Pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak Juli 2013, PNS serta CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diberikan.
Adanya TUNJANGAN KINERJA, diharapkan bisa memacu semangat setiap pegawai agar dapat bekerja lebih efektif, dan giat lagi. Selain itu, pemberian TUNJANGAN KINERJA pun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan tiap-tiap pegawai.
Persoalan muncul di saat ada keluhan akan ketidakadilan dari para pegawai baik PNS maupun CPNS yang bekerja di lingkungan kampus dengan status Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH). Di saat pegawai di lingkungan Kemdikbud telah menerima TUNJANGAN KINERJA, para pegawai di PTN-BH justru belum menerima.
Saat sosialisasi Perpres kepada satuan-satuan organisasi di lingkungan Kemdikbud, dinyatakan bahwa tujuh Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum atau PTN-BH seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Airlangga (UNAIR) termasuk ke dalam pengecualian. Ketujuh PTN-bh ini merupakan satuan organisasi di lingkungan Kemendikbud yang tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja, meskipun klausul atau pernyataan tersebut tidak tertulis secara eksplisit di dalam Perpres.
Masing-masing PTN-BH lalu melakukan berbagai cara dan strategi Tunjangan Kinerja, Antara Harapan dan Kenyataan untuk menuntut TUNJANGAN KINERJA bagi para pegawainya. Keadilan serta hak menjadi dasar untuk memperjuangan tunjangan tersebut dari pemerintah. Bagi ketujuh PTNBH, TUNJANGAN KINERJA harus diberikan kepada seluruh pegawai baik PNS maupun CPNS di lingkungan Kemdikbud tanpa pandang bulu.
Setelah melalui sejumlah pertemuan, pada 27 Maret 2014 telah diputuskan bahwa DIKTI akan membayarkan tunjangan kinerja untuk Juli-Desember 2013 kepada tenaga kependidikan PNS dan CPNS di lingkungan tujuh PTN-bh dengan catatan, yakni unit kerja sudah melakukan reformasi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) telah diakui dan disahkan oleh KEMENPAN&RB, serta nomenklatur jabatan dan kelas jabatan pegawai sudah diverifikasi dan disahkan oleh KEMENPAN&RB.
Posisi saat ini: Usulan tunjangan kinerja dari PTN-bh yang disampaikan ke Dikti telah diserahkan ke Kemenpan & RB untuk divalidasi di bawah pengawasan BPK
Validasi yang dilakukan Kemenpan & RB terhadap usulan TUNJANGAN KINERJA ke 7 PTN-BH memang memakan waktu lama. Hal ini karena Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) belum disetujui oleh Kemenpan & RB. Penyesuaian bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural harus dilakukan dan dikaji kembali oleh Kemenpan & RB. Selain itu, pemberian TUNJANGAN KINERJA akan mengalami penyesuaian sesuai dengan hasil validasi Kemenpan & RB.
* Tulisan di atas merangkum dan bersumber dari majalah WARTA SDM UGM Edisi TUKIN.
Discussion about this post