Tunjangan kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diatur dalam Perpres No 152 tahun 2015 yang ditandatangani tanggal 28 Desember 2015. Tunjangan kinerja Kementerian PUPR mengalami kenaikan dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian PUPR.
Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
- Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
- Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.
- Pegawai yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Besaran tunjangan kinerja Kementerian PUPR