.000
3 Bahaya Radiasi Tingkat III 700-799 750.000
4 Bahaya Radiasi Tingkat IV 600-699 425.000
5 Bahaya Radiasi Tingkat V 500-599 300.000
6 Bahaya Radiasi Tingkat VI 400-499 225.000
7 Bahaya Radiasi Tingkat VII 300-399 150.000

5. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi
Dasar Hukum: Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 48 Tahun 1995
Diberikan kepada:
a.dokter spesialis radiologi;
b.radiografer/penata rontgen;
c.ahli fisika medik;
d.perawat radiologi;
e.tenaga kamar gelap radiologi;
f.tenaga administrasi radiologi;
g.tenaga teknisi radiologi.
Sebagai catatan pekerja radiasi sebagaimana dimaksud di atas, tidak berhak mendapatkan lebih dari satu tunjangan, dan kepadanya diwajibkan untuk memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya.

Tabel Tunjangan Bahaya Radiasi:

No Tingkat Bahaya Radiasi Nilai Besar Tunjangan
1 Bahaya Radiasi Tingkat I 720- 450.000
2 Bahaya Radiasi Tingkat II 480 -719 300.000
3 Bahaya Radiasi Tingkat III 320 – 479 200.000
4 Bahaya Radiasi Tingkat IV 160 -319 100.000

6. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Dasar Hukum: Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 Tahun 2005

Dasar penilaian:
a. Kontak fisik dengan arsip statis;
b.Tanggung jawab pelaksanaan pengelolaan arsip statis;
c. Lama bekerja di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Tabel Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis

No Tingkat Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Nilai Besar Tunjangan
1 Tingkat I 899-1000 700.000
2 Tingkat II 788-898 600.000
3 Tingkat III 677-787 500.000
4 Tingkat IV 566-676 400.000
5 Tingkat V 455-565 300.000
6 Tingkat VI 345-454 200.000
7 Tingkat VII 284-344 100.000

 

SendShareTweetShare

Comments 20

  1. I nyoman halus sujaya says:
    8 years ago

    Kenapa kami yg dari pemadam kebakaran & penanggulan bencana daerah kota Denpasar tidak mendapatkan tunjangan resiko ?

    Reply
  2. JABRIK says:
    13 years ago

    AMPUN DAH! DAH PADA DPET REMUN TPI MSIH JG KURANG!! MBO YA BRSYUKUR! KITA NIH PNS DARI INSTANSI YG BLUM DPET REMUN AJA BRSYUKUR CUMA DPET NAIK GAJI 10%!

    Reply
  3. RUTAN KLAS 1 PALEMBANG says:
    13 years ago

    Apakah bapak mau seandai kontak langsung dengan wargabinaan yg sedang bentrok, kami punya keluarga dirumah pak. Kami diStaf keamanan khususnya diregu jaga merupakan ujung tombak diUPT kami. jgn merasa kami lebih perlu, kami lebih pantas, kami lebih berisiko. kita masih satu bendera pak (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)

    Reply
  4. RUTAN KLAS 1 PALEMBANG says:
    13 years ago

    Bukannya kami tidak bersyukur tinjau kelapangan BRO, oke….!

    Reply
  5. imigrasi juga says:
    13 years ago

    ga bersyukur…

    Reply
  6. imigrasi says:
    13 years ago

    dari kenyataan yg ada di lapangan, jika pns gol 2 diberikan lagi tunjangan resiko smentara mereka sudah mndapatkan gaji pokok yg dipotong pjak tidak sebesar pajak gol 3 ditambah lagi remunerasi+tunjangan pas+uang lauk pauk apakah tidak menjadi pendapatan gol 2 lbh besar dr gol 3?lalu untuk apa kami bekerja keras memeras otak dan tenaga dari pagi sampai sore di kantor jika kami gol 3 tidak dihargai drpd gol 2?apakah hal yg seperti ini nantinya tidak akan menimbulkan terjadinya kesenjangan sosial, atau bhkan tindak korupsi, tolonglah berpikir secara objektif, walau kami bekerja di depan komputer bukan berarti kerjaannya ringan pak, bahkaan lebih beresiko krn brtanggung jwb akan semua upt2, yg kl salah sedikit saja maka turun sanksi/peringatan dr atasan trtinggi langsung, bukannya kmi ini cuma santai2 saja sambil ngopi/merokok, tanggung jwb kami besar, apalagi dlm menysun laporan keuangan, laporan pertanggungjwaban, jika pekerjaan kami kami serahkan kepada anda2 yg di upt2 blm tentu anda mau lembur brhari2 memeras otak, tlong objektif y, karena kami jajaran pns imigrasi, haki, dll merasa kecewa juga karena dihapuskannya pnbp, pdhl pnbp inilah sumber pndapatan kementerian ini tapi kami tetap bersyukur krn telah diganti dengan remunerasi, jika aada kebijakan untuk mengembalikan lagi tunjangan resiko kmenkumham maka kami harap kerja keras kami sbg penghasil pendapatan terbesar untuk departemen ini dihargai antara lain dengan memunculkan kembali juga PNBP.

    Reply
  7. ricardo says:
    14 years ago

    KEMBALIKAN…..TUNJANGAN RESIKO……….so yang kita jaga every day only the prisoner so….yang tugasnya ngurusin kertas e//eeee malah sama gajinya nanti dengan kami petugas penjaga WBP so……pleas pa menteri…..kemblikan……. 😳

    Reply
  8. crypto boy says:
    14 years ago

    sabar
    bagi yg sdh mendapatkan selamat
    di kota surakarta bin solo
    sampai sekarang tunj no 3 blm ada kejelasan perpres gak dipake mungkin

    pejabat daerah kan banyak wewenang sekarang

    Reply
  9. Pingback: Tunjangan PNS | Remunerasi PNS
  10. budi says:
    14 years ago

    yang namanya bekerja pasti ada resiko baik itu sifatnya ringan atau berat yang jelas akan mengacam jiwa seseorang.dengan adanya Perpres no88 th 2006 sebagai dasar hukum akhirnya timbul kesan tidak adil, mbok yo.oo kalau bikin peraturan itu jangan pilih kasih gitu lhoo…bro

    Reply
  11. agus pas says:
    14 years ago

    semua harus adil,,,

    Reply
  12. MAHMUID YUNUS says:
    14 years ago

    perbaikan gaji PNS sudah selayaknya diperhatikan, mereka sudah terlalu lama hidup pas-pasan, tapi dengan perbaikan gaji ini, tinggal pengawasan dan tindakan tegas yang tidak memperhatikan aturan perundang-undangan, cuma yang disangsikan adakah dananya untuk menggaji PNS tersebut ?

    Reply
  13. Nuri says:
    14 years ago

    Tunjangan resiko pemasyarakatan di cabut seiring dg turunnya remunerasi yang besarnya sedikit diatas tunjangan resiko, bagi kami remunerasi yg digembar gemborkan bakal naik 10 kali kipat adalah tdk bnyk berpengaruh thd penghasilan krn nyatanya hanya nambah beberapa ratus saja, alhamduliliah disyukuri saja walau sedikit

    Reply
  14. Eka says:
    14 years ago

    Tunjangannya untuk bayar premi asuransi jiwa di bumi putera ga cukup.
    Tapi wajib disyukuri karena banyak rakyat yang tidak bisa makan…

    Reply
  15. rahe says:
    14 years ago

    Berapapun Yg diberi pemerintah yah hrs disyukurin… soal brapapun gaji pada dasarnya kembali ke individu masing2…. intinya, semakin kita mensyukuri nikmat yg diberikan, maka niscaya Allah SWT akan menambahnya. yang datangnya Merupakan Rahasia-Nya… jadi, jgn hnya berharap gaji dan tunjangan yg besar, krn brapapun besarnya, kalo g ada syukurnya, maka akan slalu aja kurang… ok ????

    Reply
    • budi says:
      14 years ago

      ya ya ya…om emengya gaji om berapa sih…. jangan egois cara berpikirnya rejeki kalau dibagi merata khan sama – sama nikmatnya ghitu lho oooom……

      Reply
  16. hadi says:
    14 years ago

    lihat tabel untuk PEMASYARAKATAN… ga sampe 1 juta.. tp wajib menghadapi para napi dan tahanan dengan sejuta pikiran untuk membebaskan diri dari jeruji besi

    Reply
  17. Saya Presiden says:
    14 years ago

    yang comment Jangan protes, namanya juga Tunjangan Resiko PNS ya Resiko kalau jumlahnya kecil. ojo Protes, ojo nesu, ojo ndumel.namanya resiko

    Reply
    • wiwin suryana says:
      14 years ago

      pak presiden yth. maaf nich kalau bisa sih pak tunjangan remunerasi daapat tunjangan risiko jangan dihapus dong pak.nah kalau remunerasi dan tunjangan resiko + tunjangan pas.itu sih bukannya bersukur lagi pak malahan ditambahan kalimat sukur alhamdulillah…..

      Reply
  18. Pingback: Tabel Tunjangan PNS « Remunerasi PNS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"