Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Tabel Remunerasi

Tunjangan Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan Naik 35%

19/08/2017
Reading Time: 1 min read
4

Tunjangan Kinerja Kemenaker dipastikan naik dengan terbitnya Perpres No 7 Tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai ddi Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Peningkatan ini mulai bisa diterima per bulan Desember 2016, dengan demikian pegawai akan menerima akumulasi rapel berdasarkan selisih jabatan per kelas jabatan.

Adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, menjadi pertimbangan adanya peningkatan tunjangan kinerja ini.

Secara persentase rata-rata kenaikan sebesar 35% atau jika dirupiahkan rata-rata meningkat. Lonjakan tertinggi dinikmati pada kelas jabatan 4 (55%) dan Kelas Jabatan 6 (51%). Kelas jabatan 10 s/d 17 juga menikmati kenaikan lebih tinggi dibandingkan kelas jabatan 1 s/d 9 dengan persentase 43 dibandingkan 29%.

Sehinga peningkatan tunjangan kinerja di Kementerian Tenaga Kerja juga melebarkan rasio antara tunjangan tertinggi dan terendah. Jika tunjangan terdahulu (Perpres No 142 Tahun 2015) rasio tertinggi : terendah 1 : 12,3 maka tunjangan kinerja terbaru rasionaya menjadi 1: 13,3.

Pengurangan Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan :
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; dan
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Potongan Tunjangan Kinerja

SendShareTweetShare

Comments 4

  1. Andi natogong says:
    7 years ago

    Beritanya di situs ini sudah tidak uptodate lagi…

    Reply
  2. BADO says:
    7 years ago

    BANG SETAGU KATANYA KEJAKSAAN REMUNNYA NAIK …MOHON INFONYA KLW BENAR

    Reply
    • Baso Said says:
      7 years ago

      bagaimana dengan kementan apakah tukinnya akan naik karena tgl 22 desember 2016 masuk dalam K/L yang mau naik tunjangan kinerjanya menjadi 80 % mohon informasinya

      Reply
  3. Joni says:
    8 years ago

    tukin BIG
    http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/175329/Perpres%20Nomor%2094%20Tahun%202017.pdf

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"