Disamping meningkatkan kesejahteraan guru, tunjangan khusus juga diberikan kepada anggota TNI/Polri. Ketentuan ini berdasarkan Perpres No 49 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit dan Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.
Perpres tersebut menjabarkan besarnya tunjangan operasi pengamanan sebagai berikut; sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau- pulau kecil terluar tanpa penduduk, sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau–pulau kecil terluar berpenduduk, sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan dan sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
Ketentuan itu juga terkait dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No 10 Tahun 2010. Permenhan ini menetapkan, pulau–pulau kecil terluar yang menjadi prioritas terdiri dari 12 pulau antara lain Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Dana Rote, Fani, Fanildo, Sekatung, Miangas, Marore, Marampit Batek dan Bras. Sekadar catatan, letak pulau-pulau tersebut berbatasan langsung dengan negara tetangga.
“Sejak tahun 2010 diberikan tambahan dana kesejahteraan kepada prajurit TNI dalam bentuk tunjangan operasi pengamanan pulau terluar dan perbatasan yang diberikan kepada anggota TNI yang bertugas di kawasan tersebut,” tandas Menkeu.
Discussion about this post