• Home
Wednesday, September 27, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Gaji dan Tunjangan PNS

Tunjangan Risiko PNS

21/03/2011
in Gaji dan Tunjangan PNS
16.6k
VIEWS

Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di K/L sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

Besaran tunjangan resiko diberikan berdasar sistem penilaian yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing- masing unsur penilaian.

1. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Permasyarakatan

Dasar Hukum: Perpres No 88 Tahun 2006
Unsur Penilaian:
a. Tingkat hubungan dengan warga binaan pemasyarakatan atau barang sitaan dan rampasan negara;
b. Keterampilan petugas pemasyarakatan;
c. Lama bekerja

Tabel Tunjangan Risiko:

No Tingkat Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Nilai Besar Tunjangan
1 Tingkat I 700-800 600.000
2 Tingkat II 500-699 450.000
3 Tingkat III 300-499 350.000
4 Tingkat IV 200-299 200.000


2. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Search And Rescue Nasional (Basarnas)
Dasar Hukum : Peraturan Presiden Republik Indonesia No : 23 Tahun 2007
Unsur Penilaian:
a. Faktor risiko bahaya penyelenggaraan SAR;
b. Faktor masa kerja.

Tabel Tunjangan Risiko:

No Tingkat Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Nilai Besar Tunjangan
1 Tingkat I 900-1000 1.000.000
2 Tingkat II 800-899 900.000
3 Tingkat III 700-799 800.000
4 Tingkat IV 600-699 700.000
5 Tingkat V 500-599 500.000
6 Tingkat VI 400-499 400.000

3. Tunjangan Pengamanan Persandian
Dasar Hukum: Peraturan Presiden Republik Indonesia No : 79 Tahun 2008
Unsur penilaian:
a. Tanggung jawab menjaga rahasia;
b. Tingkat Kualifikasi Sandi;
c. Lamanya bertugas di persandian.

Tabel TPP:

No TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN Nilai Besar Tunjangan
1 Tingkat I 910-1000 1.500.000
2 Tingkat II 830-909 1.300.000
3 Tingkat III 750-829 1.200.000
4 Tingkat IV 675-749 900.000
5 Tingkat V 600-674 700.000
6 Tingkat VI 530-599 500.000
7 Tingkat VII 460-529 300.000

4. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan BPTN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
Dasar Hukum: Peraturan Presiden Republik Indonesia No.  48  Tahun  2005
Unsur Penilaian:
a.Potensi risiko bahaya radiasi;
b.Tingkat keahlian atau keterampilan;
c.Tanggung jawab manajemen pengawasan tenaga nuklir.

Tabel Tunjangan Bahaya Radiasi:

No Tingkat Bahaya Radiasi Besar Tunjangan
1 Bahaya Radiasi Tingkat I 900- 1.150.000
2 Bahaya Radiasi Tingkat II 800-899 950.000
3 Bahaya Radiasi Tingkat III 700-799 750.000
4 Bahaya Radiasi Tingkat IV 600-699 425.000
5 Bahaya Radiasi Tingkat V 500-599 300.000
6 Bahaya Radiasi Tingkat VI 400-499 225.000
7 Bahaya Radiasi Tingkat VII 300-399 150.000

5. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi
Dasar Hukum: Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 48 Tahun 1995
Diberikan kepada:
a.dokter spesialis radiologi;
b.radiografer/penata rontgen;
c.ahli fisika medik;
d.perawat radiologi;
e.tenaga kamar gelap radiologi;
f.tenaga administrasi radiologi;
g.tenaga teknisi radiologi.
Sebagai catatan pekerja radiasi sebagaimana dimaksud di atas, tidak berhak mendapatkan lebih dari satu tunjangan, dan kepadanya diwajibkan untuk memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya.

Tabel Tunjangan Bahaya Radiasi:

No Tingkat Bahaya Radiasi Nilai Besar Tunjangan
1 Bahaya Radiasi Tingkat I 720- 450.000
2 Bahaya Radiasi Tingkat II 480 -719 300.000
3 Bahaya Radiasi Tingkat III 320 – 479 200.000
4 Bahaya Radiasi Tingkat IV 160 -319 100.000

6. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Dasar Hukum: Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 Tahun 2005

Dasar penilaian:
a. Kontak fisik dengan arsip statis;
b.Tanggung jawab pelaksanaan pengelolaan arsip statis;
c. Lama bekerja di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Tabel Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis

No Tingkat Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Nilai Besar Tunjangan
1 Tingkat I 899-1000 700.000
2 Tingkat II 788-898 600.000
3 Tingkat III 677-787 500.000
4 Tingkat IV 566-676 400.000
5 Tingkat V 455-565 300.000
6 Tingkat VI 345-454 200.000
7 Tingkat VII 284-344 100.000

 

Previous Post

Tabel Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Tarakan, Kaltim

Next Post

Kenaikan Gaji PNS 2011: 15% atau 10%

BacaJuga

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Sampai saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang paling diidamkan masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari...

Simulasi Gaji PNS

Gaji PNS Lulusan SMA Profil: Lulusan SMA Golongan II a Jabatan Fungsional Umum (JFU) Masa kerja 2 Tahun Status Tidak...

PP THR dan Gaji 13 PNS 2019

PP THR dan Gaji 13 PNS 2019

Pemerintah telah menerbitkan dasar hukum pembayaran THR PNS dan Gaji 13 PNS Tahun 2019. Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP Pemprov Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In