Sebagai salah satu pengemban fungsi penegakan hukum, tugas dan wewenang Polri dalam pemberantasan tipikor diemban oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Mabes Polri yang secara struktural berjenjang ke Sub-Direktorat Tipikor Polda sampai Unit Tipikor di Tingkat Polres. Penyidik Tipidkor yang dimaksud adalah anggota Polri yang bertugas dan telah memiliki Kep Penyidik dan Sprin sebagai penyidik Tipidkor.
Dalam perkembangannya, tugas pemberantasan tindak pidana korupsi dihadapkan pada beban kerja dan ancaman tugas yang semakin berat dan kompleks. Untuk itu diperlukan kualitas Penyididk Tindak Pidana Korupsi yang memiliki integritas, dedikasi dan profesional di bidangnya serta pemberian reward melalui peningkatan kelas jabatan.
Dengan pertimbangan di atas tanggal 30 November 2015, Polri mengajukan penetapan kelas jabatan kepada Kemenpan dan RB atas kenaikan grade bagi Penyidik Tipikor di Lingkungan Polri. Maksudnya dengan pangkat/jabatan yang sama penyidik Tipikor menerima tunjangan kinerja yang lebih tinggi dikarenakan kelas jabatan yang lebih tinggi pula.
Kemenpan dan RB akhirnya menyetujui usualan tersebut yang tertuang dalam surat No: B/4682/M.PANRB/12/2015 tanggal 22-12-2015 tentang Penetapan Perubahan Kelas Jabatan di Lingkungan Polri. Pembayaran tunjangan kinerja bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Polri terhitung mulai Januari 2016. Jika dicermati kelas jabatan penyidik Tipikor rata-rata naik 2 grade namun dilihat dari besaran tunjangan kinerjanya menurut hemat penulis masih jauh dari ideal.
Tunjangan Kinerja Penyidik Tindak Pidana Korupsi – Tipidkor Polri