• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Home
  • About Us
  • Contact Us

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi
Home » Tabel Remunerasi » Tunjangan Kinerja MK

Tunjangan Kinerja MK

February 25, 2015 By Setagu 2 Comments

Dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka dalam upaya peningkatan kinerja perlu diberikan Tunjangan Kinerja.

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung sejak tanggal diundangkan dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 21 Tahun 2015 ini, maka pemberian tunjangan khusus maupun uang pelayanan yang selama ini diterima Pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yakni:

  • Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi Pemberian Uang Pelayanan Sidang
  • Pemberian Uang Pelayanan Sidang
  • Pemberian Uang Pelayanan Perkara Sengketa Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
  • Uang Pelayanan Penyusunan Draft Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Uang Koordinator Pelayanan Penyusunan Draft Putusan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Tabel Tunjangan Kinerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Baca juga:  Perpres 39 Tahun 2016 - Tunjangan Kinerja KASN

Tunjangan Kinerja MK

Share

Filed Under: Tabel Remunerasi

Reader Interactions

Comments

  1. hanya manusia biasa says

    March 4, 2015 at 8:09 am

    Congratulation bro and sis di MK

    Reply
  2. Heru says

    April 21, 2015 at 10:35 am

    PTN BLU segera menyusul ,,untuk rapel tukin 3 bulan (januari -Maret)

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar

FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan
  • Gaji Polri dan Take Home Pay
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019

DISCLAIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2021 · setagu.net