Dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka dalam upaya peningkatan kinerja perlu diberikan Tunjangan Kinerja.
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung sejak tanggal diundangkan dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 21 Tahun 2015 ini, maka pemberian tunjangan khusus maupun uang pelayanan yang selama ini diterima Pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yakni:
- Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi Pemberian Uang Pelayanan Sidang
- Pemberian Uang Pelayanan Sidang
- Pemberian Uang Pelayanan Perkara Sengketa Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Uang Pelayanan Penyusunan Draft Putusan Mahkamah Konstitusi
- Uang Koordinator Pelayanan Penyusunan Draft Putusan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Tabel Tunjangan Kinerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
PTN BLU segera menyusul ,,untuk rapel tukin 3 bulan (januari -Maret)
Congratulation bro and sis di MK